Nah Loh! OJK Blokir Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol yang Teror Debitur, Begini Cara Lapornya

OJK telah menyebutkan jika berhasil memblokir ratusan nomor debt collector pinjol, berikut ini cara untuk melaporkannya.

Nah Loh! OJK Blokir Ratusan Nomor Debt Collector Pinjol yang Teror Debitur, Begini Cara Lapornya

GridFame.id - Pinjaman online ilegal atau sering disebut pinjol ilegal adalah praktik pemberian pinjaman uang secara daring tanpa izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.

Pinjol ilegal ini sering kali menggunakan metode intimidasi dan ancaman kepada para peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka tepat waktu.

Pinjol ilegal biasanya beroperasi melalui aplikasi seluler atau situs web yang menawarkan pinjaman cepat dan mudah.

Salah satu ciri khas dari pinjol ilegal adalah tingginya tingkat bunga dan biaya tambahan yang dikenakan kepada peminjam.

Tingkat bunga yang tidak wajar ini sering kali jauh melebihi batas yang diatur oleh otoritas keuangan resmi.

Salah satu aspek yang paling mencolok dari pinjol ilegal adalah praktik intimidasi dan ancaman terhadap para peminjam yang gagal membayar pinjaman mereka tepat waktu.

Mereka dapat menggunakan berbagai taktik yang mencakup panggilan telepon yang mengganggu, ancaman fisik, dan bahkan penyebaran informasi pribadi.

Namun, sepanjang Januari hingga Februari 2024, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir 195 nomor kontak pihak penagih (debt collector) dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Dimana nomor-nomor tersebut didapatkan dari pelaporan masyarakat kepada OJK.

Nomor-nomor tersebut dilaporkan karena melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Lalu, bagaimana cara melaporkannya?

Simak ini dia cara laporkan debt collector pinjol yang menagih dengan cara meneror.

Baca Juga: Ini 5 Keuntungan Pengajuan Pinjaman KTA Daripada Pinjaman Online    

Melansir dari Kompas.com, penagihan debt collector pinjol sudah diatur dalam Surat Edaran OJK Nomor 19 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi, yang berlaku sejak 8 November 2023.

Dalam beleid tersebut, OJK melarang penagihan dilakukan dengan cara mengancam, mengintimidasi, dan merendahkan suku, agama, ras, antargolongan (SARA).

Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam. Tapi dibatasi mulai pukul 08.00 sampai 20.00.

Dalam salinan Surat Edaran OJK disebutkan, penyelenggara harus melakukan penagihan secara mandiri atau dengan menunjuk pihak lain untuk melaksanakan penagihan.

Penyelenggara harus memberikan informasi terkait jatuh tempo pendanaan kepada penerima dana untuk melakukan pembayaran secara berkala sebelum pendanaan jatuh tempo dan dapat ditagihkan.

Dalam hal penerima dana wanprestasi, penyelenggara harus melakukan penagihan paling sedikit dengan memberikan surat peringatan setelah jangka waktu pendanaan habis dan setelah jatuh tempo sebagaimana dalam perjanjian pendanaan antara pemberi dana dan penerima dana.

Kemudian, penagihan dapat dilakukan dengan cara:

a. desk collection yaitu penagihan tidak langsung antara lain melalui media pesan, panggilan telepon, panggilan video, serta perantara lainnya; dan/atau

b. field collection yaitu penagihan langsung secara tatap muka. Jika perusahaan pinjol melakukan penagihan dengan bekerja sama dengan pihak lain, perusahaan pinjol harus memastikan bahwa:

  • Tenaga penagihan telah memperoleh pelatihan yang memadai terkait dengan tugas penagihan dan etika penagihan sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Dalam hal penyelenggara melakukan kerja sama penagihan dilakukan oleh pihak lain kepada penerima dana, pihak lain tersebut wajib memiliki sumber daya manusia yang telah memperoleh sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan;
  • Identitas setiap tenaga penagihan ditatausahakan dengan baik oleh penyelenggara;

    Tenaga penagihan dalam melaksanakan penagihan mematuhi pokok etika penagihan.

Anda dapat melaporkannya kepada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email: [email protected] atau email: [email protected].

Baca Juga: Debitur Ini Diancam Sebar Data DC Padahal Tak Pengajuan Pinjol, Ini yang Terjadi Jika Nekat Gunakan Uangnya

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow