Pertalite Akan Stop Dijual Pertamina Janji BBM Baru Tetap Rp 10.000 Per Liter Oktan RON 92

Pertamina janji hadirkan pengganti Pertalite dengan RON 92 namun harga tetap Rp 10.000 per liter. Tanda Pertalite dihapus?

Pertalite Akan Stop Dijual Pertamina Janji BBM Baru Tetap Rp 10.000 Per Liter Oktan RON 92

MOTOR Plus-online.com  - Pertamina bakal berhenti jual Pertalite dan digantikan BBM jenis baru tetap Rp 10.000 per liter.

Bahkan Pertamina menyebut BBM baru ini memiliki oktan yang lebih tinggi yaitu RON 92 dibanding Pertalite.

Mengutip Tribunnews.com, PT Pertamina (Persero) memiliki keingingan tak lagi menjual BBM RON 90 Pertalite.

Hal ini seperti yang diungkap Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso.

Ia mengatakan, Pertamina pastinya harus terus berinovasi dan produk yang dijual ke masyarakat sejalan dengan peraturan pemerintah.

Pertamina memberikan janji untuk menghadirkan BBM RON 92 dengan harga yang sama seperti Pertalite.

"Kami sudah membuat kajian dan sudah bicarakan ke pemerintah (Kementerian ESDM)," buka Fadjar, Selasa (26/3/2024) malam.

"Nantinya Pertalite diganti dengan RON 92 dengan harga yang sama Rp10.000 per liter," sahutnya.

Baca Juga: Motor dan Mobil yang Tak Bisa Isi Pertalite Menurut BPH Migas Terdapat Dua Opsi Cek yang Dilarang

Kalau hal ini terlaksana, otomatis biaya yang digelontorkan Pertamina akan membengkak untuk membuat produk di atas RON 90.

Ditambah harga yang dijual ke pasar sama dengan harga Pertalite saat ini Rp10.000 per liter namun dalam oktan RON 92.

"Kami semangatnya kualitas dari BBM itu. Apalagi terkait lingkungan, karena isunya kan sekarang udara yang bersih. Jadi kami belum melihat itu (beban biaya)," ungkap Fadjar.

Tetapi Fadjar belum bisa  memastikan kapan keinginan Pertamina tersebut bisa terwujud.

Karena Pertalite sebagai jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) kewenangannya ada di pemerintah.

"Kami tunggu pemerintah dan belum tahu kapannya? Kalau disetujui nantinya akan dilakukan secara bertahap," jelasnya.

Keinginan tak lagi menjual Pertalite ke depan sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) No.P/20/menlhk/setjen/kum.1/3/2017 Tahun 2017 tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.

Dalam Pasal 3 ayat 2 Peraturan Menteri LHK, disebutkan bahwa bahan bakar minyak jenis bensin minimal memiliki nilai oktan (RON) 91.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pertamina Tak Ingin Jual Pertalite Lagi, Janjikan Oktan Lebih Tinggi Seharga Rp10.000 per Liter

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow