Gugatan Panji Gumilang Rp 9 Triliun ke Ridwan Kamil,Hakim Sudah Memutuskan,Pengacara Emil: Puas

BANDUNG - Bagiamana nasib Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang digugat Rp 9 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun? Siang tadi, sidang gugatan Panji Gumilang senilai Rp 9 triliun ke Ridwan Kamil sudah diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024), melakukan sidang singkat. Hakim hanya membacakan hasil putusan sidang gugatan Panji Gumilang itu....

Gugatan Panji Gumilang Rp 9 Triliun ke Ridwan Kamil,Hakim Sudah Memutuskan,Pengacara Emil: Puas

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Bagiamana nasib Ridwan Kamil, mantan Gubernur Jawa Barat yang digugat Rp 9 triliun oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaitun?

Siang tadi, sidang gugatan Panji Gumilang senilai Rp 9 triliun ke Ridwan Kamil sudah diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (11/1/2024), melakukan sidang singkat.

Hakim hanya membacakan hasil putusan sidang gugatan Panji Gumilang itu.

Majelis hakim, Hakim ketua Tuti Haryat itu, hanya membacakan putusannya yang menyatakan bahwa gugatan tersebut gugur, karena seharusnya ditangani oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

Ditemui seusai sidang, Bintang Leo Naibaho pengacara pribadi Ridwan Kamil mengatakan, hakim telah mengabulkan eksepsinya dan menolak gugatan Panji Gumilang.

Baca juga: Gugatan Panji Gumilang Terhadap Ridwan Kamil Bakal Diputuskan Pekan Ini, Sudah Ditunda 2 Kali

“Majelis telah mengabulkan eksepsi dari kita dan menyatakan perkara gugatan ini sudah selesai,” ujar Bintang. 

Menurutnya, berdasarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim, gugatan Panji Gumilang telah salah alamat, karena seharusnya gugatan itu dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 

“Dari awal kita beranggapan bahwa gugatan Panji Gumilang itu salah alamat. Karena kalau tindakan pemerintahan yang melanggar hukum itu, Pengadilan Tata Usaha Negara yang menangani, bukan PN,” ucapnya. 

Kuasa Ridwan Kamil dari Biro Hukum Setda Provinsi Jabar, Arief Nadjemudin menambahkan, pihaknya puas dengan putusan PN Bandung. 

“Kami puas dengan putusan ini, karena pertimbangan dan bukti-bukti awal yang telah kami sampaikan di pengadilan. Setelah ini, perkaranya dinyatakan telah selesai,” ujar Arief.

Sebelumnya, Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya, Sutardi melayangkam gugatan terhadap mantan Gubernur Jabar, Ridwan Kamil.

"Imateril Rp. 9 perak, materil Rp 9 triliun. Ke depannya baru mediasi, nanti baru disampaikan secara jelas. Nanti kita sampaikan (materi gugatan)," ujar Sutardi.

Adapun yang menjadi alasan kliennya melayangkan gugatan, kata dia, karena Ridwan Kamil sebagai Gubernur dianggap terburu-buru dalam menyimpulkan sehingga merugikan kliennya.

"Beliau selaku pejabat terlalu tergesa-gesa menyimpulkan sehingga berdampak sangat merugikan klien kami, seolah-olah sudah dihakimi padahal kan belum ada putusan tetap dari pengadilan," katanya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow