Perkosa 5 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Ambon Ditangkap

Lima bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan itu masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.

Perkosa 5 Bocah Perempuan, Seorang Pria di Ambon Ditangkap

AMBON, KOMPAS.com - AF alias Abas, warga di Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku diringkus polisi lantaran terlibat kasus pencabulan dan pemerkosaan.

Pria berusia 45 tahun itu ditangkap setelah ketahuan memerkosa lima bocah perempuan yang masih berhubungan keluarga dengannya.

Pelaku ditangkap di sebuah kawasan di Ambon pada Selasa (20/2/2024).

Baca juga: Pria di Lampung Sergap dan Perkosa Pelajar di Sungai

Kepala Seksi Humas Polresta Pulau Ambon fan Pulau-Pulau Lease Ipda Janete Luhukay mengatakan, lima bocah perempuan yang menjadi korban pencabulan itu umumnya dicabuli setelah diajak masuk ke dalam kamar pelaku.

Setelah berada di dalam kamar, pelaku menutup pintu dan melancarkan aksinya.

"Lima bocah yang menjadi korban ini masih punya hubungan saudara dengan pelaku," kara Janete kepada wartawan di Ambon, Sabtu (24/2/2024).

Janete mengungkapkan, kelima korban yang dicabuli sempat menolak dan melakukan perlawanan namun karena kondisi fisik mereka yang sangat lemah sehingga mereka tidak berdaya.

"Korban menolak dan melawan tapi pelaku tetap memaksa untuk menyetubuhi korban," ujarnya.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah salah seorang korban mengadukan perbuatan bejat pelaku usai dirinya dicabuli di rumah pelaku pada 18 Februari 2024 lalu.

Saat itu korban juga mengakui kepada orangtuanya bahwa empat saudaranya yang lain juga telah dicabuli oleh pelaku.

"Jadi terungkap ada lima korban yang dicabuli pelaku," ujarnya.

Baca juga: Video Viral Siswi SMP Menangis di Pantai Probolinggo dan Ternyata Korban Pencabulan

Setelah mendapat laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan akhinrya menangkap pelaku.

Dari hasil pemeriksan yang dilakukan, AF mengakui semua perbuatannya tersebut.

Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Atas perbuatan bejatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal Persetubuhan dan percabulan terhadap anak Di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat (2) dan 82 Ayat (1) UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow