Di Balik Hebohnya Video Aldony Mahasiswa asal Bandung Tewas Dipukuli Warga

Sebuah video yang menceritakan meninggalnya Aldony (21) saat berkunjung ke rumah pacarnya heboh di media sosial TikTok.

Di Balik Hebohnya Video Aldony Mahasiswa asal Bandung Tewas Dipukuli Warga

BANDUNG, KOMPAS.com - Sebuah video yang menceritakan meninggalnya Aldony (21) saat berkunjung ke rumah pacarnya heboh di media sosial TikTok.

Dalam salah satu unggahan akun @cepeaja100 disebutkan Aldony merupakan seorang mahasiswa Universitas Terbuka (UT). Ia meninggal dipukuli saat ke rumah pacarnya. 

"Anak mami sayang...Alm.Aldonny anak baik.. dibunuh di rumah pacarnya di perumahan rancaekek permai.. ditelpon pihak pacarnya untuk datang malam malam.. sampai di sana meninggal dunia dengan cara yang sadis.. semoga akan ada keadilan.." tulis akun tersebut. 

Baca juga: Polisi Pulangkan Bonek yang Nekat Datang ke Bandung Jelang Persib Vs Persebaya

Meninggalnya Aldony warga Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, dibenarkan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo.

Korban tewas dianiaya oleh lima orang pada Sabtu (30/12/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo membenarkan hal itu. Ia mengatakan korban tewas oleh lima orang.

Baca juga: Teka-teki Pembunuhan Karyawan Toko Pakaian Asal Karanganyar, Terduga Pelaku Diduga Orang Terdekat

Kelima tersangka itu yakni RJ (55), RS (20), SS (24), SLS (38), AKP (23). Para tersangka diamankan pada Rabu (3/1/2024).

"Betul, mereka melakukan penganiayaan pada korban di Perum Rancaekek Permai III, Desa Jelegong, Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Sabtu (20/4/2023).

Kusworo menjelaskan, peristiwa itu terjadi saat korban mendatangi kediaman JS di Perum Rancaekek Permai III.

Saat itu, kediaman JS tidak terkunci dan korban langsung masuk kemudian menindih JS dan memukul mata kiri JS dengan barbel.

Lantaran ada suara berisik, abang dari JS yakni JM hendak menolong, namun dipukul oleh korban hingga pingsan.

"Yang ada di rumah itu kaget, terus sebagian ada yang teriak sehingga ada warga yang keluar untuk membantu," ujar dia.

Kaget karena anggota keluarga dan warga sekitar datang, Aldony langsung lari keluar rumah dan bersembunyi.

"Korban itu melarikan diri bersembunyi di garasi, masih menggunakan helm dan menutupi dirinya dengan terpal," beber dia.

JS dan anaknya JM sempat dibawa ke Rumah Sakit lantaran terluka. Beberapa saat kemudian, salah seorang yang masih di rumah JS menemukan korban tengah bersembunyi di belakang mobil yang terparkir di garasi.

Kemudian, warga termasuk kelima tersangka langsung membawa paksa korban ke depan rumah milik JS dan dilakukan penganiayaan.

"Korban sempat melawan, tapi karena warga cukup banyak sudah emosi akhirnya tidak terkendali," kata Kusworo.

Para pelaku, kata dia, menganiaya korban demgan tanga kosong. 

"Mereka memukul dan menendang korban sejak saat ditemukan di garasi kemudian ditarik ke depan," katanya.

Lantaran massa tidak terkendali, Kusworo menyebut saat itu ada seorang warga yang mengaku sebagai aparat untuk menyelamatkan korban. Namun, nyawa korban sudah tak terselamatkan.

Konflik Internal

Kusworo masih menyelidiki konflik internal antara JS dan korban. Pihaknya belum bisa memastikan karena JS belum bisa dimintai keterangan.

"JS masih belum bisa dimintai keterangan karena kondisi kesehatannya, nanti setelah sembuh baru kami bisa mintai keterangan," ujar dia.

Kendati mereka berkonflik, Kusworo menyebut hal itu merupakan soal yang lain di mana perkara pengeroyokan ini atau tindakan yang dilakukan kelima orang ini bukan dikategorikan sebagai pembelaan, atau sebagaimana dalam Pasal 49, yaitu noodweer atau Pasal 50 yaitu overmark.

"Bukan kategori pembelaan atau kategori keadaan darurat karena pada saat itu ancaman terhadap saudari Jelita sudah selesai, sudah tidak dalam kondisi menganiaya. Dalam kondisi bersembunyi pun, itu tetap dilakukan penganiayaan bahkan sampai korban meninggal dunia, " tuturnya.

Kusworo menjelaskan, lain hal kalau saat dilakukan penganiayaan kemudian membela, kemudian ada efek, di situ kategori noodweer Pasal 49 KUHP.

"Tapi dalam kasus ini ancaman kepada saudari Jelita sudah selesai, bahkan sudah tidak di lokasi penganiayaan, sudah niat akan kabur. Namun tetap dilakukan penganiayaan hingga meninggal dunia, maka dikenakan sebagai pasal pengeroyokan hingga korban meninggal dunia, " kata dia.

Atas perbuatannya, kata Kusworo, Polresta Bandung mengamankan kelima tersangka, dengan berbagai macam alat bukti.

"Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 150 ayat 3, yaitu pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 12 tahun pidana penjara, " ucapnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow