Cara Buat SIM Online 2024,Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

- Simak inilah cara membuat SIM baru online 2024, lengkap syarat dan biaya yang diperlukan. Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui dan memahami tentang apa saja syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi). Penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM baru di tahun 2024. Sobat Wiki perlu tahu bahwa tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online. Untuk syarat...

Cara Buat SIM Online 2024,Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Simak inilah cara membuat SIM baru online 2024, lengkap syarat dan biaya yang diperlukan.

Pengendara kendaraan bermotor wajib mengetahui dan memahami tentang apa saja syarat membuat SIM (Surat Izin Mengemudi).

Penting untuk memahami syarat-syarat yang perlu dipersiapkan untuk membuat SIM baru di tahun 2024.

Sobat Wiki perlu tahu bahwa tidak ada perubahan cara dan syarat dalam pembuatan SIM baru secara online.

Untuk syarat dan biayanya pun juga masih sama dengan tahun lalu.

SIM adalah dokumen resmi yang diberikan oleh pihak Kepolisian kepada pengendara yang memenuhi persyaratan untuk mengemudikan kendaraan bermotor.

Melansir dari laman resmi Kepolisian Negara Republik Indonesia, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM.

Sebab, hal ini tercantum dalam pasal 18 ayat 1 UU Nomor 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

SIM dibutuhkan untuk bisa mengemudi secara legal di jalan raya.

Baca: Update Biaya Pembuatan SIM C Bulan September 2023, Ada Tambahan untuk Kesehatan dan Asuransi

Mengemudi tanpa dilengkapi dengan SIM sama artinya dengan melanggar hukum yang bisa membuat Anda terkena sanksi, denda, atau hukuman lainnya.

Untuk bisa mendapatkan SIM baru maupun memperpanjang SIM lama, Anda harus memenuhi syarat buat SIM yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang.

Panduan Buat SIM Online

Selain syarat buat SIM, Anda juga perlu memahami bagaimana prosedurnya.

SIM perseorangan maupun SIM umum memiliki prosedur yang sama.

Saat ini, Anda bisa membuat SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Pembuatan SIM melalui aplikasi ini cocok bagi Anda yang tidak punya waktu banyak untuk mengantre. Berikut langkah-langkah yang harus Anda lakukan:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di smartphone Anda
  • Lakukan verifikasi data dan siapkan hasil scan dokumen yang menjadi syarat buat SIM
  • Pilih menu SIM, lalu pilih sub menu “Pendaftaran SIM”. Ikuti seluruh petunjuk pengisian data dengan seksama
  • Jika data sudah terisi, Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran biaya pembuatan SIM baru
  • Lakukan ujian teori yang tersedia. Apabila berhasil lulus, Anda bisa menentukan tanggal untuk melakukan tes ujian praktik dan pengambilan foto serta sidik jari di
  • SATPAS yang sudah dipilih sebelumnya
  • SIM bisa langsung diambil setelah Anda dinyatakan lulus ujian praktik.
  • Membuat SIM baru melalui aplikasi Digital Korlantas Polri juga memerlukan hasil tes kesehatan dari aplikasi RIKKES Jasmani dan tes psikologi dari aplikasi epPsi sebagai syarat buat SIM.

Syarat Buat SIM

Meskipun tanpa perantara sekalipun, syarat buat SIM saat ini mudah untuk dipenuhi. Syarat buat SIM paling utama yaitu memenuhi batasan usia yang ditetapkan.

Selain itu, Anda juga harus melengkapi dokumen yang menjadi syarat buat SIM.

SIM perseorangan dengan SIM umum juga memiliki syarat yang berbeda.

Baca: Viral Emak-emak Ngamuk Gara-gara Anaknya Gagal 13 Kali Ujian SIM, Sebut Soal Aturannya Masih Sulit

Berikut ini syarat buat SIM perseorangan dan syarat buat SIM umum yang harus dipahami:

1. Syarat buat SIM perseorangan

Ada dua syarat buat SIM perseorangan yang harus Anda penuhi, yaitu batas usia minimal dan persyaratan administratif atau dokumen pendukung. Berikut syarat lengkapnya:

Batas usia minimal

Saat ingin membuat SIM baru, penting bagi Anda untuk memenuhi batas usia minimal yang telah ditetapkan. Usia minimal untuk membuat SIM A, SIM C, dan SIM D perseorangan adalah 17 tahun.

Adapun syarat buat SIM B1 berdasarkan usianya yaitu minimal 20 tahun, sedangkan SIM B2 memiliki usia minimal 21 tahun.

Dokumen pendukung

Sebelum melanjutkan prosedur pembuatan SIM baru, Anda perlu melengkapi berbagai dokumen pendukung sebagai persyaratan administratif. Dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Formulir permohonan
  • Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak Korlantas di daerah masing-masing
  • Pas foto berwarna biru atau merah (sesuai tahun kelahiran) dengan ukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.
  • Jika Anda ingin membuat SIM B1 harus memiliki SIM A aktif yang sudah berjalan paling tidak 12 bulan.
  • Sedangkan untuk membuat SIM B2, syarat tambahannya yaitu harus memiliki SIM B1 aktif yang sudah aktif sekurang-kurangnya selama 12 bulan.

2. Syarat buat SIM umum

Pembuatan SIM umum memiliki persyaratan usia yang sedikit berbeda dengan golongan SIM perseorangan. Berikut syarat buat SIM umum berdasarkan usia:

  • SIM A umum berusia minimal 20 tahun
  • SIM B1 umum berusia minimal 22 tahun
  • SIM B2 umum berusia minimal 23 tahun

    Baca: Catat, Panduan Cara Perpanjangan SIM C dan SIM A Setelah Libur Nataru 2023

Untuk dokumen pendukung yang menjadi persyaratan administratif masih sama dengan SIM perseorangan, dimana Anda harus melampirkan fotokopi KTP, formulir permohonan, surat keterangan sehat, dan pas foto berukuran 3x4 sebanyak 4 lembar.

Biaya Pembuatan SIM Baru

Besaran biaya untuk membuat SIM baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut rincian biaya untuk setiap jenis SIM:

  • Biaya pembuatan SIM A baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B1 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM B2 baru: + Rp 120.000
  • Biaya pembuatan SIM C baru: + Rp 100.000
  • Biaya pembuatan SIM D baru: + Rp 50.000.

Untuk pembuatan SIM baru, Anda akan dikenakan biaya tes psikologi berada di kisaran Rp 37.500. Sementara untuk tes kesehatan jasmani biayanya berkisar antara Rp 0 hingga Rp 100.000 tergantung rumah sakit yang dipilih.

Dengan kemudahan dan efisiensi yang ditawarkan oleh layanan SIM online, kini Anda dapat mengurus pembuatan dan perpanjangan SIM tanpa harus repot-repot mengantre di kantor Satpas.

Jenis-jenis SIM di Indonesia

Sebelum mengetahui apa saja yang menjadi syarat buat SIM, Anda perlu mengetahui jenis-jenis SIM yang berlaku di Indonesia. Pasalnya, setiap jenisnya memiliki syarat buat SIM yang berbedhĥa.

Jenis SIM yang berlaku di Indonesia yaitu SIM perseorangan dan SIM umum.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. SIM Perseorangan

Golongan SIM perseorangan diperuntukkan bagi pengendara yang memiliki bermotor atas nama pribadi. SIM perseorangan terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

  • SIM A diberikan kepada pengemudi mobil penumpang dan mobil yang memuat barang pribadi non komersial dengan berat total kendaraan tidak melebihi 3.500 kg.
  • SIM B1 harus dimiliki oleh pengemudi mobil penumpang non komersial dengan berat total kendaraan lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B2 bisa digunakan untuk mengemudikan mengemudikan kendaraan bermotor dengan penarik atau gandengan non komersial yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.
  • SIM C ditujukan untuk pengendara kendaraan bermotor roda dua yang dirancang bisa melaju dengan kecepatan melebihi 40 km/jam.
  • SIM C1 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin 250-500 cc.
  • SIM C2 diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin di atas 500 cc.
  • SIM D diperuntukkan khusus pengendara menyandang disabilitas atau berkebutuhan khusus.

2. SIM Umum

Sesuai namanya, jenis SIM umum diperuntukkan bagi pengendara kendaraan bermotor yang mengemudikan angkutan umum atau kendaraan komersial. Syarat buat SIM untuk jenis ini berbeda dengan jenis SIM perseorangan.

Ada tiga jenis SIM umum yang perlu Anda ketahui, yaitu:

  • SIM A umum digunakan oleh pengemudi mobil penumpang dan mobil yang mengangkut barang umum dengan berat tidak lebih dari 3.500 kg.
  • SIM B1 umum ini diberikan kepada pengemudi mobil penumpang komersial seperti bus pariwisata, elf, dan minibus dengan berat boleh melebihi 3.500 kg.
  • SIM B2 umum bisa digunakan oleh pengemudi kendaraan penarik untuk kebutuhan komersial, seperti truk gandeng, truk kontainer, dan truk tangki yang memiliki berat lebih dari 1.000 kg.

Pastikan Anda memperoleh jenis SIM yang sesuai dengan kendaraan untuk berkendara dan telah memenuhi syarat buat SIM.

(TRIBUNNEWSWIKI)

Baca berita terkait di sini

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow