PENGAKUAN Terapis Pijat ke Istri Usai Mutilasi Pasiennya Jadi 9 hingga Bikin Syok dan Pingsan

– Berikut pengakuan terapis pijat Abdul Rahman (44) ke istrinya usai mutilasi pasiennya. Adapun kasus terapis pijat di Kota Malang bernama Abdul Rahman yang memutilasi pasiennya jadi sembilan bagian menggemparkan publik. Ternyata, terapis pijat itu sempat mengaku ke istrinya hingga membuat sang istri syok dan pingsan. Ketika sadar, sang istri merasa takut untuk melaporkan kejahatan sang suami ke polisi. Hal itu diungkapkan oleh...

PENGAKUAN Terapis Pijat ke Istri Usai Mutilasi Pasiennya Jadi 9 hingga Bikin Syok dan Pingsan

TRIBUN-MEDAN.COM – Berikut pengakuan terapis pijat Abdul Rahman (44) ke istrinya usai mutilasi pasiennya.

Adapun kasus terapis pijat di Kota Malang bernama Abdul Rahman yang memutilasi pasiennya jadi sembilan bagian menggemparkan publik.

Ternyata, terapis pijat itu sempat mengaku ke istrinya hingga membuat sang istri syok dan pingsan.

Ketika sadar, sang istri merasa takut untuk melaporkan kejahatan sang suami ke polisi.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto.

"Dari penyelidikan kami, saat peristiwa (pembunuhan dan mutilasi) itu terjadi, istri pelaku tidak berada di rumah kos.

Sehingga, istrinya ini tidak menyaksikan," ujarnya dilansir Tribun-medan.com, Jumat (12/1/2024).

Diketahui, ternyata istri pelaku sedang berada di rumah orang tuanya yang ada di kawasan Sawojajar.

"Lalu pada malam harinya (usai memutilasi dan membuang potongan tubuh korban), pelaku mendatangi istrinya dan menceritakan apa yang telah diperbuat.

Hal itu membuat istrinya syok dan pingsan," jelasnya.

Meski sang suami telah menceritakan seluruhnya, namun si istri tidak berani melapor ke polisi.

"Sebenarnya, si istri ini takut dan tertekan.

Lalu pelaku menyampaikan ke istrinya, bahwa ini adalah urusan saya," pungkasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan mutilasi terjadi di Kota Malang.

Dari informasi yang didapat TribunJatim.com, tersangka bernama Abdul Rahman (44), warga Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Sedangkan korbannya, bernama Adrian Prawono (34), warga Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya.

Pembunuhan dan mutilasi itu, dilakukan tersangka di rumah kosnya yang terletak di Jalan Sawojajar Gang 13 A No 12 RT 1 RW 3 Kelurahan Sawojajar Kecamatan Kedungkandang Kota Malang.

Pada awalnya, korban dan tersangka berkenalan pada awal Juni 2023 lewat media sosial.

Korban tertarik dengan jasa pelet yang ditawarkan tersangka.

Baca juga: Viral Kelakuan Mahasiswi Kejar Dosen Hingga ke Kebun Demi Tanda Tangan Agar Cepat Wisuda

Baca juga: BELA CAK IMIN, JK Tegas Cawapres Anies Tak Boleh Kalah Lawan Gibran Rakabuming

Lalu pada tanggal 30 Juni 2023, korban datang ke rumah kos tersangka untuk melakukan ritual pelet.

Dan pelet tersebut ditujukan kepada seseorang yang disukai korban.

Setelah beberapa bulan berjalan, korban menghubungi tersangka dan mengatakan jika jasa guna-gunanya kurang maksimal.

Lalu, pada Minggu 15 Oktober 2023 malam, korban datang ke rumah kos tersangka dan terjadi cekcok berujung adu fisik.

Korban menampar dan memukul kepala tersangka. Tersangka membalasnya dengan memukul bagian hidung korban.

Kemudian, tersangka mengambil celurit lalu membacok leher kiri korban sebanyak 2 kali. Hal itu menyebabkan korban kehabisan darah dan tewas.

Setelah itu pada Senin 16 Oktober 2023, tersangka memutilasi jenazah korban menjadi 9 bagian.

Meliputi bagian tangan kanan-kiri, kaki kanan-kiri, kepala, pergelangan tangan dan kaki kanan-kiri.

Kemudian, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam 3 kantong kresek.

Lalu, kantong kresek itu ada yang dibuang ke Sungai Bango dan ada yang dipendam di lahan kosong pinggiran Sungai Bango.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Abdul Rahman dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP, dan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau seumur hidup.

Baca juga: CHINA DAN RUSIA Abstain Resolusi DK PBB yang Kecam Serangan Houthi terhadap Kapal di Laut Merah

Baca juga: PENAMPAKAN Bupati Labuhanbatu Digelandang ke Gedung KPK Usai Kena OTT, Tangan Tidak Diborgol

Kronologi Terkuak

Korban mutilasi berinisial AP (34) diduga dibunuh oleh terapis berinisial AR di Malang, Jawa Timur.

Dugaan tersebut setelah polisi mendapatkan informasi bahwa AR membunuh korban di kosnya.

Awalnya informasi itu tidak cukup kuat untuk menduga bahwa adanya keterkaitan antara AR dengan penemuan tubuh tersebut.

Sehingga, polisi terus melakukan pendalaman.

Lalu, polisi mendapat petunjuk terkait penemuan keberadaan mobil AP yang letaknya tidak jauh dari tempat tinggal AR.

Polisi juga melacak informasi terkait komunikasi terakhir dari perangkat seluler milik korban yang diketahui dengan AR.

(*/TRIBUN-MEDAN.com)  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter    

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow