KPU Akui Temukan Beda Data Suara Pemilu di Formulir C dengan Sirekap

KPU mengakui adanya perbedaan data perolehan suara yang tertera di formulir C dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Bagaimana temuan lengkap KPU soal beda rekapitulasi data TPS?

KPU Akui Temukan Beda Data Suara Pemilu di Formulir C dengan Sirekap

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengakui adanya perbedaan data perolehan suara yang tertera di formulir C dengan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Perbedaan data antara yang tertera di formulir C dan Sirekap KPU  tersebut sempat viral di media sosial. 

Formulir C merupakan form resmi yang digunakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS untuk mencatat hasil rekapitulasi pemilu di setiap Tempat Pemungutan Suara. Adapun Sirekap merupakan aplikasi yang disiapkan KPU untuk memudahkan pendataan dan pengumpulan suara di setiap TPS secara elektronik. 

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari menuturkan kesalahan terjadi dalam proses konversi otomatis ketika formulir C hasil pleno diunggah ke sistem. Bias data itu menurut Hasyim terdeteksi dengan sistem yang ada. 

"Kami di KPU pusat melalui sistem yang ada, itu termonitor mana saja antara unggahan formulir C hasilnya dengan konversinya salah, itu termonitor," kata Hasyim dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (15/2).

Pada kesempatan yang sama, Hasyim mengungkapkam terdapat 2.325 TPS yang terdapat salah konversi. Ia menyebut, Sirekap akan mengetahui jika terdapat salah konversi.

"Kami sebenarnya mengetahui dan tentu saja untuk yang penghitungan atau konversi dari yang formulir ke angka-angka penghitungan akan kami koreksi sesegera mungkin," ujar Hasyim. 

Di sisi lain, Hasyim mengatakan KPU akan segera mengoreksi jika terdapat kesalahan konversi. Meski begitu ia memastikan hasil resmi perhitungan pemilu dan pemilihan presiden 2024 tidak ditentukan berdasarkan data yang masuk di Sirekap. 

Lebih jauh, Hasyim mengatakan bersyukur pendeteksi Sirekap berfungsi sehingga kesalahan yang ada dapat dimonitor. Ia menyebut pembenahan akan terus berjalan dan KPU berkomitmen untuk menjalankan proses pemilu dengan baik. 

Mengenai beberapa kesalahan yang muncul di Sirekap menurut Hasyim tidak perlu menjadi kekhawatiran publik lantaran Sirekap bukan sumber informasi utama. Sirekap menurut Hasyim dihadirkan untuk mengakomodir agar publik bisa mengetahui hasil pemilu dengan cekap. 

"Patut kita syukuri ada Sirekap yang bisa mengunggah itu dan kemudian hasil penghitungan di TPS bisa diketahui publik. jadi gak ada yang sembunyi-sembunyi, gak ada yang diam-diam tapi semuanya kita publikasikan apa adanya," kata Hasyim. 

Saat ini berdasarkan hasil hitung cepat atau real count KPU yang terlihat di Sirekap, hingga pukul 8.30 WIB data Sirekap sudah merekam hasil pemilihan legislatif dan pilpres hingga 44,24% dari total suara. Dari data sementara untuk pilpres pasangan Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka unggul dengan perolehan  51,56%. Adapun pasangan Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar berada di urutan kedua dengan suara 32,02%. 

Selanjutnya di urutan ketiga ada pasangan Ganjar Pranowo - Mahfud MD yang mengantongi 16,42% suara. Penghitungan di KPU akan terus berlanjut maksimal 35 hari setelah pemungutan suara. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow