Celetukan Chandrika Chika Saat Digiring Polisi Untuk Rehabilitasi Bikin Geram,Sempat Bercanda

- Celetukan Chandrika Chika saat digiring polisi untuk rehabilitasi bikin geram. Chandrika Chika bahkan sempat bercanda menjawab pertanyaan wartawan. Nama Chandrika Chika belakangan kembali jadi sorotan netizen. Bagaimana tidak, selebgram dan tiktoker ini tengah tersandung kasus narkoba. Melansir Chandrika Chika sudah setahun memakai narkoba berjenis ganja ini. "Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap...

Celetukan Chandrika Chika Saat Digiring Polisi Untuk Rehabilitasi Bikin Geram,Sempat Bercanda

TRIBUN-MEDAN.com - Celetukan Chandrika Chika saat digiring polisi untuk rehabilitasi bikin geram.

Chandrika Chika bahkan sempat bercanda menjawab pertanyaan wartawan.

Nama Chandrika Chika belakangan kembali jadi sorotan netizen.

Bagaimana tidak, selebgram dan tiktoker ini tengah tersandung kasus narkoba.

Melansir Wartakotalive.com, Chandrika Chika sudah setahun memakai narkoba berjenis ganja ini.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saudari CK, bahwa pertama kali dia mengenali narkotika sudah satu tahun lebih, jadi sudah satu tahun lebih mengenal narkotika," ujar Wakasatresnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan AKP Rezka Anugras.

Rezka mengungkap tak ada alasan khusus Chika dan teman-temannya memakai narkoba.

"Tadi sempat kami tanyakan juga kepada para tersangka bahwa tidak ada tujuan khusus untuk menggunakan narkoba seperti itu, mungkin untuk doping atau apa tidak," kata Rezka.

"Tetapi karena memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba," sambungnya.

Baca juga: Timnas U-23 Indonesia Vs Uzbekistan - Ernando Hadapi Ancaman Nyata, Lawan Punya 1 Senjata Mematikan

"Jadi ini mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah," tambahnya.

Melansir akun Instagram @gossipnesia pada Sabtu (27/4/2024), beredar video Chandrika Chika dan kawan-kawannya akan menjalani rehabilitasi.

Saat digiring polisi, Chandrika Chika sempat menjawab pertanyaan wartawan.

"Mau ke BNN Lido ya?" tanya wartawan dikutip tribun-medan.com dari Grid.ID

"Mau ke mall," jawab Chika.

Saat ditanya lebih lanjut terkait celetukan tersebut, Chika kemudian menjawabnya dengan kelakar lagi.

"Ada cinta di sana," tutur Chika sambil menaiki mobil tahanan.

Netizen pun memberikan kritikan atas jawaban Chandrika Chika.

"Masih ada efek narkoba kali jadi jawabannya ngelag," tulis akun @ririen.nabil.

"Ngapain ditutup wajahnya wong jawab nyeleneh aja bisa," tulis akun @ys.dian.

"Memang pergaulan anak itu harus dijaga biar gak salah pergaulan," tulis akun @rezasyahreal.

Chandrika Chika tak Ditahan, Jalani Rehabilitasi di BNN 3 Bulan

Chandrika Chika tak ditahan usai tertangkap pesta ganja.

Chandrika Chika akan jalani rehabilitasi di BNN selama 3 bulan setelah ketahuan pakai narkoba dalam liquid vape ganja.

Ia bakal menjalani masa rehabilitasi di BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat kurang lebih selama tiga bulan sebagai tersangka kasus narkoba.

"Sesuai hasil asesmen untuk dilakukan rehabilitasi di pusat rehab BNN Lido. Paling lama tiga bulan," kata Kasatnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Tyas Puji Rahadi di kantornya, Jumat (26/4/2024) dilansir dari Tribunnewsmaker.com.

Tak sendiri, Chika ditemani lima tersangka lainnya dibawa ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat pagi tadi dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Sebelumnya, Chandrika Chika dan lima tersangka kasus narkoba dibawa ke kantor BNN Kota Jakarta Selatan, Kamis (25/4/2024).

Keenam tersangka mengajukan asesmen sebagai syarat permohonan masa rehabilitasi atas kasus narkoba.

"Kami bersurat ke BNN untuk asesmen di bawah naungan BNN Kota Jakarta Selatan," kata Wakasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Reska Anugrah.

"Sudah ada permohonan rehabilitasi dari keluarga. Semuanya mengajukan," lanjut Reska Anugrah.

Sebagai informasi, Chandrika Chika diamankan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024).

Chika diamankan bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan.

Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja.

Keenam tersangka ini dikenakan Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun.

(*/TRIBUN-MEDAN.COM)

Baca juga: PERAN Hendry dan Fandy Lingga Kasus Korupsi Timah Rp 271 Triliun, Resmi Tersangka

Baca juga: Prediksi Skor Man United Vs Burnley, Jaga Peluang Demi Tiket Eropa, Live Streaming Jam 21.00 WIB  

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow