Peraturan OJK soal Kepemilikan Saham Meluncur, Investor di Atas 5% Wajib Tahu

OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham.

Peraturan OJK soal Kepemilikan Saham Meluncur, Investor di Atas 5% Wajib Tahu

Bisnis.com, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 4 Tahun 2024 tentang Laporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyampaikan penerbitan POJK ini merupakan tindak lanjut untuk menyelaraskan ketentuan mengenai jangka waktu penyampaian laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham.

Hal itu sebelumnya diatur dalam Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga : Bursa Sebut Penyebab IHSG Anjlok ke Bawah 7.200, Dana Asing Lepas Rp7,3 Triliun

"Dalam regulasi itu, laporan kepemilikan atau setiap perubahan kepemilikan saham yang semula wajib disampaikan paling lambat 10 hari sejak terjadinya kepemilikan saham menjadi disampaikan sesegera mungkin paling lambat 5 hari kerja sejak terjadinya kepemilikan hak suara atas saham," paparnya dalam siaran pers, Rabu (3/4/2024).

Penerbitan POJK ini juga dilakukan untuk memperluas cakupan pengaturan sehingga mencakup jenis transaksi lain yang dilakukan oleh pemegang saham Perusahaan Terbuka seperti aktivitas menjaminkan saham.

Baca Juga : : Pasar Saham Menguap Rp99 Triliun, OJK Tetap Bela Full Call Auction

Dengan diterbitkannya POJK ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas keterbukaan informasi oleh pemegang saham tertentu, meningkatkan pengawasan yang dilakukan terhadap laporan kepemilikan saham serta menyesuaikan pengaturan dengan standar internasional/hasil studi komparasi di negara lain.

Substansi pengaturan yang diatur dalam POJK ini antara lain mengenai jangka waktu pemenuhan kewajiban pelaporan. Pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan serta batasan pelaksanaan pelaporan Kepemilikan atau setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka dan Laporan Aktivitas Menjaminkan Saham Perusahaan Terbuka.

Baca Juga : : Aksi Korporasi Semarak, Pipeline OJK Capai Rp59,68 Triliun

POJK ini telah diundangkan pada tanggal 28 Februari 2024 dan akan berlaku dalam jangka waktu 6 bulan sejak diterbitkan, yaitu pada tanggal 28 Agustus 2024 serta akan mencabut keberlakuan POJK Nomor 11/POJK.04/2017 tentang Laporan Kepemilikan Atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Secara garis besar, ada 3 pihak yang dikenakan kewajiban pelaporan Kepemilikan atau Setiap Perubahan Kepemilikan Saham Perusahaan Terbuka.

Pertama, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang memiliki saham dengan hak suara baik langsung maupun tidak langsung.

Kedua, setiap Pihak yang memiliki saham dengan hak suara paling sedikit 5%, termasuk ketika mengalami penurunan persentase kepemilikan saham dengan hak suara menjadi kurang dari 5%.

Ketiga, Pihak yang merupakan pengendali Perusahaan Terbuka.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow