Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya

Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui portal SiHalal secara gratis, berikut syarat dan prosedurnya.

Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis (Sehati), Berikut Syarat dan Prosedurnya

KOMPAS.com - Sertifikat halal bagi produk diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Pendaftaran sertifikat halal dapat dilakukan oleh pelaku usaha melalui portal sistem informasi halal (SiHalal).

Secara umum, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh BPJPH berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan produk.

Penetapan tersebut dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh atau Komite Fatwa Produk Halal.

Ada dua kategori sertifikat halal yang bisa Anda daftarkan, yakni sertifikat halal reguler dan sertifikat halal gratis (Sehati).

Sertifikat halal reguler adalah pendaftaran umum oleh pelaku usaha dan akan dikenakan biaya. Sedangkan Sehati adalah program pendaftaran secara gratis dari BPJPH.

Baca juga: 3 Pedagang yang Wajib Sertifikasi Halal Sebelum 17 Oktober 2024, Siapa Saja?

Dikutip dari laman Media Keuangan Kemenkeu RI, berikut adalah syarat dan prosedur mengajukan sertifikat halal gratis:

Syarat daftar sertifikat halal gratis

Berikut beberapa syarat yang perlu Anda penuhi ketika akan melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:

  • Produk tidak berisiko dan tidak menggunakan bahan berbahaya.
  • Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya.
  • Proses produksi dipastikan kehalalannya.
  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
  • Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimum Rp 500.000.000 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  • Memiliki lokasi, tempat, dan alat proses produk halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  • Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait.
  • Produk yang dihasilkan berupa barang.
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal.
  • Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (untuk usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  • Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui portal SiHalal.

Baca juga: Diklaim Halal oleh MUI, Apa Itu Pewarna Makanan Karmin?

Prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis

Setelah menyiapkan seluruh persyaratan yang dibutuhkan, berikut langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran sertifikat halal gratis:

  • Akses laman https://ptsp.halal.go.id/ (SiHalal).
  • Silakan membuat akun dengan mengeklik opsi “Creat an account”.
  • Isi formulir registrasi yang tersedia, klik “Send”.
  • Setelah selesai, silakan masuk menggunakan akun yang telah didaftarkan.
  • Ajukan permohonan Sertifikat Halal dengan mengisi data pada kolom yang tersedia dan mengunggah dokumen persyaratan.
  • Mempersiapkan data permohonan sertifikat halal dan memiliki pendampingan proses produk halal (PPH).
  • Melengkapi data permohonan bersama pendamping PPH.
  • Mengajukan permohonan sertifikat halal dengan pernyataan pelaku usaha melalui SiHalal.
  • Pendamping PPH akan melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha (10 hari).
  • BPJPH akan melakukan verifikasi dan validasi secara sistem terhadap laporan hasil pendampingan PPH.
  • BPJPH menerbitkan surat tanda terima dokumen (STTD).
  • Komite fatwa produk halal menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah terverifikasi secara sistem oleh BPJPH dan melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk (1 hari).
  • BPJPH menerima ketetapan kehalalan produk dan menerbitkan sertifikat halal.
  • Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal melalui portal SiHalal dan mengunduh label halal nasional untuk dicantumkan pada produk.

Baca juga: Cara Daftar Sertifikat Halal di Shopee, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Bagi Anda yang mendaftar sertifikat halal gratis, dapat memilih alur pendaftaran Self Declare. Bisa dengan mengakses SiHalal melalui Seller Centre.

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran sertifikat halal gratis.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow