Debt Collector Auto Pulang! Begini Aturan Penagihan Terbaru, Dilarang ke Rumah Debitur Tanpa 3 Hal Ini

Debt collector tak bisa lagi sembarangan datang ke rumah jika tanpa tiga hal ini sesuai dengan aturan baru.

Debt Collector Auto Pulang! Begini Aturan Penagihan Terbaru, Dilarang ke Rumah Debitur Tanpa 3 Hal Ini

GridFame.id - Penagihan oleh debt collector seringkali menjadi pengalaman yang menegangkan bagi banyak orang.

Ini merupakan proses di mana perusahaan atau agen yang disewa oleh kreditur melakukan upaya untuk mendapatkan pembayaran dari individu atau bisnis yang memiliki tunggakan pembayaran.

Praktik ini seringkali memunculkan berbagai masalah dan kontroversi.

Salah satu masalah utama terkait dengan penagihan oleh debt collector adalah metode yang digunakan dalam proses tersebut.

Beberapa debt collector menggunakan taktik intimidasi, ancaman, atau bahkan pelecehan verbal untuk mendapatkan pembayaran.

Ini dapat menciptakan lingkungan yang sangat stres bagi individu yang berhutang dan menyebabkan dampak negatif pada kesejahteraan mental dan emosional mereka.

Selain itu, banyak orang yang berhutang mungkin tidak sepenuhnya memahami hak mereka dalam proses penagihan oleh debt collector.'

Ini bisa disebabkan oleh kurangnya pemahaman tentang undang-undang yang mengatur praktik penagihan utang, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen Fair Debt Collection Practices Act (FDCPA) di Amerika Serikat. 

Peran lembaga pemerintah dalam mengatur praktik penagihan oleh debt collector juga merupakan pertimbangan penting.

Namun, kini debitur tak perlu khawatir lantaran ada aturan baru soal penagihan.

Dimana debt collector tak bisa datang ke rumah jika tanpa 3 hal ini.

Baca Juga: DC Tak Boleh Mempermalukan Debitur ke Kontak Darurat! Simak ini 7 Aturan Penagihan Terbaru dari OJK  

Melansir dari Komapas.com, OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan.

Salah satu hal yang menjadi sorotan industri dalam beleid baru tersebut adalah pasal 62 dan 64 terkait pengambilalihan atau penarikan agunan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK).

Dalam pasal 62 misalnya, terdapat peraturan yang mewajibkan penagihan dilakukan tidak kepada pihak selain konsumen.

Penagihan juga harus dilakukan pada alamat penagihan dan domisili.

Penagihan juga harus dilakukan di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 sampai 20.00 waktu setempat.

Sedangkan dalam pasal 64, pelaku jasa keuangan harus memastikan pengambilalihan dan penarikan agunan harus terlebih dahulu diawali dengan surat peringatan kepada konsumen.

Perusahaan juga harus memiliki sertifikat jaminan fidusia, sertifikat hak tanggungan, dan sertifikat hipotek.

Jika ada debt collector yang menagih dengan kasar, bisa langsung menghubungi pihak kepolisian setempat.

Anda juga bisa melakukan pelaporan ke OJK melalui tiga cara ini:a

- Kontak OJK 157, WA (081157157157)

- email: [email protected]

- email: [email protected].  

Baca Juga: Begini Cara Balas Chat Debt Collector Pinjol, Dijamin Efektif!

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow