Hasil Sidang Pendapat Rakyat: Jokowi Dinyatakan Melanggar Konstitusi karena Salahgunakan Kekuasaan

- Jokowi dinyatakan melanggar konstitusi karena salahgunakan kekuasaan, ini 6 kesimpulan dan rekomendasi Sidang Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang sengketa Pilpres 2024 menuju tahap akhir. Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok mulai pukul 09.00 WIB. Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas...

Hasil Sidang Pendapat Rakyat: Jokowi Dinyatakan Melanggar Konstitusi karena Salahgunakan Kekuasaan

TRIBUNKALTIM.CO - Jokowi dinyatakan melanggar konstitusi karena salahgunakan kekuasaan, ini 6 kesimpulan dan rekomendasi Sidang Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa Pilpres 2024 menuju tahap akhir.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok mulai pukul 09.00 WIB.

Guru Besar Antropologi Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia Sulistyowati Irianto membacakan kesimpulan dan rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

Sulis mengungkapkan setidaknya ada enam kesimpulan dan rekomendasi untuk MK.

Baca juga: Jelang Putusan MK Sengketa Pilpres, Jokowi dan Surya Paloh Tertawa Bersama, NasDem Beber Maknanya

Baca juga: Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran Pilih Ngantor, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir

Baca juga: Jelang Putusan MK, Timnas AMIN Bocorkan Rencana Pertemuan Megawati dan JK, Misi Redam Tensi Panas?

Diketahui Sidang Pendapat Rakyat untuk Keadilan Pemilu Presiden 2024 sebelumnya sudah dilaksanakan di Jakarta dan Yogjakarta, pada Jumat lalu.

Sidang tersebut mendengarkan sejumlah wakil masyarakat yang memiliki integritas moral dan keahlian dalam ilmu politik, hukum, dan kepemiluan.

Pembacaan kesimpulan dan rekomendasi dilakukan secara daring, Minggu (21/4/2024).

Adapun enam kesimpulan tersebut, di antaranya, Pertama, upaya pengubahan hukum ketika telah masuk tahapan pemilu adalah tindakan terlarang dan tidak dapat dibenarkan.

Kedua, menyatakan presiden melanggar konstitusi melalui penyalahgunaan kuasa dengan turut campur dalam proses sebelum, saat, dan setelah pemilu.

“Tiga, menyatakan Pemilu 2024 adalah pemilu yang tidak adil karena praktik politik nepotisme Presiden RI. Oleh karena itu cabut Putusan MKRI No.90 tahun 2023 yang mengubah persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden boleh di bawah 40 tahun, namun telah memiliki pengalaman sebagai pejabat negara,” tegasnya.

Keempat, mengingatkan Mahkamah Konstitusi agar memutuskan hasil Pemilu Presiden 2024 dengan menjunjung tinggi konstitusionalisme demokratis, supremasi etika kenegaraan, anti KKN dan keadilan substansi.

Kelima, MK harus mempertimbangkan bahwa segala hasil putusan mengenai sengketa Pemilu 2024 akan berdampak pada masa depan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Keenam, merekomendasikan perlunya aturan baru untuk menguatkan eksistensi integritas bagi pemilu berikutnya.

Diketahui sidang pembacaan putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan digelar, pada Senin, 22 April 2024 besok.

MK telah mengkonfirmasi peradilan konstitusi itu telah mengirimkan surat panggilan kepada para pemohon. Sementara itu untuk pembacaan putusan dua pemohon digabungkan dalam satu sidang.

Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran Pilih Ngantor, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud Bakal Hadir

Sidang putusan MK besok, Prabowo-Gibran pilih ngantor, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud bakal hadir.

Sidang sengketa Pilpres 2024 menuju tahap akhir.

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) besok mulai pukul 09.00 WIB.

Paslon nomor urut 1 Anies-Cak Imin dan nomor urut 3 Ganjar-Mahfud bakal hadir di sidang putusan tersebut.

Sedangkan Prabowo-Gibran tidak akan hadir.

Baca juga: Jelang Putusan MK, Yusril Bongkar Dampak Besar Jika 02 Didiskualifikasi dan Pilpres Diulang, Chaos

Persiapan demi persiapan terus dilakukan baik dari tiga capres, KPU, delapan hakim MK dan Bawaslu serta seluruh tim hukum dari pihak pemohon dan termohon.

Direktur Jubir TKN Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Viva Yoga Mauladi merespon soal persiapan putusan sengketa Pilpres 2024 besok di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikatakan Viva Yoga bahwa dikarenakan sidang putusan sengketa di hari kerja Prabowo dan Gibran tak akan hadir langsung ke MK.

"Ya kan hari kerja. Jadi ya semua di kantor," kata Viva Yoga dikonfirmasi, Minggu(21/4/2024).

Adapun untuk perwakilan dari Tim Kampanye Nasional Prabowo Gibran di MK. Dikatakannya akan dihadiri oleh tim kuasa hukum.

"Tim hukum 02 yang akan hadir," ujar Viva Yoga.

Kuasa hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, menjelaskan bahwa bukan suatu kewajiban kliennya hadir langsung pada sidang putusan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Mengenai Pak Prabowo apakah hadir besok, itu sepenuhnya pada ketua tim nantinya Prof Yusril Ihza Mahendra. Apakah nanti ada koordinasi terkait dengan itu atau seperti apa," kata Fahri.

Kemudian dijelaskannya bahwa kliennya tak hadir sepanjang sidang sengketa Pilpres 2024.

Hal itu dikatakannya karena sudah diwakili oleh kuasa hukum.

"Jadi untuk mengenai agenda besok barangkali kami akan informasikan. Dan nanti itu akan disampaikan Prof Yusril yang akan berkoordinasi dengan Pak Prabowo apakah akan hadir atau tidak. Tapi yang jelas bukan suatu kewajiban," terangnya.

Baca juga: Ternyata Amicus Curiae yang Dikirim Habib Rizieq Dkk Tak Didalami MK, Hanya 14 dari 33 Surat Dibaca

Sementara itu kandidat presiden dan wakil presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dipastikan bakal hadir saat MK membacakan putusan hari ini. "Pak Ganjar dan pak Mahfud hadir," ujar Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Heru Muzaki.

Ketua Tim Hukum Ganjar Pranowo - Mahfud MD, Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya tak memiliki persiapan khusus menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK). "Persiapannya cuma nunggu saja sampai sidang hari Senin," kata Todung.

Todung menjelaskan, semua keterangan termasuk alat bukti sudah diserahkan ke MK. Sehingga, saat ini pihaknya hanya menunggu keputusan.

"Kan sudah semua dimasukkan, permohonan sudah, saksi sudah, ahli sudah, kesimpulan sudah," ujarnya.

Calon presiden nomor urut 1, Anies Baswedan enggan berkomentar banyak menjelang putusan MK. Ia meminta semua pihak bersabar menunggu hari esok.

"Kita menunggu, kita lihat hasilnya nanti," ujar Anies di kawasan Pejaten, Jakarta.

Baca juga: Terjawab Kemungkinan Hasil Putusan MK, Prediksi Para Pakar Hukum Tata Negara, Pilpres 2024 Diulang?

Kendati demikian Anies mengaku akan hadir di MK besok bersama dengan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin. "Kami rencanakan hadir," ujar Anies.

Eks Gubernur DKI Jakarta itu lantas menyoroti proses sidang MK. Menurutnya, kali ini banyak pihak yang menjadi Amicus Curiae atau sahabat pengadilan.

"Baru kali ini sidang MK dimana begitu banyak pihak yang menyatakan ingin menjadi sahabat pengadilan, sesuatu yang belum pernah terjadi sebelumnya," ujarnya. (*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anies dan Ganjar Hadir ke Sidang Putusan MK Besok, Prabowo-Gibran 'Ngantor'

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 6 Kesimpulan dan Rekomendasi Sidang Pendapat Rakyat untuk MK, Nilai Presiden Langgar Konstitusi

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow