PERBEDAAN Mencolok Penampilan Crazy Rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis setelah Ditahan Kejaksaan

- Penampilan crazy rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi sorotan setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk. Penampilan kedunya jauh drastis sebelum tersangka dan setelah menjadi tahanan Kejaksaan Agung. Sebagaimana diberitakan, Dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim, Kejaksaan...

PERBEDAAN Mencolok Penampilan Crazy Rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis setelah Ditahan Kejaksaan

TRIBUN-MEDAN.COM - Penampilan crazy rich PIK Helena Lim dan Harvey Moeis menjadi sorotan setelah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan timah di PT Timah Tbk.

Penampilan kedunya jauh drastis sebelum tersangka dan setelah menjadi tahanan Kejaksaan Agung.  

Sebagaimana diberitakan, Dalam kasus korupsi timah Rp 271 triliun yang menyeret Harvey Moeis suami aktris Sandra Dewi dan crazy rich PIK Helena Lim, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) turut menyita 65 keping emas logam mulia dengan total berat 1.062 gram atau senilai Rp 1,3 miliar.

Kemudian, uang tunai senilai Rp 76 miliar, 1.547.300 dollar AS atau setara Rp 24 miliar, dan 411.400 dollar Singapura atau Rp 4,7 miliar.

Maka total yang disita Kejaksaan Agung dalam kasus timah ini untuk sementara ini yakni sebanyak Rp 106 miliar.

Dalam kasus timah ini, kata Kejaksaan Agung, negara mengalami kerugian mencapai Rp 271triliun.

Bahkan, Harvey Moeis salah satu yang diduga sebagai inisiator penambangan liar komoditas timah.

Kejaksaan Agung pun mengungkapkan detil kerugian yang dialami negara dalam kasus korupsi timah dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) tahun 2015 s/d 2022.

Direktur Penyidik Jampidsus Kuntadi mengatakan, pihaknya masih dalam proses penghitungan kerugian negara bersama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Terkait dengan perhitungan kerugian keuangan negara kami masih dalam proses penghitungan. Formulasinya masih kami rumuskan dengan baik dan BPKP maupun dengan para ahli," ujar Kuntadi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu, (27/3/2024).

Meski demikian, Kuntadi sempat menyinggung perkiraan kerugian negara yang telah dikaji dari sisi pendekatan ahli lingkungan.

"Yang jelas kalau dari sisi pendekatan ahli lingkungan beberapa saat yang lalu sudah kami sampaikan. Selebihnya masih dalam proses untuk perumusan formulasi penghitungannya," kata dia.

Sebelumnya, disebutkan bahwa kerugian ekologis, ekonomi dan pemulihan lingkungan dari korupsi tersebut dari hasil perhitungan ahli lingkungan IPB Bambang Hero Saharjo mencapai Rp271 triliun. Perhitungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri LHK Nomor 7/2014.

Dalam kasus ini, nilai kerusakan lingkungan terdiri dari tiga jenis. Pertama, kerugian ekologis sebesar Rp183,7 triliun.

Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan mencapai Rp12,1 triliun. 

Harvey Moeis Diduga Inisiasi Penambangan Liar Komoditas Timah

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM), terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. 

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung Kuntadi mengatakan, Harvey selaku perpanjangan tangan atau pihak yang mewakili PT RBT terjerat kasus ini pada 2018-2019.

Pada periode itu, Harvey bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) alias RS kongkalikong, mencari keuntungan dalam kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.

"Sekira tahun 2018 sampai dengan 2019, Saudara HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu Saudara MRPT alias Saudara RS dalam rangka untuk mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah," kata Kuntadi di Kantor Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).

Keduanya sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian, mereka menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey pun menghungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi itu.

"Akhirnya disepakati bahwa kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut akhirnya di-cover dengan sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah, yang selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud," ungkap Kuntadi.

Atas kegiatan tersebut, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE.

"(Keuntungan yang disisihkan) Diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui QSE yang difasilitasi oleh TSK HLN," ujar dia.

Adapun Harvey diduga melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Lasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Selain Harvey, eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan Helena Lim juga sudah berstatus tersangka dalam perkara yang sama.

Total tersangka dalam kasus ini sudah mencapai 16 orang.

Adapun dalam perkara ini tim penyidik telah menetapkan 16 tersangka, termasuk perkara pokok dan obstruction of justice (OOJ) alias perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

- M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah.

- Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018.

- Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Pihak swasta, yakni:

- Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

- Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

- Komisaris CV VIP, BY

- Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

- General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

 - Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI

- SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

- Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

- Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

- Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

- Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

- Dalam OOJ, Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers, Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga: NASIB Artis Sandra Dewi Pasca Penahanan Harvey Moeis sebagai Tersangka Kasus Korupsi Timah

Baca juga: USAI Penetapan Tersangka Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah, Kejaksaan Agung Lakukan Ini

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow