Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizan Komentar Begini

Dinas Pehubungan (Dishub) tidak akan melakukan penggantian jika mobil yang mereka derek mengalami kerusakan, begini komentar netizen.

Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizan Komentar Begini
Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizan Komentar Begini

Dishub Tidak Ganti Kerusakan Mobil yang Diderek, Netizan Komentar Begini

Dinas Pehubungan (Dishub) tidak akan melakukan penggantian jika mobil yang mereka derek mengalami kerusakan, begini komentar netizen.

Gridoto / News

Naufal Nur Aziz Effendi January 3rd, 7:30 PM January 3rd, 7:30 PM

GridOto.com - Viral sebuah foto yang memperlihatkan satu unit Toyota Kijang Innova Zenix Q Hybrid CVT TSS diderek truk Dinas Perhubungan (Dishub) dalam posisi bagian belakang diangkat dan roda depan menyentuh aspal.

Padahal, Toyota Kijang Innova Zenix menggunakan penggerak roda depan alias Front Wheel Drive (FWD).

Menurut Didi Ahadi, Dealer Technical Support Department Head PT Toyota-Astra Motor (TAM), dalam buku petunjuk kepemilikan mobil, jika pakai derek truk tipe pengangkat roda, maka yang diangkat adalah bagian depan mobil.

"Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid ini berpenggerak FWD, jadi roda depan harus terangkat dari tanah dan enggak boleh berputar," terangnya.

Berkaca dari hal tersebut, muncul pertanyaan apakah pihak Dishub akan melakukan penggantian jika terjadi kerusakan pada mobil yang diderek?

Rupanya Dishub tidak akan memberikan penggantian jika unit mobil yang mereka derek mengalami kerusakan.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Dishub DKI Jakarta, Harlem Simanjuntak mengatakan, hal itu sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 64.

"Dalam melakukan pemindahan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat (3) huruf b, Dinas Perhubungan tidak bertanggung jawab atas kelengkapan dan keutuhan kendaraan beserta muatannya" kata Harlem saat dikonfirmasi, Senin (1/1/2024).

Ia mengklaim pihaknya akan berusaha melakukan penindakan derek sesuai SOP agar tidak terjadi kerusakan kendaraan.

Baca Juga: Sesuai Perda, Dishub Tegaskan Tak Mengganti Kerusakan Terhadap Mobil yang Diderek

"Kami selalu berusaha untuk melakukan penindakan penderekan dengan sebaik-baiknya untuk menghindari hal-hal yang tidak diingunkan khususnya kerusakan. Sehingga jika ada kendaraan alami kerusakan sesuai perda 5 tahun 2014 menjadi tanggung jawab pemilik kendaraan," tegasnya.

Tanggapan pihak Dinas Perhubungan terkait tanggung jawab kendaraan yang didereknya tersebut rupanya memancing banyak komentar netizen.

Dalam postingan akun Instagram @gridoto mengenai hal ini pada Rabu (2/1/2024), banyak warganet menyayangkan pihak Dinas Perhubungan karena dianggap tidak bertanggung jawab.

"Sekarang zamannya internet pak. Kalau para pegawainya melek sebelum derek liat merek mobilnya apa, buka gugel cari spesifikasinya penggerak apa. Gampang Pak, cuma kalian aja yg malas," kata @antono_arleg.

"Sayang yah sekelas pejabat Dishub gak bisa bedain artian 'SESUAI SOP' . Kalau memang cara dereknya sesuai SOP yah gak bakal rusak lah. Ini jelas jelas FWD ditarik dari depan. Coba tunjukin buku SOP derek punya Dishub," ujar @denizadiguna.

"Kalau mobil matic penggerak depan terus posisi di P perseneling dan kamu derek angkat belakang apa nggak jebol itu mesin orang? Terus nggak mau tanggung jawab? Syukur kalian ngerti sistem pengherak mobil," tulis @akbarrangga22.

"Coba itu mobil di P atau N? Soalnya hazard kayaknya nyala...masa udah suruh bayar denda eh asal main tarik aja ga lihat-lihat tipe penggerak katanya sesuai SOP...paling bentar lagi ada klarifikasi damai," beber @agung.a.n.

"Sama saja mobil derek kalau derek ngawur salah cara dereknya sehingga rusak, oknum pelakunya dan truknya dirusak bukan tanggung jawab yang merusak ya," kata @tandya.s.

Nah, kalau tanggapan kalian bagaimana Sob?

Copyright Gridoto 2024

Related Article

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow