Mewahnya Gaya Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejagung,Pakai Kemeja Putih Rambut Panjang Tergerai

JAKARTA - Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024) sekira pukul 09.25 WIB. Tak sendiri, Sandra Dewi datang didampingi seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya. Kedatangan Sandra Dewi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis. Pantauan...

Mewahnya Gaya Sandra Dewi Jalani Pemeriksaan di Kejagung,Pakai Kemeja Putih Rambut Panjang Tergerai

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Artis Sandra Dewi tiba di Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kamis (4/4/2024) sekira pukul 09.25 WIB.

Tak sendiri, Sandra Dewi datang didampingi seorang pria dan wanita yang diduga merupakan kuasa hukumnya.

Kedatangan Sandra Dewi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Timah Tbk 2015-2022 yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Pantauan Tribun, Sandra Dewi mengenakan kemeja berwarna putih dan celana abu-abu.

Sementara rambut panjangnya dibiarkan tergerai.

Sandra dan pengacaranya langsung berjalan masuk ke ruang pemeriksaan.

Dia hanya melemparkan senyuman dan meminta dukungan kepada awak media yang sudah menunggu kedatangannya tersebut.

Baca juga: Daftar Lengkap 16 Tersangka Korupsi PT Timah Bersama Harvey Moeis, Bukan Orang Sembarangan

"Doain ya," kata Sandra kepada wartawan, Kamis (4/4/2024).

Dalam perkara ini, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis telah ditetapkan tersangka Rabu (27/3/2024).

Sepanjang penyidikan perkara ini, tak hanya Harvey Moeis yang ditetapkan tersangka, namun ada 16 total tersangka.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, terdapat penyelenggara negara, yakni:

M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku mantan Direktur Utama PT Timah

Emil Emindra (EML) selaku Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018

Alwin Albar (ALW) selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah.

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

Komisaris CV VIP, BY; Direktur Utama CV VIP, HT alias ASN

General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) berinisial RI

SG alias AW selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

Perwakilan PT RBT, Harvey Moeis.

Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah. Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung Masih Memburu Aset Harvey Moeis

Sementara itu Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI masih terus memburu aset dari suami Sandra Dewi, Harvey Moeis buntut korupsi kasus PT Timah.

Tidak hanya aset milik Harvey Moeis melainkan tersangka lainnya yang dianggap masuk tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Saya belum bisa (mengidentifikasi aset lain) ini karena infonya belum ada kalau sudah clear akan kami rilis semua terkait dengan barang-barang berharga yang di lakukan penyitaan kemarin oleh teman-teman penyidik," kata Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Rabu (3/4/2024).

"Tim penyidik masih bekerja lagi ini melakukan aset tracing terhadap harta benda yang dimiliki 16 tersangka," lanjutnya.

Belum lama ini penyidik Kejagung juga telah menyita dua mobil mewah milik Harvey Moeis.

Dimana mobil dengan tipe Rolls-Royce dan Mini Cooper tersebut menurut Ketut termasuk ke dalam TPPU.

Namun Ketut belum bisa lebih jauh menerangkan terkait hal tersebut.

Selain itu uang dan perhiasan yang sebelumnya sempat dilakukan penyitaan.

"Saya belum bisa samaikan di sini (dua mobil atas nama siapa) yang jelas ini terkait dengan tindak pidana," ungkap Ketut.

Begitupun mobil Rolls-Royce yang sebelumnya diberikan Harvey untuk kado ulang tahun istrinya, Sandra Dewi. 

Namun ada kemungkinan Sandra Dewi akan dipanggil penyidik Kejagung dalam waktu dekat.

"Saya ngga terlalu jauh apa hadiah ulang tahun apa ngga tapi sepanjag penyidik membutuhkan untuk membuat terang suatu perkara perkara pokok akan siapapun bisa dipanggil, termasuk tadi istrinya," tandasnya.  

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow