Informasi Terpercaya Masa Kini

Oegroseno Minta TPF Kasus Vina,Hotman Paris Bongkar Peluang Terpidana Bebas: BAP 2016 Hancur Lebur

0 4

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno tetap meminta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Vina Cirebon agar perkara tersebut terang benderang.

Kuasa Hukum Keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mengaku telah mengusulkan TPF setelah putusan pengadilan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus Vina Cirebon tahun 2016.

Advokat kondang itu pun membongkar peluang Peninjauan Kembali (PK) para terpidana kasus Vina Cirebon.

   

Ia melihat BAP kasus Vina Cirebon pada tahun 2026 sudah porak poranda dan hancur lebur.

“Sudah porak poranda hancur lebur, sudah bertentangan satu sama lain. Jadi itu menjadi alasan PK. Terlepas apakah terpidana itu pelaku sebenarnya atau tidak hanya Tuhan yang tahu,” kata Hotman dikutip dari akun instagramnya, Rabu (17/7/2024).

Hotman mengaku pihaknya bersifat netral dalam kasus Vina Cirebon.

Selain itu, Hotman mengingatkan keluarga korban tidak bisa mengajukan gugatan praperadilan, banding atau PK.

Pasalnya, keluarga korban telah diwakili pihak kejaksaan.

“Makanya kami mengimbau bentuk TPF, kami netral, kami tidak mau orang tidak berdosa divonis,” ujar Hotman.

Hotman menegaskan putusan pengadilan berdasarkan BAP kasus Vina tahun 2016 tidak bisa dipercaya kembali.

Hal itu terkait dengan pengakuan para terpidana pada tahun 2024.

Dimana, kata Hotman, para terpidana mengaku dua orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) fiktif.

“Itu sudah merupakan alasan kuat untuk mengajukan PK membebaskan para terpidana secara normatif. Karena pengakuan terpidana di BAP 2024 merupakan bukti putusan pengadilan berdasarkan BAP 2016 sudah porak poranda,” imbuhnya.

Hotman mengingatkan kembali pengakuan terpidana terkait dua pelaku DPO fiktif sudah menghancurkan substansi putusan pidana terdahulu. “Sehingga bisa diajukan PK,” kata Hotman.

Oegroseno Minta TPF Kasus Vina

Sedangkan Komjen (Purn) Oegroseno terus meminta pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Vina Cirebon.

Apalagi, Pegi Setiawan yang sempat ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kini bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Kini, Jenderal Bintang Tiga itu meminta pelibatan TNI, Kejaksaan dan Mahkamah Agung untuk masuk dalam Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

“Kalau tidak masuk film kita pun tidak tahu kalau ada peristiwa Eky dan Vina,” kata Oegroseno dikutip dari tayangan Nusantara TV, Selasa (16/7/2024).

“Seharusnya Muspida (kini Forkominda) waktu itu ditanya semua nih, walikota, dandim, kapolres, kajari. Ini kalau ada tim gabungan tim pencari fakta,” sambung Oegroseno.

Berkaca pada hasil putusan praperadilan Pegi Setiawan, Oegroseno melihat adanya titik sentral dalam kasus tersebut yakni Iptu Rudiana, Eky dan Vina.

“Vina ini kawan-kawan siapa saja, Eky siapa saja, Iptu Rudiana kawan-kawan kerjasama dengan siapa saja,” katanya.

Selain itu Oegroseno juga meminta TPF bila dibentuk menyelidiki wilayah Kuningan, Jawa Barat.

Sebab, saksi kasus Vina, Liga Akbar Cahyana sempat memberikan informasi bahwa sebelum kejadian korban Eky berencana ke Kuningan untuk menghadiri acara XTC.

Oegroseno mengatakan kesaksian Liga Akbar tersebut tidak pernah dibuka.

“Apakah di Kuningan ini pernah timbul konflik bukan fisik misal mulut. Tim gabungan berangkat dari titik nol, berangkat dari kuningan berdasar keterangan Liga Akbar,” kata Oegroseno.

Menurut Oegroseno menuturkan penanganan kasus Vina Cirebon membutuhkan waktu dan ekstra hati-hati sehingga dapat diketahui motif tersebut.

Pembentukan TPF penting pasca-putusan praperadilan Pegi Setiawan.

“Muspida di Cirebon kenapa diam saja? ini butuh ekstra tenaga kita untuk mengungkap kasus hilang nyawa itu,” katanya.

Dalam kesempatan terpisah, Oegroseno menduga Iptu Rudiana bekerja sendirian dalam melaporkan peristiwa yang menewaskan anaknya itu.

“Tidak mungkin Iptu Rudiana mulai membuat cerita yang mendatangkan Liga Akbar cerita yang tidak benar, kemudiaan dia mendatangi lokasi sendirian pasti dikawal anak buah, anak buah harus diamankan sejak sekarang supaya diambil keterangan sejelas-jelasnya,” kata Oegroseno.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment