Informasi Terpercaya Masa Kini

Bantuan Tunai 60 Persen dari Gaji buat Korban PHK

0 1

Pemerintah akan memberikan dukungan bagi pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dalam Konferensi Pers Paket Stimulus Ekonomi dan Kesejahteraan Masyarakat di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12).

Sejumlah stimulus ekonomi diluncurkan pemerintah yang akan berlaku 1 Januari 2025 ini disiapkan dalam bentuk materil maupun nonmateril.

Dukungan yang diberikan kepada pekerja yang ter-PHK adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan. Dan ada manfaat pelatihan Rp2,4 juta hingga akses informasi pekerjaan.

“Pertama, adalah dukungan jaminan kehilangan pekerjaan atau JKP berupa manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama enam bulan, manfaat pelatihan sebesar Rp2,4 juta dan kemudahan akses informasi pekerjaan,” ucapnya Yassierli melalui keterangan tertulis, Jumat (27/12).

Ia juga menyampaikan, kemudahan akses program pelatihan kerja yang diharapkan dapat meningkatkan peluang untuk segera bekerja kembali, dan dengan manfaat tunai JKP dapat mempertahankan daya beli pekerja saat ter-PHK.

Pada kesempatan yang sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan, kini terdapat 13,6 juta peserta JKP tergabung di dalam BPJS Ketenagakerjaan, dengan total dana yang dikelola mencapai Rp14,4 triliun.

Lebih lanjut, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menjelaskan bahwa sebelumnya manfaat tunai JKP adalah 45 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah terakhir untuk tiga bulan selanjutnya.

“Untuk JKP, manfaat tunai 60 persen flat selama enam bulan, yang mana selama ini manfaatnya adalah tiga bulan pertama 45 persen tiga bulan kedua adalah 25 persen. Jadi, sekarang flat 60 persen,” kata Anggoro.

Leave a comment