Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah,Inilah 8 Daftar Asnaf yang Berhak Dapat Santunan

- Lengkap siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, simak delapan daftar asnaf yang berhak menerima santunan. Ulasan soal siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah dan delapan kategori daftar asnaf yang berhak menerima zakat ramai dicari. Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada...

Cek Siapa Saja yang Berhak Menerima Zakat Fitrah,Inilah 8 Daftar Asnaf yang Berhak Dapat Santunan

TRIBUNKALTIM.CO - Lengkap siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah, simak delapan daftar asnaf yang berhak menerima santunan.

Ulasan soal siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah dan delapan kategori daftar asnaf yang berhak menerima zakat ramai dicari.

Zakat merupakan harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan.

Sebagai salah satu Rukun Islam, zakat ditunaikan untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya atau yang disebut asnaf.

Baca juga: 4 Waktu yang Tepat untuk Bayar Zakat Fitrah, Lengkap dengan Keutamaan Bayar Zakat Fitrah

Dikutip dari buku Fikih Sunnah, karangan Sayyid Sabiq yang diterjemahkan oleh Mahyudin Syaf, zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Di mana, dalam arti kata "zakat" ini terkandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan. 

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak.

Sedangkan, makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan pensuci dari dosa - dosa.

Dalam Al - Quran juga disebutkan di Surat At-Taubah ayat 103 yang artinya, "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka."

Sedangkan, menurut istilah kitab al - Hawi, al - Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat - sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu.

Adapun, menurut Peraturan Menteri Agama No. 52 Tahun 2014, zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha yang dimiliki oleh orang Islam untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Baca juga: Inilah Takaran Zakat Fitrah di Kabupaten Kutai Barat, Kutai Timur dan Kutai Kartanegara

Orang yang wajib membayar zakat fitrah dinamakan Muzaki.

Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima zakat fitrah? Simak ulasan berikut.

Dalam Surat At - Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan dimana ada delapan golongan orang yang menerima zakat fitrah.

Golongan yang berhak menerima zakat berdasarkan ketentuan yang ditetapkan dalam hukum Islam disebut asnaf.

Melansir dari laman Badan Amil Zakat Nasional, berikut delapan daftar asnaf tersebut.

1. Fakir

Fakir adalah kadar kemampuan yang rendah dari seseorang baik dalam bentuk harta maupun kemampuan secara jasmani. 

Ketidakmampuan ini mengakibatkan seseorang memiliki sangat sedikit harta benda atau bahkan tidak memilikinya sama sekali. 

Baca juga: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan Kepada Orang Tua? Ini Penjelasan Baznas

Umumnya, fakir digolongkan kepada orang yang tidak memiliki pekerjaan atau usaha. 

Fakir seringkali disamaartikan dengan miskin, padahal keduanya merujuk pada kondisi yang berbeda. 

Dibandingkan dengan miskin, fakir merupakan golongan yang lebih membutuhkan pertolongan atau bantuan.

2. Miskin

Miskin adalah seseorang yang memiliki rezeki yang cukup untuk memenuhi kebutuhan akan tetapi masih kekurangan. 

Umumnya, miskin digolongkan kepada orang yang memiliki pekerjaan atau usaha, namun gaji/pendapatannya tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Alasan ketidakcukupan ini biasanya dipengaruhi oleh gaji yang rendah namun memiliki beban finansial yang besar atau keterbatasan seseorang dalam bekerja di pekerjaan yang bergaji cukup. 

Meskipun tak separah fakir namun kategori miskin adalah yang rentan untuk jatuh pada golongan fakir.

Baca juga: Berapa Besaran Zakat Fitrah 2024? Lengkap Cara Bayar Zakat Fitrah Secara Online dan Offline

3. Amil

Orang-orang yang berpartisipasi dan mengurus proses terselenggaranya zakat. 

Amil juga merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab atas harta yang dizakatkan, dan bertanggung jawab pada pembagian zakat. 

Tanggung jawab besar seorang amil adalah memberikan zakat harus pada orang yang tepat dan benar-benar membutuhkannya.

4. Mualaf

Seseorang yang baru masuk Islam dan dimungkinkan mempunyai iman yang masih lemah. 

Pemberian zakat kepada para mualaf adalah untuk memantapkan hatinya dan meneguhkan keimanannya, untuk percaya bahwa ia telah menjadi bagian dari Islam dan bahwa Islam adalah agama yang indah, yang akan selalu menolong satu sama lain.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki dan Perempuan serta Besaran Zakat Fitrah di Kota Balikpapan

5. Riqab

Riqab adalah sebutan untuk hamba sahaya atau budak. 

Istilah ini diperuntukkan bagi orang-orang di zaman dahulu yang dirinya dibeli oleh saudagar-saudagar kaya. 

Tujuan pemberian Zakat kepada riqab adalah untuk memerdekakannya dari jeratan perbudakan. 

Golongan ini mungkin saja sudah tidak relevan di zaman sekarang, karena praktik perbudakan sudah dihapuskan.

6. Gharim

Gharim adalah golongan orang yang terjerat utang dan tidak mampu membayarnya. 

Latar belakang utang yang dilakukan oleh gharim ini, umumnya karena tidak mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Dia terpaksa berhutang meskipun tidak sanggup membayarnya karena tidak cukupnya pendapatan atau bahkan tidak ada pendapatan.

7. Fisabilillah

Fisabilillah adalah orang-orang yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan seperti dakwah, jihad dan sebagainya. 

Di zaman dulu, yang relevan dengan golongan ini adalah orang-orang yang menyebarkan ajaran agama Islam dan rela mati untuk berperang membela agama Allah.

Namun dalam konteks sekarang, fisabilillah adalah orang-orang yang memiliki kapabilitas dalam berdakwah baik di pengajian-pengajian atau pondok pesantren.

Baca juga: Apa Tujuan Zakat Fitrah dan Siapa Saja yang Berhak Menerimanya? Ini Penjelasannya

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil adalah orang yang sedang dalam perjalanan untuk ketaatan kepada Allah dan kehabisan biaya. 

Golongan ini adalah musafir yang bepergian untuk menempuh hal-hal baik, seperti mencari nafkah atau bepergian untuk berdakwah. 

Golongan orang-orang ini berkemungkinan untuk kehabisan sumber daya yang dimiliki, sehingga akan sangat terbantu dengan bantuan berupa zakat.

Masyarakat dapat membayar zakat fitrah melalui Baznas, lembaga amil zakat, atau masjid di lingkungan setempat.

Saat menyerahkan zakat fitrah, maka dianjurkan membaca niat membayar zakat fitrah.

Berikut ini bacaan niat zakat fitrah untuk anak laki-laki dan perempuan.

1. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Laki-laki

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

2. Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan

Nawaitu an ukhrija zakatal fitri 'an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Doa Menerima Zakat Fitrah

Ajarakallahu fi ma a'thaita wa baraka fi ma abqaita wa ja'alahu laka thahuran.

Artinya : “Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”.

(*)

Ikuti Saluran WhatsApp Tribun Kaltim dan Google News Tribun Kaltim untuk pembaruan lebih lanjut tentang berita populer lainnya.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow