Kuasa Hukum Ganjar Singgung 'Andai Saya Gibran' di Sidang MK, Yusril Protes

Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud menyinggung ucapan Yusril soal 'Andai Saya Gibran'. Yusril langsung mengajukan keberatan. #newsupdate #update #news #text

Kuasa Hukum Ganjar Singgung 'Andai Saya Gibran' di Sidang MK, Yusril Protes

Kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan yang pernah disampaikan oleh Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra terkait putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Dia mengatakan saat itu, Yusril menyebut jika putusan MK itu cacat. Hal tersebut disampaikan Luthfi dalam sidang sengketa Pilpres di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4).

Mulanya, Ahli Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Aan Eko Widiarto, menjelaskan terkait wewenang MK dalam memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

Luthfi pun mengajukan pertanyaan kepada Aan. Dia awalnya bertanya terkait wewenang MK memeriksa terkait hasil pemilu.

"Bagaimana menurut Saudara apabila, apakah hanya Mahkamah Konstitusi ini hanya berwenang memeriksa soal hasil, kalau hasil berarti katakanlah angka 10 dan 100 itu apa bedanya? Saya kira tidak bisa diperdebatkan lagi," kata Luthfi.

Kemudian, Luthfi juga menyinggung pernyataan Yusril yang menyampaikan jika putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat. Dia mengatakan saat itu, kata Yusril putusan MK akan berdampak panjang.

"Sebab itu saudara Yusril mengatakan 'andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pencawapresannya'. Saya ingin tanggapan dari Saudara," ujar Luthfi kepada Aan.

Yusril pun langsung menanggapi pernyataan Luthfi. Dia menyebut pernyataan Luthfi tidak logis.

"Sebelum menanyakan, saya ingin mengklarifikasi ucapan saudara Luthfi Yazid. Kata-kata yang mengatakan 'andai kata saya Gibran, saya akan minta kepada dia', adalah kata-kata yang tidak logis," ujarnya.

"'Andai kata saya Gibran, saya akan bersikap seperti ini', itu baru logis. Jadi yang saya ucapkan adalah saya memilih saya tidak akan maju karena saya tahu bahwa putusan ini problematik," terang dia.

Sementara itu, Aan mengatakan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 cacat hukum. Namun, Aan mengatakan putusan MK itu telah diuji dengan berbagai pertimbangan.

"Putusan 90 cacat hukum yang serius, ini juga sudah diuji oleh MK putusan 90 dan putusan berikutnya adalah mempertimbangkan atau menimbang sebagai rasio decidendi, masalah usia adalah open legal policy tentu di situ MK secara halus sudah mengoreksi nya," pungkas ahli hukum tata negara itu.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow