Informasi Terpercaya Masa Kini

Pembangunan Dihentikan 10 Agustus, Bagaimana Nasib IKN Selanjutnya?

0 64

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyebut Pembangunan di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dihentikan sementara per tanggal 10 Agustus 2024. Ini dilakukan agar kawasan yang digunakan untuk upacara HUT Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 bersih dari debu dan kotoran.

“Tanggal 10 Agustus semua Paskibraka sudah bergerak ke sana. Makanya tanggal 10 Agustus, saya hentikan semua pekerjaan, yang membutuhkan mobilitas di luar patching plan segera berhenti, karena saya bersihkan dulu kawasannya,” kata Basuki di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa, 9 Juli 2024 dilansir dari Antara.

Meskipun pembangunan di kawasan IKN akan dihentikan sementara, para pekerja proyek tidak akan dipulangkan. Kementerian PUPR akan memberikan aktivitas alternatif, seperti pelatihan sertifikasi.

Sementara itu, pekerja administrasi dan karyawan yang bekerja di kantor akan tetap menjalankan tugas mereka seperti biasa, karena penghentian konstruksi diperkirakan hanya berlangsung selama enam hari hingga Upacara 17 Agustus 2024 di IKN selesai.

“Ada yang tetap di situ, kemudian kita akan manfaatkan. Kalau yang bekerja di dalam ruangan tidak apa-apa, seperti di kantor atau office. Kalau yang harus di luar ruangan kita akan adakan acara sendiri seperti olah raga, semacam pelatihan sertifikasi, kita manfaatin supaya tidak diam. Karena cuma beberapa hari ya, enam hari,” kata Ketua Satgas Pelaksana Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) Danis Hidayat Sumadilaga di Jakarta, Jumat, 5 Juli 2024.

Sarana dan Prasarana IKN Belum Siap

Seperti diketahui, perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 direncanakan akan berlangsung di dua tempat yakni IKN, Kalimantan Timur, serta di Jakarta. Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sebelumnya mengaku siap pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.

Namun belakangan, Jokowi mempertimbangkan untuk menunda kepindahan ke IKN karena infrastruktur belum siap. Kepala Negara bahkan mengatakan tidak ingin memaksakan sesuatu yang belum siap.

“Kita tidak ingin memaksakan sesuatu yang, memang belum siap, jangan dipaksakan. Semuanya dilihat, progres lapangannya dilihat,” kata Jokowi usai melepas bantuan kemanusiaan di Lanud Halim Perdanakusuma pada Senin, 8 Juli 2024.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah menerima laporan dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono soal progres pembangunan di IKN. Dalam laporannya itu, pembangunan Kantor Presiden belum sepenuhnya selesai. “Sudah (terima laporan) dari PUPR, tetapi belum (siap),” kata Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu menyebut sejumlah infrastruktur yang mendukung kepindahannya ke IKN belum seluruhnya tersedia. Menurut dia, air dan listrik belum sepenuhnya siap, sehingga lebih baik menunda rencana berkantor di sana. “Airnya sudah siap, belum? Listrik sudah siap, belum? Tempatnya (kantor) sudah siap, belum? Kalau siap, pindah,” ucapnya.

Terkait kesiapan pelaksanaan upacara HUT RI, Basuki menegaskan bahwa sarana dan prasarana untuk upacara 17 Agustus di IKN berjalan sesuai dengan target yang ditentukan. Selain itu, beberapa perumahan untuk para menteri juga diharapkan bisa selesai pada bulan ini.

“Mudah-mudahan akan selesai Juli ini. Besok ini Pak Menteri Perhubungan (Budi Karya Sumadi) sudah di sana dengan Ibu, ngecek rumahnya. Jadi intinya Insya Allah prasarana untuk kesiapan 17 Agustus sudah siap,” kata Basuki.

Basuki juga menyampaikan bahwa Istana Presiden dan sebagian kantor Menteri Perekonomian, yang terdiri dari empat menara, sudah siap. Dari 47 menara tempat tinggal untuk Aparatur Sipil Nasional (ASN), Basuki menyatakan 12 menara akan selesai dan siap digunakan oleh peserta upacara.

“Selain itu, 15 Juli ini rencananya air minum sudah bisa masuk ke IKN. Nanti tanggal 19 (Juli) saya akan cek ke sana,” ujar Basuki.

Selanjutnya baca: Kapan Keppres IKN dikeluarkan?

Keppres IKN Menggantung

Terkait penerbitan Keppres IKN, Jokowi mengaku masih melihat situasi di lapangan. Bahkan kata Jokowi, Keppres itu bisa dikeluarkan pada masa pemerintahannya atau di pemerintahan selanjutnya. “Keppres bisa sebelum, bisa juga sesudah Oktober. Kita melihat kondisi di lapangan,” kata Jokowi Senin, 8 Juli 2024

Padahal pada Maret 2024 lalu, pihak Istana telah memberikan sinyal bahwa pemerintah akan mengatur waktu yang pas untuk menerbitkan aturan mengenai pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Jokowi pun telah mengesahkan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta pada 25 April 2024. UU DKJ mengatur segala proses pemindahan Ibu Kota dari Jakarta ke Nusantara atau IKN. Dengan adanya beleid tersebut, status Ibu Kota Negara tidak akan berganti sebelum Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota.

Di sisi lain, Staf Khusus Presiden dalam Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan pemerintah akan mengatur waktu yang pas soal dua aturan yang memungkinan status ibu kota negara itu berpindah. Tujuannya supaya tidak terjadi jarak waktu yang terlalu jauh antara penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ. “Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan Presiden,” kata Dini kepada Tempo pada Kamis, 7 Maret 2024.

RIZKI DEWI AYU | ANTARA | MICHELLE GABRIELLA | MELYNDA DWI PUSPITA | DANIEL A FAJRI | RIRI RAHAYU

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Jokowi Setujui Badan Pengelolaan Kakao dan Kelapa Digabung dengan BPDPKS, Cerita Dampak Banjir Tekstil Impor Cina Bagi Perajin Lokal

Leave a comment