FPI dan PA 212 Surati MK Jelang Putusan Pilpres, Ajukan 5 Permintaan

Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan PA 212 menyurati MK jelang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2024. Apa isi surat yang dilayangkan?

FPI dan PA 212 Surati MK Jelang Putusan Pilpres, Ajukan 5 Permintaan

Front Persaudaraan Islam (FPI), Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, dan PA 212 menyurati Mahkamah Konstitusi (MK) jelang pembacaan putusan sengketa Pemilihan Presiden 2024. MK menjadwalkan sidang pembacaan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres pada Senin (22/4). 

"Pagi hari ini, kami menyerahkan dua surat yang disampaikan kepada perwakilan MK. Yang pertama yaitu dari Ahuma (Aliansi Ulama Madura), yang kedua pernyataan sikap yang mewakili umat islam dari seluruh Indonesia," kata perwakilan FPI, Sonhaji Said Muktar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (19/4).

Sonhaji mengatakan Pemilu 2024 merupakan yang paling brutal dari gelaran sebelumnya. Menurutnya, cawe-cawe Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi salah satu faktor utamanya.

"Dalam sejarah bangsa, semenjak diadakannya Pemilu di Indonesia, pemilu yang paling brutal hanyalah Pemilu 2024 ini. Yang mana Pak Presiden ikut cawe-cawe di belakang," kata dia.

Dalam suratnya itu aliansi melayangkan lima permintaan. Secara keseluruhan mereka meminta agar hakim MK bisa menegakkan kembali demokrasi dengan melahirkan putusan yang berpihak pada kebenaran.  Pada kesempatan yang sama, Aliansi Ulama Madura yang didampingi Timnas AMIN menyampaikan amicus curiae ke MK. 

Isi permintaan FPI dan aliansinya kepada MK mengenai sengketa pilpres

  1. Mendukung penuh pengungkapan kebobrokan kualitas pemilu 2024 yang melenceng dari prinsip Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur dan Adil sebagaimana amanat Konstitusi UUD 1945 lewat mekanisme gugatan Pemilu di Mahkamah Konstitusi RI;
  2. Menuntut delapan Hakim Mahkamah Konstitusi RI yang menyidangkan sengketa Pemilu 2024 untuk taubat kepada Allah SWT. Hakim harus bisa mengembalikan kembali marwah Mahkamah Konstitusi RI yang sempat tercoreng akibat Putusan nomor 90 yang penuh pelanggaran etika. Putusan itu sebagai salah satu sebab rusaknya kualitas pemilu 2024 yang membuka jalan politik dinasti yang merusak peradaban politik bangsa. Engkau yang memulai engkau pula yang harusmengakhiri;
  3. Mendukung penuh delapan Hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutus seadil-adilnya demi menyelamatkan peradaban bangsa, karena kerusakan Pemilu 2024 bila didiamkan akan menjadi preseden buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara;
  4. Mendoakan agar Allah SWT memberikan taufiq dan hidayah serta diberikan keberanian kepada delapan Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar mampu memberikan keputusan terbaik yang terbebas dari intervensi setan kekuasaan;
  5. Menyerukan kepada seluruh Rakyat Indonesia untuk mengawal dan menjaga serta pasangbadan kepada delapan Hakim Mahkamah Konstitusi RI agar dapat memutus seadil-adilnya sesuai kebenaran serta amanat Konstitusi UUD 1945.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow