Informasi Terpercaya Masa Kini

Untung Rugi Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun

0 1

KOMPAS.com – Ada untung dan rugi dari penetapan usia pensiun pekerja naik menjadi 59 tahun mulai Januari 2025 ini.

Kenaikan usia pensiun 59 tahun tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.

Pasal 15 ayat (3) mengatur, usia pensiun pekerja Indonesia bertambah satu tahun setiap tiga tahun sekali.

Baca juga: Respons BPJS Ketenagakerjaan soal Pekerja Keluhkan Pencairan Jaminan Pensiun Tunggu Usia 59 Tahun

“Usia pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 (enam puluh lima) tahun,” demikian bunyi pasal tersebut.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta  (UPNVJ), Achmad Nur Hidayat, menilai peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun mulai 2025 sebagai langkah penting dalam menjawab tantangan demografi dan keberlanjutan dana pensiun.

Langkah serupa juga telah dilakukan oleh banyak negara maju di dunia.

Misalnya Jerman, yang telah meningkatkan usia pensiun bertahap dari 65 menjadi 67 tahun sejak 2012. Sementara Perancis pada tahun lalu menaikkan usia pensiun dari 62 menjadi 64 tahun.

Di kawasan ASEAN sendiri, Singapura dikabarkan akan meningkatkan usia pensiun dari 63 menjadi 65 tahun pada 2030, sedangkan Malaysia telah menetapkan usia pensiun 60 tahun sejak 2013.

Tetapi, menurut Achmad, kebijakan seperti ini harus mempertimbangkan perbedaan usia harapan hidup dan kesejahteraan usia produktif di tiap negara.

“Kebijakan tersebut perlu disikapi dengan hati-hati karena penambahan usia pensiun tidak serta merta dapat diterapkan secara universal, mengingat perbedaan usia harapan hidup dan tingkat kesejahteraan usia produktif di tiap negara,” ucapnya, sebagaimana dilansir Antara pada Rabu (8/1/2025).

Selain itu, kata Achmad, kebijakan ini memiliki implikasi luas, baik bagi pekerja lanjut usia yang menghadapi tantangan kesehatan dan produktivitas, maupun generasi muda yang bisa kehilangan peluang kerja akibat lambatnya regenerasi tenaga kerja.

“Tanpa langkah mitigasi yang memadai, perubahan usia pensiun ini dapat membawa lebih banyak dampak negatif daripada manfaat,” terangnya.

Baca juga: 10 Negara dengan Usia Pensiun Tertinggi di Dunia, Ada yang Mencapai 70 Tahun

Tantangan pekerja lansia

Memperpanjang usia pensiun berarti akan membuat pekerja lanjut usia tetap berada di dunia kerja dalam waktu yang lebih lama.

Achmad menilai, meski hal tersebut dapat memberikan tambahan waktu untuk menabung bagi masa pensiun, tidak semua pekerja mampu mempertahankan produktivitas pada usia yang semakin lanjut.

Mengutip hasil sebuah survei dari OECD, ia menjelaskan, produktivitas tenaga kerja mulai menurun secara signifikan setelah usia 55 tahun, terutama di sektor yang membutuhkan tenaga fisik.

Selain itu, sebuah laporan Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat bahwa sekitar 30 persen pekerja lansia melaporkan mengalami penurunan kinerja akibat masalah kesehatan.

:Terutama di sektor-sektor yang membutuhkan tenaga fisik, risiko kesehatan pekerja meningkat seiring bertambahnya usia,” jelasnya.

Selain itu, Achmad melihat, diskriminasi usia di tempat kerja masih menjadi tantangan nyata.

Sebagai contoh, banyak perusahaan yang lebih memilih merekrut pekerja muda karena dianggap lebih adaptif terhadap teknologi baru, sementara pekerja senior seringkali diabaikan dalam promosi atau pelatihan ulang.

Fenomena ini terlihat dalam survei global yang menunjukkan bahwa pekerja di atas usia 50 tahun memiliki peluang promosi 30 persen lebih rendah dibandingkan rekan mereka yang lebih muda.

“Banyak pekerja senior menghadapi anggapan bahwa mereka kurang adaptif terhadap teknologi baru atau perubahan cepat di organisasi,” ungkapnya.

Baca juga: Ini Kata BPJS Ketenagakerjaan soal Nasib Pekerja yang Pensiun Sebelum 59 Tahun untuk Pencairan JP

Lagi pula, Achmad menyebut, akses terhadap layanan kesehatan yang merata masih menjadi pekerjaan rumah besar di negara kita.

“Tidak semua perusahaan memberikan dukungan kesehatan yang memadai untuk pekerja lanjut usia, sehingga mereka rentan terhadap masalah kesehatan yang dapat mempengaruhi kinerja mereka. Hal ini semakin krusial karena tekanan fisik dan mental cenderung meningkat seiring bertambahnya usia,” tuturnya.

Dampak terhadap pekerja muda

Achmad menandang, perubahan usia pensiun yang semakin bertambah juga memiliki implikasi serius bagi generasi muda.

Ketika posisi-posisi yang seharusnya diisi oleh pekerja muda tertahan oleh mereka yang tetap bekerja lebih lama, peluang kerja baru menjadi semakin terbatas.

Hal ini dapat memperburuk tingkat pengangguran, khususnya di kalangan lulusan baru yang masih mencari pekerjaan pertama mereka.

Selain itu, bagi generasi muda yang sudah bekerja, stagnasi karir menjadi tantangan karena promosi ke posisi strategis menjadi lebih lambat.

Generasi muda biasanya membawa inovasi dan ide-ide segar yang diperlukan untuk mendorong organisasi agar tetap kompetitif.

Tetapi, kata dia, peluang mereka untuk berkontribusi secara penuh dapat terhalang jika kebijakan ini tidak diimbangi dengan upaya menciptakan ruang yang adil bagi mereka.

“Misalnya, pemerintah dapat mendorong program mentoring di mana pekerja senior membimbing generasi muda, atau memberikan insentif kepada perusahaan yang membuka peluang kerja baru bagi lulusan baru untuk menjaga regenerasi tenaga kerja,” jelasnya.

Baca juga: Usia Pensiun Naik Jadi 59 Tahun mulai Januari 2025, Apa Alasannya?

Dampak terhadap pencairan jaminan pensiun

Secara keuangan, Achmad menyebut, kebijakan peningkatan usia pensiun juga memiliki implikasi positif dan negatif.

Di satu sisi, memperpanjang masa kerja berarti memperpanjang periode iuran pekerja ke dalam program jaminan pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.

Hal ini memang bisa meningkatkan stabilitas dana pensiun dan mengurangi beban keuangan pemerintah dalam jangka panjang.

Dengan semakin banyaknya peserta aktif yang menyumbang ke dana pensiun, cadangan dana itu dapat dikelola lebih baik untuk menjamin manfaat pensiun yang memadai bagi peserta di masa depan.

Namun, dari perspektif pekerja, kata dia, penundaan masa pensiun bagaimanapun dapat berarti waktu yang lebih lama untuk menikmati manfaat pensiun.

“Bagi mereka yang bekerja di sektor informal atau memiliki kondisi kesehatan yang buruk, kebijakan ini dapat dirasakan sebagai beban tambahan,” jelas Achmad.

Selain itu, perusahaan mungkin akan menghadapi kenaikan biaya dalam menyesuaikan lingkungan kerja dan memberikan dukungan tambahan untuk pekerja lanjut usia, seperti perawatan kesehatan yang lebih intensif atau program pelatihan ulang.

Di tingkat masyarakat, jika peluang kerja bagi generasi muda berkurang, hal itu selanjutnya dapat berdampak pada tingkat konsumsi rumah tangga.

Generasi muda yang belum mendapatkan pekerjaan atau mengalami stagnasi karir cenderung menunda keputusan penting seperti membeli rumah atau membangun keluarga, yang pada akhirnya dapat memperlambat pertumbuhan ekonomi.

Menurut laporan Bank Dunia, penundaan keputusan ini dapat berdampak pada penurunan konsumsi domestik hingga 10 persen, yang secara signifikan mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Achmad memberi masukan, untuk memastikan kebijakan ini memberikan manfaat yang maksimal, pemerintah perlu mengimbangi perubahan usia pensiun dengan langkah-langkah strategis.

Pertama, pemerintah misalnya bisa menyediaan pelatihan untuk pekerja lanjut usia yang dapat membantu mereka tetap relevan di dunia kerja yang terus berubah.

Baca juga: Usia Pensiun Negara-negara di Asia, Indonesia di Bawah Malaysia

Kedua, pemerintah perlu memperluas akses terhadap fasilitas kesehatan yang terjangkau, khususnya bagi pekerja di sektor informal.

Ketiga, fleksibilitas kerja juga dapat menjadi solusi penting. Memberikan opsi kerja paruh waktu atau berbasis proyek kepada pekerja lanjut usia dapat mengurangi tekanan fisik dan mental mereka sekaligus memberikan ruang lebih besar bagi generasi muda untuk masuk ke pasar kerja.

Keempat, pemerintah dapat mendukung langkah itu dengan memberikan insentif bagi perusahaan yang menerapkan kebijakan ramah pekerja lanjut usia dan generasi muda.

Kelima, pemerintah perlu mendorong pembukaan lapangan kerja baru di sektor-sektor yang berpotensi tinggi, seperti teknologi, kesehatan, dan energi terbarukan, untuk mengakomodasi generasi muda.

Pemerintah dapat memberikan insentif pajak bagi perusahaan yang menciptakan peluang kerja baru, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

“Peningkatan usia pensiun menjadi 59 tahun adalah kebijakan yang bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dana pensiun di tengah meningkatnya harapan hidup masyarakat. Namun, kebijakan ini tidak boleh diterapkan secara kaku tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pekerja lanjut usia dan generasi muda,” jelasnya.

Achmad menyampaikan, dengan mengambil langkah-langkah mitigasi yang tepat, seperti penyediaan pelatihan, peningkatan akses kesehatan, dan pembukaan peluang kerja baru, pemerintah dapat memastikan bahwa kebijakan ini tidak hanya berkontribusi pada stabilitas ekonomi, melainkan dapat pula memberikan perlindungan yang adil bagi semua kelompok masyarakat.

“Keseimbangan adalah kunci untuk menghindari potensi konflik sosial dan memastikan keberhasilan implementasi kebijakan ini,” serunya.

Dikeluhkan pekerja

Kenaikan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun telah dikeluhkan oleh pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menyebut aturan tersebut tidak memberikan keadilan bagi pekerja swasta, khususnya yang berkaitan dengan masa pencairan manfaat program Jaminan Pensiun yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.

“Menurut saya sebaiknya aturan tersebut direvisi karena sangat tidak adil untuk pekerja swasta. Sebaiknya (ketentuan untuk mencairkan jaminan pensiun) ditentukan berdasarkan usia pensiun di perusahaan masing-masing,” kata dia.

Andi mengungkap, rata-rata usia pensiun untuk pekerja swasta di Indonesia saat ini adalah 54-57 tahun. Artinya, mereka kini harus menunggu sekitar 2-5 tahun untuk bisa mencairkan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.

Sementara itu, saat dimintai tanggapan terkait adanya keluhan dari serikat pekerja tersebut, Asisten Deputi Komunikasi Internal selaku Pps Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Bimo Prasetiyo, hanya menyebut aturannya memang demikian.

Baca juga: Usia Pensiun Pekerja Naik Jadi 59 Tahun per Januari 2025, Ini Dasar dan Keuntungannya

Saat ditanya mengenai adakah kemungkinan revisi aturan sesuai usulan serikat pekerja, ia menyerahkan perihal tersebut kepada regulator.

Bimo menyampaikan, kenaikan bertahap untuk usia pensiun merupakan hal yang umum terjadi di negara-negara lain yang menyelenggarakan program serupa.

Menurutnya, beberapa hal yang menjadi pertimbangan pemerintah dalam menetapkan aturan usia pensiun tersebut, yakni terkait harapan hidup yang meningkat, perubahan struktur demografi, upaya peningkatan produktivitas untuk menopang perekonomian, serta menjaga keberlangsungan program.

Hal itu sejalan dengan kondisi pekerja Indonesia, di mana saat ini beberapa pekerja masih tetap dipekerjakan setelah pensiun atau perpanjangan.

Apalagi Indonesia masih mengalami bonus demografi hingga puncaknya nanti pada 2042. Adapun pencairan Jaminan Pensiun kurang dari 59 tahun masih dapat dilakukan. Namun, syaratnya adalah peserta mesti mengalami cacat total atau meninggal dunia.

Leave a comment