Progres RUU EBET, RI Bakal Andalkan Nuklir, Amonia, hingga Hidrogen

RUU EBET memasukkan nuklir, hidrogen, amonia sebagai sumber energi baru terbarukan andalan Indonesia.

Progres RUU EBET, RI Bakal Andalkan Nuklir, Amonia, hingga Hidrogen

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat rampung membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET). Beleid tersebut memasukkan nuklir, hidrogen, amonia, dan sumber energi baru terbarukan (EBT) lainnya sebagai sebagai EBT andalan Indonesia.

Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Eniya Listiani Dewi, mengatakan sebelumnya isu sumber amonia sempat tertunda dalam pembahasan antara pemerintah dengan DPR RI. Namun saat ini, amonia sudah masuk dalam RUU EBET.

"Tetapi sekarang hal tersebut sudah diubah yang mana komitmennya lebih ke ramah lingkungan (green), sehingga kemarin sudah kita tetapkan dan disetujui pada April 2024 bahwa sumber energi baru itu terdiri dari nuklir, hidrogen, amonia dan sumber energi baru lainnya," kata Eniya Listiani Dewi di Jakarta, Kamis (2/5).

Dia menambahkan bahwa ini menjadi suatu ketentuan mendasar bahwa hidrogen dan amonia itu masuk ke dalam RUU EBET.

Baca juga:

  • INDEF Minta Pemerintah dan DPR Kaji Power Wheeling dalam RUU EBET
  • Pemerintah Usul Atur Ketentuan Nilai Ekonomi Karbon dalam RUU EBET
  • MPR Sebut Skema Power Wheeling dalam RUU EBET Dapat Merugikan Negara

Sebagai informasi, Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) dibahas bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada awal April 2024.

Eddy mengungkapkan bahwa pihaknya sudah selesai membahas daftar inventarisasi masalah (DIM). Lebih lanjut, ia menilai terdapat beberapa topik yang memerlukan pendalaman, seperti masalah power wheeling. Menurut dia, skema power wheeling inilah yang paling penting untuk dibahas lebih lanjut.

Selain itu, Eddy pun mengatakan bahwa Komisi VII menghendaki energi nuklir masuk ke RUU EBET. Terkait hal tersebut, DPR menaruh perhatian pada protokol keamanan dan keselamatan dalam pengoperasian energi nuklir.

Menurut dia, apabila pengoperasian energi nuklir diberikan kepada pihak yang tidak memiliki kompetensi, pengalaman, maupun rekam jejak terkait bidang tersebut, maka penggunaan energi nuklir akan menjadi sangat berisiko.

RUU EBET telah disampaikan oleh DPR kepada pemerintah pada 14 Juni 2022. RUU EBET merupakan RUU inisiatif DPR yang menjadi prioritas pembahasan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2022 melalui Keputusan DPR RI Nomor 8/DPR RI/II/2021-2022.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow