Informasi Terpercaya Masa Kini

Ketahui Hak Nafkah Istri yang Bekerja, Gugurkah Kewajiban Suami?

0 12

Nafkah menjadi kewajiban setiap laki-laki yang sudah menikah atau berkeluarga. Namun, tak jarang juga ditemukan seorang istri yang bekerja dan memiliki penghasilan sendiri. Lantas, gugurkah kewajiban suami?

Dari buku Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq karya Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi, nafkah adalah memenuhi kebutuhan istri yang meliputi makanan, tempat tinggal, pelayanan, dan obat.

Hak nafkah istri yang bekerja

Saat ini banyak ditemukan seorang istri yang masih bekerja sekaligus mengurus rumah tangga. Meskipun mereka memiliki penghasilan sendiri, tak sedikit yang masih mempertanyakan terkait hak nafkahnya. Jika seperti ini, apakah kewajiban suami memberikan nafkah gugur?

Baca Juga : Nafkah Suami Selalu Kurang, Ini Pandangan Menurut Islam dan Pakar

Dalam buku 25 Panduan Menjadi Suami dan Istri yang Diridhai Allah karya Humairoh Fani, dijelaskan bahwa suami wajib menafkahi istrinya dan berdosa jika tidak menunaikan kewajiban tersebut.

Sekalipun istri bekerja serta memiliki pendapatan yang lebih besar atau mendapatkan warisan yang berlimpah, hal tersebut tidak menggugurkan kewajibannya untuk memberi nafkah, berupa pemenuhan kebutuhan sandang, pangan, dan papan bagi keluarganya.

Jika nafkah istri tidak dipenuhi, sedangkan suami mampu dan sanggup, sesungguhnya ia telah berbuat zalim kepada sang istri.

Kewajiban mencari nafkah pun ditegaskan oleh Allah SWT dalam ayat suci Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 34 sebagai berikut:

اَلرِّجَالُ قَوَّامُوْنَ عَلَى النِّسَاۤءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعْضَهُمْ عَلٰى بَعْضٍ وَّبِمَآ اَنْفَقُوْا مِنْ اَمْوَالِهِمْ ۗ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ ۗوَالّٰتِيْ تَخَافُوْنَ نُشُوْزَهُنَّ فَعِظُوْهُنَّ وَاهْجُرُوْهُنَّ فِى الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوْهُنَّ ۚ فَاِنْ اَطَعْنَكُمْ

فَلَا تَبْغُوْا عَلَيْهِنَّ سَبِيْلًا ۗاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيْرًا

Ar-rijlu qawwm«na ‘alan-nis’i bim faḍḍalallhu ba’ḍahum ‘al ba’ḍiw wa bim anfaq« min amwlihim, faá¹£-á¹£liḥtu qnittun ḥfiẓtul lil-gaibi bim ḥafiẓallh(u), wal-lt« takhf«na nusy«zahunna fa ‘iẓ«hunna wahjur«hunna fil-maḍji’i waḍrib«hunn(a), fa in aá¹­a’nakum fal tabg« ‘alaihinna sab«l(n), innallha kna ‘aliyyan kab«r(n).

Artinya:

Laki-laki (suami) adalah penanggung jawab154) atas para perempuan (istri) karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan) dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari hartanya. Perempuan-perempuan saleh adalah mereka yang taat (kepada Allah) dan menjaga diri ketika (suaminya) tidak ada karena Allah telah menjaga (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan akan nusyuz,155) berilah mereka nasihat, tinggalkanlah mereka di tempat tidur (pisah ranjang), dan (kalau perlu,) pukullah mereka (dengan cara yang tidak menyakitkan). Akan tetapi, jika mereka menaatimu, janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

3 Hak istri yang jadi kewajiban suami

Dilansir dari laman detikcom, ada sejumlah hak istri yang wajib dipenuhi oleh suami. Berikut di antaranya:

1. Hak mendapatkan nafkah

Kewajiban suami untuk memberikan istri nafkah tercantum dalam surat An-Nisa ayat 24 yang berbunyi sebagai berikut:

۞ وَالْمُحْصَنٰتُ مِنَ النِّسَاۤءِ اِلَّا مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۚ كِتٰبَ اللّٰهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَاُحِلَّ لَكُمْ مَّا وَرَاۤءَ ذٰلِكُمْ اَنْ تَبْتَغُوْا بِاَمْوَالِكُمْ مُّحْصِنِيْنَ غَيْرَ مُسٰفِحِيْنَ ۗ فَمَا اسْتَمْتَعْتُمْ بِهٖ مِنْهُنَّ فَاٰتُوْهُنَّ اُجُوْرَهُنَّ فَرِيْضَةً ۗوَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيْمَا تَرَاضَيْتُمْ بِهٖ

مِنْۢ بَعْدِ الْفَرِيْضَةِۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

Wal-muḥṣantu minan-nis’i ill m malakat aimnukum, kitballhi ‘alaikum, wa uḥilla lakum m war’a ¼likum an tabtag« bi’amwlikum muḥṣin«na gaira musfiḥ«n(a), famastamta’tum bih« minhunna fa t«hunna uj«rahunna far«á¸ah(tan), wa l juná¸¥a ‘alaikum f«m tará¸aitum bih« mim ba’dil-far«á¸ah(ti), innallha kna ‘al«man ḥak«m(n).

Artinya:

(Diharamkan juga bagi kamu menikahi) perempuan-perempuan yang bersuami, kecuali hamba sahaya perempuan (tawanan perang) yang kamu miliki152) sebagai ketetapan Allah atas kamu. Dihalalkan bagi kamu selain (perempuan-perempuan) yang demikian itu, yakni kamu mencari (istri) dengan hartamu (mahar) untuk menikahinya, bukan untuk berzina. Karena kenikmatan yang telah kamu dapatkan dari mereka, berikanlah kepada mereka imbalannya (maskawinnya) sebagai suatu kewajiban. Tidak ada dosa bagi kamu mengenai sesuatu yang saling kamu relakan sesudah menentukan kewajiban (itu).153) Sesungguhnya Allah adalah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

2. Hak diperlakukan dengan baik

Hak istri dan kewajiban suami ini juga dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 19 yang berbunyi sebagai berikut:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا يَحِلُّ لَكُمْ اَنْ تَرِثُوا النِّسَاۤءَ كَرْهًا ۗ وَلَا تَعْضُلُوْهُنَّ لِتَذْهَبُوْا بِبَعْضِ مَآ اٰتَيْتُمُوْهُنَّ اِلَّآ اَنْ يَّأْتِيْنَ بِفَاحِشَةٍ مُّبَيِّنَةٍ ۚ وَعَاشِرُوْهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِ ۚ فَاِنْ كَرِهْتُمُوْهُنَّ فَعَسٰٓى اَنْ تَكْرَهُوْا شَيْـًٔا وَّيَجْعَلَ اللّٰهُ فِيْهِ خَيْرًا كَثِيْرًا

Y ayyuhal-la¼«na man« l yaḥillu lakum an tariṡun-nis’a karh(n), wa l ta’ḍul«hunna lita¼hab« biba’ḍi m taitum«hunna ill ay ya’t«na bifá¸¥isyatim mubayyinah(tin), wa ‘syir«hunna bil-ma’r«f(i), fa in karihtum«hunna fa ‘as an takrah« syai’aw wa yaj’alallhu f«hi khairan kaṡ«r(n).

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman, tidak halal bagi kamu mewarisi perempuan dengan jalan paksa.150) Janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan kepadanya, kecuali apabila mereka melakukan perbuatan keji yang nyata. Pergaulilah mereka dengan cara yang patut. Jika kamu tidak menyukai mereka, (bersabarlah) karena boleh jadi kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan kebaikan yang banyak di dalamnya.”

3. Hak mendapat perlindungan

Suami wajib melindungi istrinya, ini termasuk diperlakukan dengan baik dan penuh lemah lembut. Tidak diperkenankan juga bagi suami bersikap sewenang-wenang dalam menjaga kehormatan istri.

Pilihan Redaksi

  • Tinggal Bareng Mertua Bisa Pengaruhi Kesuburan Bunda, Kok Bisa?
  • 7 Tanda Istri Kecewa dengan Sikap Suami dan Cara Mengatasinya
  • Ketahui Cara Mengatur Nafkah Rumah Tangga dalam Islam

Nah, itulah penjelasan terkait hak nafkah istri bekerja yang dapat dipahami. Semoga bermanfaat, ya, Bunda.

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar dan klik di SINI. Gratis!

Leave a comment