Pinjol Investree Kena Sanksi OJK, CEO Dikabarkan Mengundurkan Diri

CEO Investree Adrian Gunadi dikabarkan mengajukan pengunduran diri di tengah sanksi OJK.

Pinjol Investree Kena Sanksi OJK, CEO Dikabarkan Mengundurkan Diri

CEO Investree Adrian Gunadi dikabarkan mengajukan pengunduran diri kepada dewan direksi. Startup fintech lending atau pinjol ini tengah mendapatkan sanksi OJK alias Otoritas Jasa Keuangan.

“Salah satu pendiri sekaligus CEO Investree Adrian Gunadi mengajukan pengunduran diri kepada dewan direksi, di tengah tuduhan pelanggaran dan tantangan lain yang dihadapi perusahaan,” demikian dikutip Deal Street Asia, Selasa (30/1).

Katadata.co.id mengonfirmasi kabar tersebut kepada Adrian Gunadi dan Investree. Namun belum ada tanggapan.

Startup pinjol Investree sempat dikabarkan akan menutup operasional. Pengguna Twitter atau X dengan nama akun @sicupuh mempertanyakan kebenaran isu penutupan Investree dari seorang anonim di website komunitas startup murzfeed.com.

Ia juga membagikan tangkapan layar atau screenshot terkait hal itu dan kabar bahwa pinjol Investree menunda pembayaran gaji karyawan.

“OJK saat ini intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis setelah RDKB OJK, dua pekan lalu(11/1).

“Kami telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan,” Agusman menambahkan.

OJK pun sudah memberikan sanksi administratif kepada pinjol Investree, karena melanggar ketentuan yang berlaku. Sanksi administratif bisa berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha ataupun pencabutan izin usaha.

Namun Agusman tidak memerinci pelanggaran yang dimaksud. Akan tetapi sebelumnya, sejumlah warganet yang mengaku sebagai pemberi pinjaman alias lender sempat mengeluhkan dana belum kembali.

Berdasarkan laman resmi Investree pada 12 Januari, tingkat wanprestasi 90 hari alias kredit macet Investree 3,32% atau masih di bawah ketentuan yakni maksimal 5%.

“OJK terus melakukan monitoring pemenuhan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, kami mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Agusman.

Anak usaha Bank Mandiri akni Mandiri Capital Indonesia atau MCI sebagai salah satu investor pun angkat suara.

“Kami mengikuti proses dengan investor lain yang mungkin hari ini akan ada pembahasan. Kami pantau terus,” kata CEO Mandiri Capital Indonesia Ronald Simorangkir kepada media di kantor MCI, dua pekan lalu(17/1).

Ia menyampaikan Mandiri Capital Indonesia sudah memberikan peringatan terkait manajemen risiko pinjol InvestreePerusahaan juga terus memantau kinerja Investree sebelum adanya pemberitaan terkait telat bayar pemberi pinjaman alias lender.

Mandiri Capital Indonesia bersama investor lain juga memantau action plan atau rencana aksi pinjol Investree. Sebab, kualitas portofolio menentukan valuasi startup.

“Jadi, kami terus memantau startup fintech lending yang ada di portofolio (yang disuntik oleh perusahaan),” ujar dia.

CIO Mandiri Capital Indonesia Dennis Pratistha menyampaikan, Investree sedang mengatur strategi dan berbenah secara internal. “Benar sempat dipanggil oleh OJK. Investree sedang relining strategi untuk berbenah diri,” kata dia.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow