Kendaraan Dibeli Kredit dan Cash Ketahuan dari Pelat Nomor Pihak Dealer Ungkap Fakta yang Sebenarnya

Kendaraan dibeli kredit dan cash ketahuan dari pelat nomor pihak dealer ungkap fakta yang sebenarnya seperti apa.

MOTOR Plus-online.com – Pemilik motor atau mobil yang didapat dengan cara dicicil kerap merasa malu.

Kendaraan dibeli kredit dan cash ketahuan dari pelat nomor pihak dealer ungkap fakta yang sebenarnya seperti apa.

Adanya anggapan motor atau mobil yang dibeli secara kredit berbeda dari angka awalnya.

Katanya kendaraan yang dibeli secara kredit diawali dengan angka ganjil sehingga jadi ketahuan. 

Sempat viral di media sosal kendaraan yang dibeli secara kredit dan cash beda.

Terlihat dari akun TikTok @yuyunel05 yang menyebutkan, pelat nomor diawali angka 4 atau 6 menunjukkan motor dibeli cash, sedangkan angka lain dibeli kredit.

Ada juga sumber lain menyebutkan jika motor mobil dibeli secara kredit angka depan pelat nomornya rata-rata ganjil yaitu 1, 2, 3, 5, 7, 8, dan 9.

Apakah benarkah demikian, mudah sekali membedakan pelat nomor kendaraan dibeli kredit dan tunai?

Lukmanul Hakim dari dealer Honda Ramayana Motor di Jakarta dan Tangerang beri penjelasan yang sebenarnya.

Baca Juga: Awas Masalah Sepele Pelat Nomor Motor Bisa Bikin Kalian Kena Denda Tilang Setengah Juta Rupiah

Baca Juga: Asyik 1 Januari 2024 Ganjil Genap DKI Jakarta Libur Pelat Nomor Apapun Bebas Lewat

Kata Pak Lukman, dalam proses pengurusan motor yang dibeli secara kredit dan sama.

"STNK akan jadi dalam waktu 14 hari," jelas pria yang dealernya di Jl. WR Supratman No. 56 Pondok Ranji Tangerang Selatan dan di Jl. Meruya Ilir No. 53, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat.

Mengenai angka depan di pelat nomor, Pak Lukman bilang sama saja antara yang dibeli cash dan kredit.

Jadi, tidak ada beda antara kendaraan yang dibeli langsung lunas dan yang nyicil alias kredit.

Angka di Pelat Nomor

Di pelat nomor terdapat angka yang diberikan sesuai urutan pendaftaran. Nomor urut terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal di DKI Jakarta, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang.

Angka 3000-6999 digunakan untuk motor, sementara angka 7000-7999 digunakan untuk bus.

Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, plat nomor pemilik motor adalah B 6145 VVR, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, Tangerang atau Bekasi.

Angka 6145 melambangkan kendaraan dialokasikan kendaraan roda dua alias motor. 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow