OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

OJK akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Bagaimana kronologi lengkapnya?

OJK Cabut Izin Usaha Fintech TaniFund, Begini Kronologi Lengkapnya

TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya mencabut izin usaha fintech peer to peer (P2P) lending PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) karena tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan otoritas.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa menyatakan keputusan tersebut diambil setelah otoritas melakukan langkah-langkah pengawasan (supervisory actions). "Dan memberikan sanksi administratif secara bertahap sampai dengan Pembatasan Kegiatan Usaha," katanya di Jakarta, Rabu, 8 Mei, 2024, seperti dikutip dari Antara.

Tak hanya itu, OJK juga telah terus berkomunikasi dengan pengurus dan pemegang saham secara intens untuk memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund tersebut. Namun begitu, hingga batas waktu yang ditentukan, pengurus dan pemegang saham tidak dapat menyelesaikan permasalahan. Hingga akhirnya OJK memutuskan untuk mengenakan sanksi pencabutan izin usaha TaniFund.

Adapun pengawasan OJK dan pengenaan sanksi administratif kepada TaniFund sampai dengan pencabutan izin usaha itu mendasarkan pada Peraturan OJK Nomor 63/POJK.05/2016. Beleid itu mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.05/2014 tentang Pemeriksaan Langsung Lembaga Jasa Keuangan Nonbank dan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Lebih jauh, Aman memaparkan, pencabutan izin usaha TaniFund juga untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas untuk menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan terpercaya.

Dengan pencabutan izin usaha itu, OJK juga telah melimpahkan kasus pidana terkait TaniFund kepada aparat penegak hukum untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan yang berlaku. Sebagai konsekuensinya, TaniFund harus menghentikan kegiatan usaha pada industri LPBBTI.

Berikutnya, OJK pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai TaniFund dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan, menggunakan kekayaan, dan/atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset TaniFund.

OJK juga menegaskan, dalam upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi pengguna dan pihak terkait lainnya, TaniFund wajib melakukan likuidasi dan menyediakan pusat informasi dan layanan pengaduan masyarakat atau pengguna.

Pilihan Editor: OJK Terbitkan Peraturan soal Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Sasar Aset Kripto

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow