Menyusul Kritik dari Israel dan AS, Ini Tanggapan Jaksa ICC

Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya.

TEMPO.CO, Jakarta - Kantor kejaksaan Mahkamah Pidana Internasional (ICC), Jumat, 3 Mei 2024, menyerukan diakhirinya apa yang mereka sebut sebagai intimidasi terhadap stafnya, dengan mengatakan bahwa ancaman semacam itu dapat merupakan pelanggaran terhadap pengadilan kejahatan perang permanen di dunia.

Dalam pernyataan yang diposting di platform media sosial X, kantor kejaksaan ICC mengatakan semua upaya untuk menghalangi, mengintimidasi, atau mempengaruhi pejabatnya secara tidak pantas harus segera dihentikan. Mereka menambahkan bahwa Statuta Roma, yang menguraikan struktur ICC dan wilayah yurisdiksinya, melarang tindakan tersebut.

Pernyataan tersebut, yang tidak menyebutkan kasus spesifik, menyusul kritik Israel dan Amerika terhadap penyelidikan ICC atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan selama konflik Israel-Hamas di Jalur Gaza, daerah kantong Palestina.

Baik Israel maupun sekutu utamanya, AS, bukan anggota mahkamah ini, dan tidak mengakui yurisdiksinya atas wilayah Palestina. Pengadilan dapat mengadili individu atas dugaan kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan dan genosida.

Pekan lalu Israel menyuarakan kekhawatiran bahwa ICC bersiap mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi pejabat pemerintah atas tuduhan terkait dengan pelaksanaan perang melawan Hamas di Gaza.

Menteri Luar Negeri Israel Katz mengatakan Israel mengharapkan ICC untuk "menahan diri untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan keamanan Israel", dan menambahkan: "Kami tidak akan menundukkan kepala atau merasa gentar dan akan terus berjuang."

Pada Jumat, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengatakan keputusan ICC tidak akan mempengaruhi tindakan Israel namun akan menjadi preseden berbahaya.

Pada Oktober, Kepala Jaksa ICC Karim Khan mengatakan pihaknya memiliki yurisdiksi atas potensi kejahatan perang yang dilakukan oleh pejuang Hamas di Israel dan oleh pasukan Israel di Gaza, yang telah dikuasai oleh Hamas sejak 2007.

Seorang juru bicara Gedung Putih mengatakan pada hari Senin bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi "dalam situasi ini, dan kami tidak mendukung penyelidikannya".

Rusia mengatakan pada Selasa bahwa Amerika Serikat bersikap munafik dengan menentang investigasi Mahkamah Pidana Internasional (ICC) terhadap Israel, namun mendukung surat perintah pengadilan untuk menangkap Presiden Vladimir Putin.

"Washington sepenuhnya mendukung, jika tidak mendorong, penerbitan surat perintah ICC terhadap kepemimpinan Rusia," kata juru bicara Kementerian Luar Negeri Rusia Maria Zakharova dalam sebuah unggahan di Telegram.

Namun, "sistem politik Amerika tidak mengakui keabsahan struktur ini dalam hubungannya dengan dirinya sendiri dan satelit-satelitnya," kata Zakharova, seraya menambahkan bahwa posisi seperti itu secara intelektual "tidak masuk akal".

REUTERS

Pilihan Editor: Ini Agenda Masa Jabatan Kedua Trump, termasuk Deportasi Massal

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow