Pastikan PPN Naik, Airlangga Sebut Rakyat Pilih Keberlanjutan

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di 2025 sesuai dengan program keberlanjutan.

Pastikan PPN Naik, Airlangga Sebut Rakyat Pilih Keberlanjutan

KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen di 2025.

Adapun saat ini PPN sebesar 11 persen. Kenaikan PPN ini sejalan dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), di mana PPN menjadi 12 persen mulai 2025.

Menurut Airlangga, kenaikan PPN menjadi 12 persen juga sudah sesuai dengan semangat keberlanjutan yang dicanangkan pemerintah saat ini, di mana Prabowo bakal melanjutkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk soal peningkatan penerimaan pajak.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, dikutip pada Sabtu (9/3/2024).

Baca juga: JK Was-was APBN Jebol Gara-gara Program Makan Siang Gratis

Ia bilang, Presiden Jokowi terus berupa menggenjot penerimaan negara dari sektor pajak. Kebijakan ini tentu akan diteruskan oleh presiden selanjutnya.

"Tentu kalau berkelanjutan berbagai program yang dicanangkan pemerintah tentu akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN," sambung Airlangga.

Politikus Partai Golar ini menyebut, untuk pembahasan APBN 2025, pemerintah masih menunggu keputusan resmi pemilihan umum presiden (pilpres) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ini karena penerimaan dan belanja pemerintah yang tertuang dalam APBN 2025 juga harus menyesuaikan dengan program-program pemerintahan mendatang.

"Program yang perlu masuk ke dalam APBN adalah program yang akan dijalankan oleh pemerintah mendatang," ucap dia.

Baca juga: Menko Airlangga Pastikan PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen Tahun Depan

Sebagai informasi, ketentuan mengenai kenaikan PPN menjadi 12 persen diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Lewat aturan tersebut, pemerintah sebelumnya telah melakukan penyesuaian tarif PPN menjadi 11 persen pada 2022.

Dalam UU itu diamanatkan, tarif PPN dinaikan menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca juga: Pemerintah: Program Makan Siang Gratis Tak Otak-atik Dana BOS Reguler

Saran ekonom

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.

Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.

"Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12 persen," ujar Ronny dikutip dari Kontan.

Dirinya menilai, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025 nanti.

Pasalnya, apabila tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen, maka amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12 persen akan semakin sulit dicapai. Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.

Baca juga: Makan Siang Gratis Bakal Diuji Coba di Merauke

"Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan belanja pemerintah," katanya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berharap bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 bisa mencapai di angka 5,5 persen hingga 6 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, upaya untuk menggali penerimaan dari berbagai pos pajak bisa dilakukan oleh pemerintah.

Kendati begitu, dengan kondisi perekonomian 2025 yang masih cukup menantang maka penyesuaian tarif PPN perlu dilakukan.

Misanya, jika pemerintah ingin mengerek tarif pajak pada sektor tertentu, harus dipastikan bahwa sektor tersebut berhasil tumbuh double digit dan relatif lebih baik dalam tiga tahun terakhir.

Sebaliknya, sektor yang belum pulih bisa mendapatkan perlakuan pajak yang lebih adil sehingga sektor tersebut memiliki waktu untuk mengejar pertumbuhan.

"Sehingga mereka bisa mempunyai ruang untuk meningkatkan performa mereka tanpa harus terbebani beban pajak yang besar dan tidak adil bagi mereka. Jadi opsi range tarif pajak (PPN) 5 persen hingga 15 persen relatif adil untuk penentuan PPN di tahun 2025," kata Yusuf.

Baca juga: JK Soal Makan Siang Gratis Bebani APBN: Siapa yang Bayar? Kita Semua

(Penulis: Rulli R Ramli, Nur Jamal Sahid, Dendi Siswanto | Editor: Erlangga Djumena, Handoyo)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow