Resmi Lengkap Aturan Seragam Baru SD SMP SMA,Ketentuan Seragam Sekolah dari Nadiem Makarim

- Inilah aturan seragam baru SD SMP SMA, warna hingga sanksi sesuai ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim. Ulasan seputar aturan seragam baru SD SMP SMA atau ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim sedang menjadi sorotan. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah. Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri...

Resmi Lengkap Aturan Seragam Baru SD SMP SMA,Ketentuan Seragam Sekolah dari Nadiem Makarim

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah aturan seragam baru SD SMP SMA, warna hingga sanksi sesuai ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim.

Ulasan seputar aturan seragam baru SD SMP SMA atau ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim sedang menjadi sorotan.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim, menerbitkan peraturan mengenai pemakaian seragam sekolah.

Aturan ini diterbitkan melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nomor 50 tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Baca juga: Resmi! Terjawab Kapan Ujian Kelas 6 SD 2024, Ini Jadwal/Kalender Pendidikan di Beberapa Daerah

Dalam aturan ini, peserta didik dapat mengenakan baju adat pada hari atau acara adat tertentu.

Tujuan pengaturan seragam sekolah terbaru ini untuk menanamkan dan menumbuhkan jiwa nasionalisme, meningkatkan citra satuan pendidikan, menumbuhkan semangat persatuan dan kesatuan di kalangan peserta didik.

Ada tiga jenis seragam sekolah dan satu pakaian adat yang digunakan siswa SD, SMP, SMA yaitu pakaian seragam nasional, pakaian seragam pramuka, dan pakaian adat.

Peraturan tersebut sudah ada sejak tahun 2022 dan diharapkan dapat diterapkan sepenuhnya pada tahun ini.

1. Seragam Nasional

- Jenjang SD dan SD Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati.

- Jenjang SMP dan SMP Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.

- Jenjang SMA atau SMA Luar Biasa, SMK dan SMK Luar Biasa: Atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Untuk model seragam nasional, sekolah dapat mengacu pada ketentuan model pakaian seragam nasional.

2. Seragam Pramuka

Model dan warna pakaian seragam Pramuka mengacu pada model dan warna pakaian seragam yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

3. Seragam Khas Sekolah

Model dan warna seragam khas sekolah ditetapkan sekolah dengan memperhatikan hak setiap peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

4. Pakaian Adat

Sedangkan model dan warna pakaian adat ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap siswa atau peserta didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Jadwal Penggunaan Seragam Sekolah

Seragam nasional: Dikenakan paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis serta pada hari pelaksanaan upacara bendera

Seragam pramuka dan khas sekolah: Digunakan pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah

Pakaian adat: Digunakan peserta didik pada hari atau acara adat tertentu.

Aturan Seragam Sekolah saat Upacara

Pada ayat (1) pasal 11 penggunaan pakaian seragam nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut, yaitu:

- Topi pet dan dasi sesuai warna pakaian seragam nasional masing-masing jenjang sekolah

- Bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.

Baca juga: Ramai Nadiem Makarim Akan Ubah Seragam Sekolah untuk SD, SMP dan SMA Setelah Lebaran 2024

Penerapan dan Sanksi

Penerapan aturan seragam sekolah dan pakaian adat dapat menjadi tanggung jawab pemerintah pusat ataupun pemerintah daerah.

Pemerintah daerah dan kepala sekolah dapat mengikuti pedoman ketentuan yang telah ditetapkan sesuai dengan peraturan menteri yang berlaku.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat mengakibatkan sanksi seperti peringatan lisan, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan sanksi administratif lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Itulah tadi ulasan aturan seragam baru SD SMP SMA, warna hingga sanksi sesuai ketentuan seragam sekolah baru dari menteri Nadiem Makarim.

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbud dan Jadwal Penggunaannya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow