Peluang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Sesuai Tuntutan Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud,Ini Kata Pengamat

- Tuntutan tim paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskluafikasi presiden dan wakil presiden terpilih nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, menjadi sorotan luas. Tuntutan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi. Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024. Deputi...

Peluang Prabowo-Gibran Diskualifikasi Sesuai Tuntutan Kubu Amin dan Ganjar-Mahfud,Ini Kata Pengamat

SURYA.CO.ID - Tuntutan tim paslon nomor urut 01 Anies-Muhaimin (AMIN) dan paslon nomor urut 03 Ganjar-Mahfud agar Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskluafikasi presiden dan wakil presiden terpilih nomor urut 02 Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, menjadi sorotan luas. 

Tuntutan itu tertuang dalam gugatan yang diajukan tim 01 dan 03 di Mahkamah Konstitusi.

Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan pada Sabtu, 23 Maret 2024.

Deputi bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan, pasangan Prabowo-Gibran melanggar hukum sejak mereka mendaftar ke KPU RI.

Di antaranya meliputi batas usia minimal calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Cawapres).

Baca juga: Alasan KPK Belum Periksa Ganjar Pranowo Soal Laporan Sugeng Teguh Santoso Menurut Pengamat Politik

"Itu sebetulnya sudah dikonfirmasi oleh MKMK (Majelis Kehormatan MK) dan terakhir oleh DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu," ujar Todung saat ditemui di MK, Jakarta, Sabtu.

Di bagian lain, kubu paslon nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar juga menetapkan target yang sama, yakni Prabowo-Gibran diskualifikasi.

Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin, Zainuddin Paru mengatakan, KPU belum mengubah Peraturan KPU (PKPU) ketika capres-cawapres, termasuk Gibran, telah terdaftar sebagai peserta Pilpres.

"Karena tidak layak, dia (Gibran) harus didiskualifikasi," kata Tim Hukum Timnas Amin, Zainuddin Paru, dalam program dialog pengumuman hasil Pemilu 2024 di Kompas.com pada 20 Maret 2024.

Lalu, bagaimana peluang hal itu di MK? 

Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy mengatakan sengketa di MK berkaitan dengan hasil pilpres. 

Menurutnya, hasil  Pilpres ini bisa dikaitkan dengan kecurangan tapi harus ada relevansi dan argumentasi hukum yang kuat bahwa hasil yang didapatkan adalah dari perbuatan curang.

Selain itu, Rizaldy mengatakan bisa juga setiap paslon memiliki hitungan sendiri dari tahapan perhitungan suara di TPS hingga rekapitulasi nasional.

"Tapi mustahil karena semua parpol, saksi paslon dilibatkan dalam setiap tahapan sehingga gugatan paslon 01 dan  03 berpeluang besar untuk ditolak MK meskipun ada konstruksi pelanggaran TSM yang dibangun tapi ujungnya ini akan persis gugatan PHPU Pilpres 2014 dan 2019," ujar Rizaldy di Jakarta, Senin (25/3/2024).

Juhaidy yang merupakan Lulusan Magister Hukum Kenegaraan Fakultas Hukum Universitas Indonesia itu menjelaskan di MK adalah sengketa hasil Pemilu, bukan sengketa proses.

Kalau sengketa proses kewenangannya ada Bawaslu dan PTUN baik yang bersifat administrasi maupun pidana di Sentragakumdu Bawaslu.

"Minimal paslon 01 dan  03 harus buktikan kecurangan kurang lebih 8 persen untuk terbukanya peluang adanya 2 putaran, yang dimana membuka 8 persen prabowo-gibran itu curang, sehingga hasil dari prabowo-gibran kurang dari 50 % , tapi hal ini menguntungkan AMIN yang posisinya kedua, dan Ganjar-Mahfud pasti tidak masuk," kata Rizaldy.

Tak hanya itu, lanjut dia, jika meminta diskluafikasi tidak mungkin karena dalil Putusan MK 90, kemudian meminta MK lagi membatalkan karena Gibran dianggap tidak sah.

Anehnya, lanjut dia,  karena MK sendiri sudah menguji materi yang sama pasca Putusan 90 akan tetapi tetap sama saja dengan memperkuat Putusan MK 90 tersebut.

"Pembuktikan paslon 01 dan 03 harus kuat untuk mematahkan hasil pilpres, apalagi di 02 ada Prof Yusril yang sangat berpengalaman dan ahli dibidang hukum tata negara, pastinya sidang MK kali ini akan kompeks dan saling menyerang dengan argumentasi hukumnya masing-masing," tutup Juhaidy. 

Terpisah Wakil Ketua TKN sekaligus Ketua Tim Pembela capres-cawapers Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka, Yusril Ihza Mahendra menilai bahwa permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran ini adalah hal yang keliru.

Pasalnya Gibran sendiri bisa mencalonkan diri sebagai cawapres atas dasar putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023.

Di mana putusan tersebut dijelaskan bahwa seseorang boleh dicalonkan sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden di bawah usia 40 tahun sepanjang ia pernah atau sedang menjabat dalam jabatan yang dipilih melalui Pemilu termasuk Pilkada.

Untuk itu Yusril menilai, jika permintaan diskualifikasi Gibran ini diajukan, maka kubu Anies dan Ganjar tidak berhadapan dengan KPU sebagai penyelenggara Pemilu, tapi dengan MK yang membuat putusan tersebut.

"Kalau Pak Gibran yang maju didasarkan atas Putusan MK dan minta MK mendiskualifikasi, maka kedua Pemohon sebenarnya tidak berhadapan dengan Termohon KPU dan kami sebagai Pihak Terkait."

"Mereka berhadapan dengan MK sendiri. Nanti kita akan lihat bagaimana MK menyikapi permohonan ini," kata Yusril, Minggu (24/3/2024).

Yusril menegaskan, pendaftaran Gibran sebagai cawapres dari Prabowo Subianto ini sejatinya sudah selesai.

Maka jika ada keberatan dari pihak tertentu, seharusnya diajukan dari sebelum tahapan Pilpres ke Bawaslu hingga PTUN.

Mengingat masalah pendaftaran Gibran ini adalah masalah administratif.

Oleh karena itu Yusril merasa sudah terlambat jika pencalonan Gibran ini masih dipermasalahkan setelah KPU mengumumkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024.

"Mereka bisa membawa persoalan tersebut ke Bawaslu dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN."

"Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil Pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," jelasnya.

Lebih lanjut, Yusril menjelaskan MK hanya bisa menyelesaikan masalah hasil pilpres ataupun pileg.

Lagi pula, kubu Anies maupun Ganjar dianggap terlambat jika mempersoalkan hal yang bersifat administratif ketika Pilpres sudah usai.

"Apalagi kenyataannya Paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi Pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai Cawapres."

"Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," tegas Yusril.

Tanggapan Menohok Gibran

Gibran Rakabuming Raka memberikan jawaban menohok atas permintaan kubu 01 dan 02 agar MK mendiskualifikasi dia dan prabowo di Pilpres 2024. 

Gibran balik mempertanyakan permintaan yang diminta kubu AMIN dan Ganjar - Mahfud. 

“Misalnya nanti diulang terus jagoannya kalah apa minta diulang lagi ? Apakah minta diulang sampai menang ?," jelasnya saat ditemui di Balai Kota Solo, Senin (25/3/2024).

Menurut Gibran, semua persoalan sudah ada mekanismenya sendiri.

Ia mempersilahkan kepada kedua kubu untuk menggunakan mekanisme tersebut.

“Sekali lagi kalau ada yang kurang berkenanan silakan melalui jalur yang sudah ada kan sudah ada mekanisme sendiri,” jelasnya.

Ia pun enggan menyatakan apakah pemilu perlu diulang atau tidak.

Gibran hanya mempersilahkan jika ada yang tidak puas dengan hasilnya untuk menggunakan jalur hukum yang sudah disediakan.

“Ya dari paslon 01 dan 03 jika ada hal-hal yang kurang berkenan sudah ada jalurnya masing-masing, monggo,” tuturnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kubu Anies dan Ganjar Minta MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Pengamat Nilai Mustahil

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow