Curhat Pemilik Hotel Ranau Indah,Bangunan Rp 8,3 Miliar Dibongkar Rata Tanah,Hilang Pendapatan

MUARA DUA - Curhat pemilik Hotel Ranau Indah setelah bangunan hotel miliknya senilai Rp 8,3 miliar dibongkar, sekarang kehilangan pendapatan. Amri Pemilik Hotel Ranau Indah mengungkapkan penginapan miliknya di bawah badan usaha PT Sumbara Multi Agra dibongkar Sabtu (29/1/224) lalu. Akibat pembongkaran dengan menggunakan 2 unit alat berat tersebut, membuat usaha yang telah dirintisnya selama kurang lebih 13 tahun dengan biaya...

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA DUA - Curhat pemilik Hotel Ranau Indah setelah bangunan hotel miliknya senilai Rp 8,3 miliar dibongkar, sekarang kehilangan pendapatan.

Amri Pemilik Hotel Ranau Indah mengungkapkan penginapan miliknya di bawah badan usaha PT Sumbara Multi Agra dibongkar Sabtu (29/1/224) lalu.

Akibat pembongkaran dengan menggunakan 2 unit alat berat tersebut, membuat usaha yang telah dirintisnya selama kurang lebih 13 tahun dengan biaya lebih kurang Rp 8.3 milyar itu tanpa sisa.

Dituturkan Amri, di hotel yang memiliki 24 unit kamar tersebut ia mendapat omset perhari mencapai belasan juta. Atau jika dikalkulasikan dalam sebulan bisa mencapai kisaran ratusan juta rupiah.

"Itu ada 24 kamar, ada harga Rp 400.000, hingga Rp 550.000 per malam,"katanya, Rabu (29/1).

Dia mengatakan, untuk omset memang bergantung pada ramainya wisatawan yang datang.

Baca juga: Operasi Pasar Murah di Prabumulih, Warga Keluhkan Sudah Antri Ternyata Harga Beda Tipis

Namun saat hari-hari besar, kamar akan disewa secara full boking.

"Tergantung, kalau sepi cuman tiga kamar, tapi sering juga kamar terisi semua, tinggal dijumlahkan penghasilan saya terbuang pasca dibongkar ini,"bebernya.

Selaku, pemilik usaha dirinya mengaku bingung dengan pembongkaran tempat usaha yang dialaminya, sebab menurutnya ia telah mengurus beberapa izin.

"Iya saya bingung juga, padahal izin-izin SIUP, SITU sudah, termasuk izin dari kepala Desa,"terangnya.

Jika sudah terlanjur dibongkar seperti ini dirinya hanya berharap dalam menegakkan aturan tidak ada tebang berlaku adil, terhadap usaha wisata yang melanggar di wisata Danau Ranau.

"Harapannya, jangan tebang pilih, jangan hanya usaha saya saja yang ditertibkan tetapi yang lainnya jika memang melanggar dibongkar juga,"ucapnya.

Sebagaiman diketahui, Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dengan putusan Nomor 265 /G/ 2022.PTUN.Plg pada 27 Februari 2023 yang lalu, hotel cukup mewah dengan fasilitas dan spot strategis dikawasan Danau Ranau di bongkar.

Pembongkaran dilakukan JPN bersama pemerintah daerah dan TNI, Polri melakukan penertiban bangunan yang dianggap menyalahi aturan tata ruang yang telah ditentukan.

Baca berita lainnya langsung dari google news

Ikuti dan bergabung di salurah WhatsApp Tribunsumsel.com

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow