Jika Bukan Harvey Moeis,Siapa Pemilik Pesawat Jet Pribadi yang Sering Diposting Suami Sandra Dewi

-- Setelah dibantah pihak pengacara, lantas siapa pemilik pesawat jet pribadi yang sering disebut dimiliki oleh Harvey Moeis. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur memberikan pengakuan mengejutkan bahwa kliennya tak pernah ada jet pribadi. Sementara banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa suami Andra Dewi tersebut memiliki pesawat jet pribadi. Bahkan diketahui bahwa jet tersebut sebagai hadiah ulang tahun anak mereka. Dengan...

Jika Bukan Harvey Moeis,Siapa Pemilik Pesawat Jet Pribadi yang Sering Diposting Suami Sandra Dewi

BANGKAPOS.COM -- Setelah dibantah pihak pengacara, lantas siapa pemilik pesawat jet pribadi yang sering disebut dimiliki oleh Harvey Moeis.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur memberikan pengakuan mengejutkan bahwa kliennya tak pernah ada jet pribadi.

Sementara banyak pemberitaan yang menyebutkan bahwa suami Andra Dewi tersebut memiliki pesawat jet pribadi.

Bahkan diketahui bahwa jet tersebut sebagai hadiah ulang tahun anak mereka.

Dengan tegas, sang kuasa hukum membatahnya.

"Siapa yang bilang Harvey Moeis punya jet pribadi? Enggak benar itu, memang enggak ada. Klien kami tidak pernah punya pesawat jet pribadi," tegas Harris Arthur, dikutip dari Tribun Trends dari YouTube Cumicumi.

Dikatakan Harris, harta kekayaan kliennya akan dengan mudah ditelusuri oleh Kejaksaan Agung.

Termasuk soal kepemilikan jet pribadi yang diduga milik Harvey.

"Pihak Kejaksaan Agung sudah tahu soal itu (pesawat jet pribadi), mereka tidak mungkin tidak tahu," ucapnya.

Ia pun dengan tegas menyebut jika suami Sandra Dewi tak pernah memiliki jet pribadi.

"Jadi sekali lagi, pesawat jet pribadi yang diisukan milik klien kami pak Harvey Moeis itu tidak benar. Pesawat itu hanya sewaan bukan milik pribadi," tegasnya lagi.

Diketahui bahwa Harvey Moeis menjadi tersangka ke-16 dalam perkara ini.

Imbas kasus ini, gaya hidup Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang terbilang glamor langsung jadi sorotan.

Satu di antaranya kepemilikan pesawat jet pribadi yang sempat bikin heboh pada 2019.

Sempat beredar foto jet pribadi itu.

Namun, fotonya lantas dihapus.

Harga Jet Pribadi

Melansir BanjarmasinPost.co.id, Jet pribadi itu merupakan hadiah ultah anak pertamanya.

Saat itu, jet pribadi Raphael Moeis mendarat di Bandara Halim Perdana Kusuma pada 25 Maret 2019.

Private jet milik bocah tersebut adalah tipe Bombardier Challenger 605.

Melansir dari laman Compare Private Plane, biaya akuisisi untuk Challenger 605 biasanya berkisar dari $27 juta sekitar Rp428,5 miliar.

Nah, harga sebuah jet tergantung pada tahun produksi tahun itu juga bisa melampaui kisaran yang ditentukan jika produksinya baru.

Pembeli akan dikenakan biaya sekitar $1.5-2 juta per tahun yang mencakup bahan bakar, anggota kru, dan pemeliharaan serta lainnya.

Mengutip Bankrate, harga jet pribadi berkisar US$2 juta (Rp31 miliar) hingga US$660 juta (Rp10 triliun).

Diketahui ia memiliki Jet Pribadi Bombardier Challenger 605 Rp270 miliar.

Evaluator RKAB

Pengusutan kasus korupsi timah merugikan lingkungan senilai Rp 271 triliun di Bangka Belitung terus berlangsung.

Setelah menetapkan tersangka ke-21 pada pekan lalu, kini penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa sejumlah saksi.

Ada enam saksi yang menjalani pemeriksaan terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Dari enam saksi yang diperiksa, tiga di antaranya merupakan Evaluator Rencana Kegiatan Anggaran Biaya (RKAB) pada Kementerian ESDM.

Masing-masing bertugas mengevaluasi RKAB perusahaan yang berbeda-beda terkait pertambangan timah di Bangka Belitung.

"RSK selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU; LS selaku Anggota Evaluator RKAB PT MCM, CV Venus Inti Perkasa; EB selaku Ketua Evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Senin (6/5/2024) malam.

Sedangkan tiga saksi lainnya yang diperiksa tim penyidik Kejaksaan Agung merupakan pihak swasta.

Di antaranya, terdapat Manajer Marketing Ruko Soho Orchard di Pantai Indah Kapuk (PIK).

Namun dua lainnya, pihak Kejagung enggan membeberkan identitas dan keterkaitannya dengan perkara ini.

"SMN selaku Manager Marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2, WLY selaku pihak swasta, dan EM selaku pihak swasta," kata Ketut.

Pemeriksaan saksi-saksi ini disebut Ketut sebagai upaya pengumpulan alat bukti perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022," katanya.

Kongkalikong RKAB

Kongkalikong penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 5 smelter timah di Bangka Belitung terungkap.

Tiga ASN yang pernah dan sedang menjabat kepala dinas ESDM di Bangka Belitung ditetapkan sebagai tersangka.

Penyidik dari Jaksa Muda Tindak Pidana Kejaksaan Agung mengungkap ada permainan dalam penerbitan RKAB timah di sejumlah smelter timah.

Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu, tersangka SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 telah menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada 5 perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.

Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan oleh tersangka BN sewaktu menjabat Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan Tersangka AS selaku Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan definitif sampai saat ini.

Tersangka SW, tersangka BN, dan tersangka AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Merujuk pada kasus yang saat ini berjalan, diduga aturan yang bersinggungan dari kasus ini adalah aturan penerbitan RKAB pada tahun 2015 sampai saat ini.

Pada kurun waktu itu, aturan yang berlaku adalah Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2018, tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertabangan Mineral dan Batubara.

Dalam aturan itu, tak hanya Menteri ESDM, tetapi Kepala Daerah tingkat Provinsi memiliki kekuasaan untuk menerbitkan RKAB perusahaan tambang.

Pada Paragraf 2 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2018,  pasal  79 mengatur tentang Tata Cara Evaluasi dan Persetujuan Rencana Kerja

dan Anggaran Biaya Tahunan.

Pada Pasal 79, ayat 1, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan evaluasi atas RKAB Tahunan yang disampaikan oleh IUP Eksplorasi,  IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78.

Ayat 2, Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atau tanggapan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya RKAB Tahunan secara lengkap dan benar. 

Ayat 3, dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan tanggapan atas RKAB Tahunan, pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian wajib menyampaikan perbaikan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Ayat 4, Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya perbaikan atas RKAB Tahunan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3).

Ayat 5, dalam hal Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya tidak memberikan persetujuan atas RKAB Tahunan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (4), pemegang IUP Eksplorasi, IUPK Eksplorasi, IUP Operasi Produksi, IUPK Operasi Produksi, IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian dapat melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan RKAB Tahunan yang disampaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 sampai dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan.

Daftar Tersangka dan Nilai Kerugian Negara

Dalam perkara korupsi komoditas timah ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, yakni:

1. Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2.. Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML)

3. Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah, Alwin Albar (ALW)

4. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo

5. Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN)

6. Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana

Kemudian selebihnya merupakan pihak swasta, yakni:

7. Pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN)

8. Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA)

9. Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY)

10. Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN

11. General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL)

12. Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI)

13. Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

14. Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang

15. Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

16. Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

17. Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim

18. Perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), Harvey Moeis

19. Owner PT Tinindo Internusa (TIN), Hendry Lie

20. Marketing PT Tinindo Internusa (TIN), Fandy Lingga.

21. Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron, ditetapkan Kejagung sebagai tersangka kasus obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 271 triliun.

Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.

Sebab nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.

"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin (19/2/2024).

Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(Tribunnews.com/Ashri Fadilla/Nitis Hawaroh/Bangkapos.com)

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow