Rela Bayar Pajak Rp 3,6 Juta untuk Beli Obat,Rhenald Kasali Malah Dikecewakan Bea Cukai: Kotor

- Kinerja Bea Cuka baru-baru ini tengah jadi sorotan karena beberapa kasus barang luar negeri yang tertahan. Besaran pajak yang diberikan ke barang-barang tersebut juga dinilai tak masuk akal. Jauh sebelum kasus-kasus ini menggemparkan publik, kinerja bea cukai pernah membuat kecewa pakar ekonomi Rhenald Kasali. Peristiwa ini ini terjadi semasa pandemi Covid-19 merebak di Indonesia. Saat itu, Rhenald harus membeli obat dari luar...

Rela Bayar Pajak Rp 3,6 Juta untuk Beli Obat,Rhenald Kasali Malah Dikecewakan Bea Cukai: Kotor

SURYA.co.id - Kinerja Bea Cuka baru-baru ini tengah jadi sorotan karena beberapa kasus barang luar negeri yang tertahan.

Besaran pajak yang diberikan ke barang-barang tersebut juga dinilai tak masuk akal.

Jauh sebelum kasus-kasus ini menggemparkan publik, kinerja bea cukai pernah membuat kecewa pakar ekonomi Rhenald Kasali.

Peristiwa ini ini terjadi semasa pandemi Covid-19 merebak di Indonesia. 

 Saat itu, Rhenald harus membeli obat dari luar negeri karena ketiadaan obat di dalam negeri.

Baca juga: Pantas Saja Pajak iPhone 13 Pro Max dari Luar Negeri Mahal, Petugas Bea Cukai Bongkar Perhitungannya

Dan harganya sekitar Rp 11,7 juta.

"Salah satu pengalaman saya ketika di masa pandemi, saya terpaksa harus mendatangkan obat saya dari luar negeri karena di dalam negeri tidak tersedia. Dan saya membayar obat dengan sangat mahal, tapi demi kesehatan saya harus bayar," katanya dilansir dari kanal YouTube-nya.

Saat itu ia menggunakan jasa pengiriman FedEx.

Namun, obat yang dibelinya tertahan dan harus dikenakan bea masuk dan PPN yang besarannya masing-masing adalah 7,5 persen dan 10 % . 

Dengan bea masuk sebesar Rp877.702, Rhenald Kasali juga harus membayar senilai Rp2,829,427. 

"Oke lah 7,5 persen, 800 ribu rupiah, ternyata ada lagi namanya PPN yaitu 10 % . Tapi kok kenapa jumlah yang saya bayar besar sekali? Saya tidak tahu. Tapi Anda bisa lihat tagihan saya dari Fedex seperti ini." ujarnya.

Hal yang sangat disayangkan adalah obat yang diterimanya sudah dalam keadaan terbuka dari kemasan dan berantakan. 

"Saya membayar lebh dari yang seharusnya. Sudah lebih dari yang seharusnya, saya pikir saya mendapat servis yang baik, tapi ternyata obat-obatan saya habis dipenyet-penyet. Saya merasa ini tidak higienis, kotor."

Baca juga: Berani Ceramahi Balik Petugas Bea Cukai, Penumpang Ngeyel Ogah Bayar Pajak Tas Prada yang Dibawanya

Dan baru-baru ini, Bea cukai kembali jadi sorotan.

Gara-gara kasus beli sepatu Rp 10 juta kena pajak Rp 31 juta, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memberikan perintah tegas kepada Bea Cukai.

Sri Mulyani meminta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) untuk memperbaiki layanan imbas viralnya tiga kasus terkait kebijakan importasi barangselama sepekan ini.

Adapun ketiga kasus yang viral itu mengenai masyarakat yang membeli sepatu bola seharga Rp 10 juta tapi diminta bea masuk Rp 31 juta, bantuan alat belajar untuk Sekolah Luar Biasa (SLB) dikenakan bea masuk ratusan juta, dan kiriman paket mainan Megatron milik influencer yang ditahan Ditjen Bea Cukai.

Selain memperbaiki layanan, Menkeu juga meminta Ditjen Bea Cukai untuk lebih gencar melakukan sosialisasi terkait kebijakan yang menjadi wewenang Ditjen Bea Cukai.

"Arahan saya jelas, saya minta BC terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai K/L yang harus dilaksanakan oleh BC sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," ujarnya dikutip dari Instagram pribadinya, Minggu (28/4/2024).

Dia juga meminta agar Ditjen Bea Cukai bekerja sama dengan para pemangku kepentin terkait agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja BC dan Kemenkeu terus membaik," ucapnya.

Lebih lanjut, Menkeu juga memberikan tanggapan terkait kasus-kasus terkait Ditjen Bea Cukai yang viral di publik sepekan ini.

Baca juga: Padahal Ada Izin Kemenristek, 2 Mahasiswa Malah Kena Pajak Rp 286 Juta karena Bawa Alat Penelitian

Dia mengungkapkan, untuk kasus pembelian sepatu sepak bola dan mainan Megatron, ditemukan indikasi harga yang diberitahukan oleh perusahaan jasa titipan (PJT) lebih rendah dari yang sebenarnya.

"Oleh sebab itu, petugas BC mengoreksi untuk keperluan penghitungan bea masuk dan pajaknya," jelas Sri Mulyani dikutip dari akun Instagram resminya, @smindrawati, Sabtu (27/4/2024).

Meski demikian, Sri Mulyani menyebut, saat ini laporan itu sudah selesai ditangani dan mainan yang sempat tertahan sudah diterima oleh influencer tersebut.

"Masalah ini sudah selesai karena Bea Masuk dan Pajaknya telah dilakukan pembayaran, sehingga barangnya pun sudah diterima oleh penerima barang," kata dia.

Sementara untuk kasus bantuan alat belajaruntuk SLB, dia bilang, barang itu sebelumnya diberitahukan sebagai barang kiriman oleh PJT pada 18 Desember 2022.

Namun karena proses pengurusan tidak dilanjutkan oleh yang bersangkutan tanpa keterangan apa pun, maka barang tersebut ditetapkan sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD).

"Belakangan (dari media sosial) baru diketahui bahwa ternyata barang kiriman tersebut merupakan barang hibah sehingga BC akan membantu dengan mekanisme fasilitas pembebasan fiskal atas nama dinas pendidikan terkait," tuturnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow