Otorita Sebut Hak Warga Terdampak Pembangunan IKN Dijamin Perpres, yang Berikan HGU 190 Tahun
TEMPO.CO, Jakarta – Presiden Jokowi membuat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara yang menjadi landasan hukum perlindungan hak warga terdampak pembangunan IKN.
“Regulasi itu menjadi payung hukum sehingga pembangunan Ibu Kota Nusantara dapat dilakukan percepatan, agar pengerjaan pembangunan berjalan seiring proses pembebasan lahan bergulir,” kata Deputi Bidang Sosial Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN Alimuddin di Penajam, Sabtu, 3 Agustus 2024.
Sebelumnya, pada Maret dan April 2024, sempat muncul gejolak akibat penggusuran yang dilakukan OIKN dan bank Tanah terhadap warga di sekitar IKN. Salah satunya berupa surat Badan Bank Tanah kepada warga bertanggal 18 Maret 2024 yang diteken oleh Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami.
Menurut Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) Dewi Kartika, surat dari Badan Bank Tanah itu makin menguatkan fakta, lahan IKN diobral bagi investor. Badan Otorita IKN, kata dia, juga memberi ultimatum terhadap masyarakat adat Pemaluan.
“Seolah tanah adalah milik negara. Dipersempit lagi menjadi tanah adalah milik pemerintah,” katanya pada Rabu, 20 Maret 2024. “Inilah praktik yang subur saat Pemerintah Kolonial Belanda mengakuisisi tanah-tanah masyarakat dan kekayaan alam kita.”
Di bagian awal surat disebutkan, lahan di Kelurahan Riko, Pantai Lango, Gersik, Jenebora, Kecamatan Penajam dan lahan di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur seluas 4.162 hektare adalah lahan yang berada di bawah Hak Pengelolaaan (HPL) Badan Bank Tanah.
Sumber Tempo menyebutkan, surat peringatan itu menyasar 30 petani yang selama ini bertahun-tahun menggarap lahan yang belakangan diklaim milik Badan Bank Tanah.
Warga diimbau untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di atas HPL Badan Bank Tanah. Warga dianggap melanggar jika masih ada aktivitas di lahannya. “Dalam rangka penataan, akan segera dilakukan penertiban segala sesuatu yang ditanam di atas lahan HPL Badan Bank Tanah,” tertulis dalam surat.
Menurut Alimuddin, pembebasan lahan tidak lagi mengacu pada regulasi penanganan dampak sosial kemasyarakatan (PDSK) karena ada hak-hak warga yang tidak terfasilitasi dalam PDSK. Perpres No. 75 tahun 2024 yang disahkan pada 11 Juli 2024 telah menampung hak-hak warga terdampak pembangunan itu.
Hak-hak warga yang termasuk dijamin dalam peraturan presiden itu berupa tanah, bangunan dan tanam tumbuh. Semua hak warga itu terakomodir untuk diberikan penggantian kerugian.
Alimuddin mengatakan pemerintah pusat juga membentuk tim terpadu penyelesaian pembebasan lahan warga terdampak pembangunan Kota Nusantara di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.
Tim terpadu itu terdiri dari komponen Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Badan Pertanahan Nasional.
Tim terpadu fokus mempercepat pembebasan lahan warga terdampak pembangunan infrastruktur pengendalian banjir di Kelurahan Sepaku, serta lahan milik warga yang masuk areal pembangunan jalan bebas hambatan atau tol seksi 6A dan 6B di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku.
Warga terdampak pembangunan pengendali banjir di Kelurahan Sepaku misalnya terdapat sebanyak 21 kepala keluarga dengan luas lahan 2,24 hektar, sedangkan warga Kelurahan Pemaluan yang terdampak pembangunan tol seksi 6A dan 6B mencakup 55 KK dengan luas lahan 44 hektare.
Lahan yang dibebaskan tersebut merupakan aset dalam penguasaan (ADP) sehingga proses pembebasan lahan berdasarkan pada Pepres Nomor 75 Tahun 2024. “Tim terpadu dipimpin Otorita IKN. Pembayaran penggantian kerugian warga terdampak pembangunan juga dilakukan langsung oleh OIKN,” kata Alimuddin.
Masalah Lahan Sebabkan Kepala OIKN Mundur
Masalah alotnya pembebasan lahan milik warga disebut-sebut jadi penyebab mundurnya Kepala dan Wakil Kepala Otorita Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe, Senin, 3 Juni 2024.Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, mengklaim tak ada masalah dengan proyek Ibu Kota Nusantara. Menurut dia, masalah justru terletak di pimpinannya.
“IKN itu tidak ada masalah, yang masalah yang jadi pimpinannya,” ujar Luhut dalam Rapat RAPBN Tahun Anggaran 2025 dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 5 Juni 2024.
Presiden Jokowi kemudian menunjuk Menteri PUPR Basuki Hadimuljono sebagai PLT Kepala OIKN. Basuki mengakui ada permasalahan 2.086 hektare lahan untuk proyek pembangunan IKN yang belum selesai sampai awal Juni.
Melihat alotnya masalah pembebasan lahan, Jokowi akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden (Pepres) Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Namun Perpres ini juga menjadi sorotan karena memberikan Hak Guna Usaha sampai 190 tahun. Pada Pasal 9 ayat 2, hak guna usaha hingga 190 tahun itu, diberikan melalui dua siklus atau selama 95 tahun dalam satu siklus pertama dan 95 tahun pada siklus kedua.
“Hak guna usaha untuk jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun melalui 1 (satu) siklus pertama dan dapat dilakukan pemberian kembali untuk 1 (satu) siklus kedua dengan jangka waktu paling lama 95 (sembilan puluh lima) tahun berdasarkan kriteria dan tahapan evaluasi,” demikian bunyi Pasal 9 ayat 2 dalam Perpres tersebut.
“Ya itu sesuai dengan Undang-undang IKN yang ada. Kita ingin memang OIKN (Otoritas Ibu Kota Nusantara) itu betul-betul diberikan kewenangan untuk menarik investasi yang sebesar-besarnya, baik investasi dalam negeri maupun luar negeri,” kata Jokowi dalam keterangan persnya di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma Jakarta, Selasa, 16 Juli 2024.
ANTARA | ADVIST KHOIRUNIKMAH | IRSYAN HASYIM
Pilihan Editor Antara Permintaan Maaf Presiden Jokowi dan Penilaian terhadap Nawa Cita