Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Punya DC Lapangan, Simak Dulu Sebelum Pinjam!

DC lapangan pinjol atau fintech lending legal biasanya menjalankan penagihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Ini Dia Ciri-ciri Pinjol yang Punya DC Lapangan, Simak Dulu Sebelum Pinjam!

GridFame.id - Pinjaman online (pinjol) atau fintech lending adalah layanan keuangan berbasis teknologi yang memfasilitasi pinjaman uang secara online.

Pinjol atau fintech lending menawarkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat.

Namun, tidak semua pinjol atau fintech lending beroperasi secara legal dan aman.

Ada beberapa pinjol atau fintech lending yang beroperasi secara ilegal dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Salah satu ciri pinjol atau fintech lending ilegal adalah adanya debt collector (DC) lapangan yang menagih pinjaman dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan.

DC lapangan adalah tim penagih utang yang bertugas mendatangi rumah atau tempat kerja nasabah yang telat bayar untuk melakukan penagihan.

DC lapangan sering menggunakan metode penagihan yang kasar, mengancam, mengintimidasi, bahkan melakukan kekerasan fisik atau verbal terhadap nasabah.

Berbeda dengan pinjol atau fintech lending legal yang terdaftar di OJK, yang memiliki DC lapangan yang profesional dan beretika.

DC lapangan pinjol atau fintech lending legal biasanya menjalankan penagihan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Seperti tidak menagih di luar jam kerja, tidak mengungkapkan informasi pribadi nasabah, tidak mengganggu ketenangan nasabah, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Untuk menghindari terjebak oleh pinjol atau fintech lending ilegal yang memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab, Anda perlu mengetahui ciri-ciri pinjol atau fintech lending yang memiliki DC lapangan.

Baca Juga: Hati-hati! Ini Risiko Pinjaman Online Gunakan Slip Gaji  

Berikut adalah beberapa ciri-ciri pinjol atau fintech lending yang memiliki DC lapangan, baik yang legal maupun ilegal:

1. Memiliki izin resmi dari OJK

Ciri pertama yang harus Anda periksa adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki izin resmi dari OJK.

OJK adalah lembaga yang berwenang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjol atau fintech lending.

OJK menerbitkan daftar pinjol atau fintech lending yang terdaftar dan berizin secara berkala di situs resminya.

Anda bisa memeriksa apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan masuk dalam daftar tersebut.

Jika tidak, maka kemungkinan besar pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan berpotensi memiliki DC lapangan yang tidak profesional.

2. Memiliki syarat dan ketentuan yang jelas

Ciri kedua yang harus Anda perhatikan adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki syarat dan ketentuan yang jelas.

Syarat dan ketentuan adalah perjanjian antara Anda dan penyedia pinjol atau fintech lending yang mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Syarat dan ketentuan biasanya mencakup informasi tentang produk pinjaman, bunga, biaya, jangka waktu, cara pembayaran, sanksi, dan proses penagihan.

Baca Juga: Begini Cara Minta Keringanan Utang ke Pinjol Jelang Ramadan, Peluang Disetujui Tinggi Kalau Siapkan Ini  

Anda harus membaca dan memahami syarat dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman online.

Jika syarat dan ketentuan tidak jelas, tidak lengkap, atau tidak sesuai dengan peraturan OJK, maka Anda harus berhati-hati karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

3. Memiliki kontak layanan pelanggan yang mudah dihubungi

Ciri ketiga yang harus Anda cek adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki kontak layanan pelanggan yang mudah dihubungi.

Kontak layanan pelanggan adalah saluran komunikasi antara Anda dan penyedia pinjol atau fintech lending yang bisa Anda gunakan untuk mengajukan pertanyaan, keluhan, saran, atau masalah terkait pinjaman online.

Kontak layanan pelanggan biasanya berupa nomor telepon, email, website, atau media sosial resmi.

Anda harus memastikan bahwa kontak layanan pelanggan yang disediakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan aktif, responsif, dan ramah.

Jika kontak layanan pelanggan tidak ada, tidak aktif, tidak responsif, atau tidak ramah, maka Anda harus waspada karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak profesional.

4. Memiliki metode penagihan yang sesuai dengan aturan

Ciri keempat yang harus Anda ketahui adalah apakah pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan memiliki metode penagihan yang sesuai dengan aturan.

Metode penagihan adalah cara yang digunakan oleh penyedia pinjol atau fintech lending untuk menagih pinjaman yang sudah jatuh tempo kepada nasabah.

Baca Juga: Pikir Lagi Kalau Mau Bayar UKT Pakai Pinjol, Jika Tak Lunas Sampai Lulus Perusahaan Bakal Minta Hal Ini!  

Metode penagihan bisa berupa telepon, SMS, email, surat, atau kunjungan lapangan.

Anda harus memastikan bahwa metode penagihan yang digunakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh OJK.

Seperti tidak menagih di luar jam kerja, tidak mengungkapkan informasi pribadi nasabah, tidak mengganggu ketenangan nasabah, dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Jika metode penagihan yang digunakan oleh pinjol atau fintech lending yang Anda gunakan tidak sesuai dengan standar OJK, maka Anda harus berhati-hati karena bisa jadi pinjol atau fintech lending tersebut ilegal dan memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

Jika Anda mengalami masalah dengan pinjol atau fintech lending ilegal, Anda bisa melaporkannya ke OJK atau kepolisian.

Jangan biarkan diri Anda menjadi korban dari pinjol atau fintech lending ilegal yang memiliki DC lapangan yang tidak bertanggung jawab.

Baca Juga: Ikut Kena Teror, Nikita Mirzani Seret DC Pinjol ke Polisi! Ini Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Korban Kontak Darurat

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow