Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024,Kata Pengamat

- Disebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Ya, Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud sedang berupaya membatalkan hasil Pilpres 2024. Kedua pasangan calon ini kompak meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran. Lantas, bagaimana peluang gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Diketahui,...

Peluang MK Kabulkan Permohonan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud di Sengketa Pilpres 2024,Kata Pengamat

TRIBUNKALTIM.CO - Disebut jika Mahkamah Konstitusi (MK) berpeluang mengabulkan sengketa pilpres yang diajukan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.

Ya, Timnas AMIN (Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar) dan Ganjar-Mahfud sedang berupaya membatalkan hasil Pilpres 2024.

Kedua pasangan calon ini kompak meminta Pilpres 2024 diulang tanpa keterlibatan Prabowo-Gibran.

Lantas, bagaimana peluang gugatan mereka dikabulkan Mahkamah Konstitusi.

Diketahui, MK sudah mulai menggelar sidang sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga: Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ajukan Gugatan, Kapan Sidang MK Sengketa Pilpres 2024 Selesai?

Baca juga: Sri Mulyani dan Risma Diminta Anies dan Ganjar Bersaksi di MK Terkait Bansos, Kubu Prabowo Menolak

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia Ujang Komarudin buka suara terkait kubu paslon 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 'AMIN' dalam gugatan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) menginginkan pemilu dilakukan ulang tanpa adanya Gibran Rakabuming Raka.

Ujang menyebut kemungkinan MK akan sulit mengabulkan gugatan tersebut.

"Saya tidak mau mendahului keputusan hakim, tetapi kalau ini (gugatan) menang kan ada dua hal.

Pertama, apakah mereka bisa membuktikan bahwa pemilu itu curangnya terstruktur, sistematis, dan masif atau TSM," ucap Ujang, Jumat (29/3/2024).

"Ini gugatan yang unik ya. Gugatan yang berbeda dengan gugatan yang lazim.

Kelihatannya kubu AMIN mengkritik habis Pak Jokowi dengan menyinggung soal gugatan yang narasinya atau judulnya 'pemilu ulang tanpa Gibran'," imbuhnya.

Ujang menilai kubu AMIN betul-betul kecewa pada Presiden Jokowi yang banyak cawe-cawe untuk memenangkan putra sulungnya, Gibran, yang bersanding sebagai cawapres dari Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Diduga kuat ada kecurangan atau pelanggaran pemilu yang berpusat pada Gibran, mulai dari pencalonan hingga kemenangannya.

Dengan demikian, fokus utama kubu AMIN dalam gugatannya pun pada persoalan Gibran.

"Dalam peraturan Bawaslu kan TSM itu kecurangannya 50 persen lebih jadi kalau tidak bisa membuktikan, sulit untuk gugatan itu bisa menang," jelas Ujang.

Adapun hal yang kedua adalah berkaitan dengan selisih suara antara kubu AMIN dengan kubu 02 Prabowo-Gibran yang terpaut cukup jauh.

Baca juga: Anies dan Ganjar Berpeluang Menang di MK, Feri Amsari: Kubu Prabowo-Gibran ya Harus Bersiap

Bahkan jika suara kubu AMIN digabung dengan kubu 03 Ganjar-Mahfud, suara kubu 02 juga paripurna.

Diketahui, perolehan suara 02 adalah 58,59 persen, sedangkan AMIN 24,95 persen dan Ganjar-Mahfud 16,47 persen.

"Biasanya selisih suaranya sedikit atau kecil bisa dikabulkan gugatannya, tapi ini kan selisihnya menganga 02 dibanding 01 jauh unggul 02.

02 pun jika dibandingkan 03 jauh lebih besar 02.

Dan jika digabungkan pun dua kubu yang kalah, 01 dan 03, masih unggul kubu 02.

Jadi selisih itu saja agak sulit untuk MK mengabulkan kemenangan," tegasnya.

Kendati demikian, Ujang menegaskan bahwa menang atau kalah gugatan dari kubu 01 itu akan terlihat dari berjalannya persidangan nantinya.

Sehingga ia menyebut publik tinggal mengawal jalannya persidangan gugatan pemilu di MK.

"Soal gugatan dikabulkan atau tidak, kita lihat nanti saja pembuktian-pembuktian persidangan di MK.

Apakah ada dugaan-dugaan kecurangan atau tidak. Nanti kita lihat saja, tonton, awasi, saksikan di MK," tutup dia.

Baca juga: MK Berpeluang Kabulkan Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, Perludem Ungkap Alasan Logisnya

Analisis Feri Amsari

Pakar hukum tata negara, Feri Amsari menjelaskan apa saja yang menjadi peluang kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud bisa memenangkan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK ini.

Feri Amsari juga menyebut permintaan kubu Anies dan Ganjar untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka belum terlambat.

Karena rangkaian tahapan Pilpres belum berakhir, hingga presiden baru dilantik pada 20 Oktober 2024.

Permintaan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud supaya MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan mendiskualifikasi cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, tidaklah mustahil dikabulkan.

“Mestinya memang ada upaya untuk membenahi pemilu lewat putusan MK dengan mendiskualifikasi orang-orang yang bermasalah, termasuk cawapres,” kata pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari.

Menurut Feri, dalil dan argumen yang disampaikan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud dalam sidang perdana di MK, Rabu (27/3/2024), cukup menjelaskan problematika Pilpres 2024.

Misalnya, tentang bagaimana ruang-ruang kekuasaan digunakan untuk memuluskan jalan pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, pada Pilpres 2024.

Dugaan pelanggaran tersebut dimulai sejak sebelum masa pendaftaran pilpres, yang ditunjukkan dengan Putusan MK 90 Tahun 2023 tentang perubahan syarat usia capres-cawapres.

Kekuasaan negara yang disalahgunakan itu, kata Feri, juga memengaruhi, bahkan mengintimidasi publik agar menciptakan hasil yang tidak sesuai dengan asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang baik.

Baca juga: Perlawanan Balik KPU di Sidang MK, Bungkam Tudingan Timnas AMIN, Kompak dengan Kubu Prabowo-Gibran

“Karena bentuk-bentuk kecurangan itu sudah dijelaskan, bukan tidak mungkin akan potensial mengubah sesuatu. Oleh karena itu kubu 02 ya harus bersiap,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com.

Feri meyakini, MK bisa saja mendiskualifikasi peserta pilpres. Sebab, pada putusan-putusan terdahulu, Mahkamah pernah mendiskualifikasi peserta pemilihan kepala daerah (pilkada).

“Karena pilkada dan pemilu presiden itu satu rezim, artinya juga sama cara pandangnya, bisa didiskualifikasi,” katanya.

Feri berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud untuk mendiskualifikasi Gibran belum terlambat.

Sebab, meski hasil Pilpres 2024 telah ditetapkan, rangkaian tahapan pemilihan belum selesai.

Pilpres baru dinyatakan tuntas ketika presiden dan wakil presiden terpilih dilantik pada 20 Oktober 2024.

“Karena ini dianggap satu rangkaian dari sebuah kecurangan terkait hasil, maka tentu harus ditunggu dulu proses selesai,” kata Feri.

“Sehingga kemudian apa yang disebut sebagai bagian dari menyalahgunakan wewenang dan nepotisme itu bisa juga sekaligus dibuktikan di sidang Mahkamah Konstitusi, tergantung cara melihatnya,” jelas peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas tersebut.

MK memulai sidang sengketa hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024).

Agenda sidang berupa pemeriksaan pendahuluan atas perkara yang didaftarkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Pada sidang perdana, majelis hakim memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon.

Baca juga: Terjawab Sikap Jokowi Saat Namanya Terus Disebut-Sebut Timnas AMIN dan Ganjar-Mahfud di MK

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Kedua pihak juga meminta MK membatalkan hasil Pilpres 2024 dan memerintahkan penyelenggaraan pemilu ulang. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Gugatan Anies-Cak Imin Pemilu Ulang Tanpa Gibran Diyakini Sulit Dikabulkan MK, Ini Alasannya

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow