Pakar Sebut Penyerahan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Untungkan Anies dan Ganjar

Mahkamah Konstitusi menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024. Apakah tahapan baru ini bisa menguntungkan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon?

Pakar Sebut Penyerahan Kesimpulan di Sidang Sengketa Pilpres Bisa Untungkan Anies dan Ganjar

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK menjadwalkan penyerahan kesimpulan sidang sengketa Pilpres pada 16 April 2024 mendatang. Tahap penyerahan kesimpulan ini menjadi yang pertama kalinya dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum alias PHPU.

Pakar hukum tata negara dari Universitas Mulawarman (Unmul) Herdiansyah Hamzah Castro mengatakan bahwa tahap penyerahan kesimpulan bisa menguntungkan para pemohon. Yakni, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon 1 dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. selaku pemohon 2 dalam perkara PHPU Pilpres ini.

"Tentu bisa. Dinamika dan keterangan saksi dan ahli, terutama keterangan menteri-menteri, bisa di-capture untuk menguatkan dalil-dali para pemohon," kata Castro, sapaannya, kepada Tempo, Ahad, 7 April 2024.

Sebagai informasi, Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud telah mengonfirmasi akan menyerahkan berkas kesimpulan sidang sengketa hasil Pilpres pada 16 April mendatang.

Castro melanjutkan, tahap penyerahan kesimpulan ini memang tidak diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023. Namun sepanjang menguntungkan semua pihak, kata dia, permintaan kesimpulan ini masih bisa diterima.

"Terutama respons para pihak terhadap keterangan para menteri plus DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) yang dihadirkan pada sidang terakhir," ujar Castro.

Seperti diketahui, pada sidang PHPU Pilpres Jumat lalu, 5 April 2024, MK menghadirkan empat menteri Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Keempatnya adalah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Selain itu, MK turut menghadirkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu alias DKPP pada Jumat kemarin. Mereka dipanggil untuk memberi keterangan berkenaan dengan dalil-dalil Ganjar-Mahfud dan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar selaku pemohon dalam perkara ini.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang Wiratraman mengatakan penyerahan kesimpulan ini dapat menjadi pertimbangan para hakim konstitusi mengambil keputusan dalam rapat permusyawaratan hakim atau RPH yang telah dimulai pada Sabtu, 6 April 2024.

"Mungkin juga antisipasi terkait dengan dissenting opinion (pendapat yang berbeda)," ujar Herlambang kepada Tempo, Ahad.

Dia lalu menyinggung Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 soal batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan ini lah yang menyebabkan putra sulung Presiden Joko Widodo atau Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, menjadi cawapres Prabowo Subianto meskipun belum berusia 40 tahun.

"Sekali lagi, belajar dari kesalahan dari Putusan 90 soal perspektifnya atau penafsirannya yang pluralitas," tutur Herlambang.

Herlambang menuturkan, sebenarnya concurring opinion atau pendapat setuju dalam Putusan 90 adalah mensyaratkan capres atau cawapres pernah atau sedang menjabat kepala daerah tingkat gubernur. Sedangkan Gibran merupakan Wali Kota Solo.

"Jadi harapannya mungkin 16 April itu kalau memang sudah ada kesimpulan penafsiran berkaitan dengan keputusan yang sifatnya concurring. Itu harus dilihat juga pertimbangannya, jangan sampai justru posisinya menciderai atau bertentangan dengan keputusan utamanya," beber Herlambang.

Pilihan Editor: 3 Hal Tentang Sidang Sengketa Pilpres 2024 di MK

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow