'Lebih Rendah dari Binatang', Ketahuan Berkat Bibinya yang Kepo, Siswi SMP di Surabaya Ngaku Dicabuli Ayah, Kakak, dan Pamannya

Seorang bocah SMP di Surabaya menjadi korban kekerasan seksual ayah danini terungkap setelah bibi korban melihat hal yang aneh.

'Lebih Rendah dari Binatang', Ketahuan Berkat Bibinya yang Kepo, Siswi SMP di Surabaya Ngaku Dicabuli Ayah, Kakak, dan Pamannya

GridHot.ID - Seorang bocah SMP di Surabaya menjadi korban kekerasan seksual.

Mirisnya, pelaku adalah orang terdekat korban, yakni ayah dan pamannya.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban melihat hal yang aneh.

Dilansir dari tribunjatim-timur.com, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Tegalsari, Surabaya, tidak terlindungi di rumahnya sendiri.

Ia dikabarkan mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah dan pamannya.

Kasus ini kini telah ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kasus ini dibongkar oleh ibu korban.

Mulanya, sang ibu memiliki firasat kalau anaknya sedang menghadapi sebuah masalah berat. Kemudian, pelan-pelan ia pun menanyai putrinya secara detail.

Mengejuktkan, remaja kelas I SMP tersebut mengaku telah disetubuhi oleh ayah dan pamannya.

Kaget mendengar pengakuan itu, sang ibu lantas mengajak salah seorang familinya berangkat menuju Polrestabes Surabaya untuk membuat laporan.

"Setelah ibunya lapor, semua penghuni rumah diintrogasi di kantor polisi. Kemudian, dua orang yaitu ayah dan om (paman) korban ditahan," terang wanita inisial BY.

Baca Juga: Pantia Acara Lecehkan Bocah SMP di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, Aksinya Direkam dan Dijual ke Situs Haram, Orang Tua Bongkar Kronologi  

Kanit PPA Polrestabes Surabaya, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rina Shanty Dewi membenarkan adanya kasus tersebut dan memastikan semua pelaku telah ditangkap.

"Benar ada, untuk detail informasi mohon waktu, masih kami dalami," ucapnya, Jumat (19/1/2024).

Catatan kepolisian sepanjang tahun 2023 ada 76 tindak kekerasan seksual dialami anak-anak yang rata-rata pelakunya adalah orang terdekat atau keluarga sendiri.

Penyidik mendapati fakta bahwa sebagian besar perkara semacam ini menimpa keluarga ekonomi ke bawah.

Tempat tinggal yang sempit membuat penghuninya tidak memiliki privasi karena dalam rumah kecil semuanya bercampur.

Tidak adanya ruang privasi bisa saja membuat ayah yang bejat terangsang ketika melihat putri kandungnya tidur atau berganti pakaian saat mandi.

Hal ini diperparah karena kondisi ekonomi yang mengakibatkan hubungan rumah tangga sering cek-cok sehingga istri kerap menolak ketika suami meminta jatah, sementara suami tak memiliki uang untuk sewa PSK.

Ayah bejat itu pun akhirnya menjadi serigala buas memangsa anaknya sendiri.

"Untuk kasus ini kira-kira juga begitu," tandas AKP Rina Shanty Dewi.

Melansir tribunstyle.com, nasib siswi SMP di Surabaya ini berujung pilu. Niat rawat ibu sakit stroke, bocah SMP itu malah dicabuli ayah, kakak dan kedua pamannya di Surabaya, Jawa Timur.

Malangnya nasib siswi SMP di Surabaya, Jawa Timur ini, berniat fokus rawat ibu yang menderita stroke, dia malah mengalami kejadian pilu.

Baca Juga: Biodata Melki Sedek Huang, Ketua BEM UI yang Diduga Lakukan Kekerasan Seksual  

Siswi SMP berinisial B tersebut malah menjadi korban pencabulan oleh ayah, kakak, dan dua pamannya.

Kelakuan bejat para pelaku ini terungkap setelah bibi korban menaruh kecurigaan.

Bagaimana kronologinya?

Nasib pilu dialami B, siswi SMP yang diperkosa ayah, abangnya, serta dua pamannya di rumahnya.

B diperkosa ketika sedang merawat ibunya yang sedang sakit stroke.

Kasus ini terungkap setelah bibi korban melihat terdapat hal yang aneh dari korban.

Bibi korban, SN langsung mengamuk begitu mengetahui peristiwa yang menimpa keponakannya itu.

Ia bahkan mengatakan bahwa perbuatan keluarganya itu sangat menjijikkan dan lebih rendah dari binatang.

Kasus mengerikan ini disebutkan terjadi di Surabaya, Jawa Timur.

B mengaku diperkosa oleh anggota keluarganya sendiri yaitu ayahnya E, A kakaknya, serta kedua pamannya I dan R.

Pemerkosaan itu terjadi saat gadis SMP berusia 13 tahun tersebut tinggal satu rumah dengan para pelaku di Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Baca Juga: Dilecehkan Irwansyah saat Istri Sang Sutradara di Lantai Atas, Virly Virgina Ngaku Disuruh Pegang Alat Vital: Aku Dibentak  

SN pun baru mengetahui kejadian ini ketika B pindah tempat tinggal dari rumah sebelumnya.

Siswi kelas 7 SMP tersebut ikut merawat ibunya yang mengidap penyakit stroke.

Saat korban dan para pelaku tinggal satu rumah di Kecamatan Tegalsari, Surabaya, SN tak menaruh curiga sedikit pun dan tak merasa janggal.

Bila seandainya mengetahui kejadian tersebut, SN pasti sudah menegurnya.

"Enggak tahu (kejadian), kalau di luar kamar bisa saya pantau," ujar SN, saat ditemui di rumahnya seperti dikutip Kompas.com.

Lebih rendah dari binatang

Kejadian itu terungkap ketika korban dan ibunya pindah ke rumah susun di Kecamatan Kenjeran.

Pelaku sekaligus ayah korban, E, diminta segera menemui mereka ke sana.

Sesampainya di rumah susun, E mendapatkan sejumlah pertanyaan terkait pemerkosaan itu.

E dan para pelaku mengaku khilaf atas apa yang telah dilakukannya terhadap sang buah hatinya.

"E dipanggil ke rusun, disidang, ditanya, saya juga kaget kok bisa terjadi. Kakak saya juga dipanggil ke rusun, terus dia mengaku dilaporkan ke polisi," ujarnya.

Baca Juga: Bejatnya Ayah di Pesanggrahan Rudapaksa Anak Tiri hingga 20 Kali, Beri Korban Uang Rp20.000 Agar Mau Tutup Mulut  

"Saya pastinya marah, ingat, kita punya anak perempuan. Orangtua harusnya melindungi dan mengayomi. Hewan pun enggak akan tega. Kalau seperti itu kan lebih rendah dari binatang," ujarnya.

Tim penyidik Polrestabes Surabaya kemudian menahan empat pelaku kejahatan seksual.

Mereka ialah ME (43) yang merupakan ayah kandung korban, MNA (17) kakak kandung korban, paman berinisial I (43) dan paman Ipar JW (49).

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1/2016 sebagai undang-undang yang merupakan perubahan kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka terancam penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar.(*)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow