BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

BPJS Kesehatan yang sudah nonaktif karena peserta resign dari pekerjaannya bisa mendaftarkan lagi sebagai peserta Mandiri untuk mengaktifkan BPJS.

BPJS Kesehatan Nonaktif Setelah Resign, Apakah Peserta Harus Daftar Lagi?

KOMPAS.com - Informasi mengenai BPJS Kesehatan yang tidak aktif atau nonaktif setelah resign, beredar di media sosial X.

Dalam unggahan tersebut, status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi nonaktif usai yang bersangkutan keluar dari pekerjaannya.

"Aku kan baru resign trus coba cek BPJS kesehatan udah ngga aktif. Ini kalau mau ngaktifin apakah bisa melanjutkan atau harus bikin baru ya? Trus kalau nanti dapat kerja lagi kalo ada fasilitas BPJS apakah baru lagi atau gimana?" tulis @worksfess.

Sebagai informasi, perusahaan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan dan menanggung sebagian biaya karyawan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Kesehatan.

Namun, ketika karyawan tersebut resign, maka perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban untuk menanggung biaya iuran BPJS Kesehatannya.

Lantas, bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS Kesehatan yang nonaktif setelah resign?

Baca juga: Biaya Pengobatan Pemotor Lehernya Terjerat Kabel di Medan Tak Ditanggung BPJS Kesehatan, Ini Penjelasannya

Penjelasan BPJS Kesehatan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah membenarkan bahwa sebuah perusahaan wajib menanggung kepesertaan BPJS Kesehatan karyawannya.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 13 ayat (1) yang menetapkan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.

Namun, jika karyawan tersebut berhenti bekerja, kepesertaannya akan langsung nonaktif. Akan tetapi Rizzky memastikan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan itu bisa diaktifkan kembali.

"Untuk mengaktifkannya, peserta diwajibkan untuk mendaftar sebagai peserta mandiri kembali dan memilih kelas rawat yang dikehendaki," kata Rizzky, saat dihubungi Kompas.com, Senin (4/3/2024).

Apabila yang bersangkutan ingin mendaftar sebagai peserta PBI yang iurannya ditanggung oleh pemerintah, peserta dapat mengajukan usulan kepada Dinas Sosial setempat sesuai dengan prosedur, persyaratan, dan mekanisme yang telah ditetapkan oleh dinas sosial.

Pengajuan selanjutnya akan ditindaklanjuti oleh dinas sosial dan data kemudian akan ditetapkan oleh Kementerian Sosial sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

"Kami juga mengimbau bagi seluruh peserta JKN untuk memastikan keaktifan kepesertaannya agar dapat dijamin saat mengakses pelayanan kesehatan melalui beberapa kanal yang telah disediakan," ungkap Rizzky.

Untuk mengetahui status kepesertaan BPJS Kesehatan bisa dilakukan secara online, melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan Chat Assistant JKN (CHIKA).

Di sisi lain, Rizzky juga mengimbau kepada peserta BPJS Kesehatan untuk rutin melakukan pembayaran iuran di kanal-kanal yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan pada tanggal 10 setiap bulannya.

Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Urus SKCK dan Layanan Publik Lain

Cara daftar BPJS Kesehatan mandiri

Pendaftaran BPJS Kesehatan Mandiri bisa dilakukan secara offline dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) di kantor BPJS Kesehatan.

Namun, calon peserta juga bisa mendaftar secara mudah via online menggunakan aplikasi JKN Mobile.

Sebelum mendaftar, peserta wajib mempersiapkan beberapa syarat pendaftaran yang dibutuhkan, yaitu:

  • Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga
  • Buku tabungan Bank yang melayani autodebit BNI, BRI, BTN, Mandiri dan BCA (dapat menggunakan rekening tabungan kepala keluarga/anggota keluarga dalam Kartu Keluarga/penanggung)
  • Paspor dan surat izin kerja yang diterbitkan instansi berwenang bagi Warga Negara Asing.

Selanjutnya, apabila syarat dokumen tersebut sudah lengkap, calon peserta bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Dilansir dari Kompas.com, berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara mandiri:

  • Mengunduh dan membuka aplikasi JKN Mobile
  • Menyiapkan kelengkapan data berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga dan Nomor Rekening Bank
  • Klik menu "Daftar" di aplikasi JKN, lalu pilih "Pendaftaran Peserta Baru"
  • Setujui syarat dan ketentuan pendaftaran
  • Lalu, masukkan NIK dan kode Captcha lalu klik “Cari”
  • Data calon peserta akan muncul sesuai dengan yang data yang terdaftar di Dukcapil selanjutnya lengkapi data yang harus diisi, klik "Selanjutnya"
  • Kemudian, pilih Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan kelas yang diinginkan
  • Masukkan e-mail untuk dikirimi kode verifikasi, lalu klik "simpan"
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi ke aplikasi JKN Mobile
  • Calon peserta juga akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran yang bisa dilakukan melalui mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan.
  • Setelah melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat diunduh.

KOMPAS.com/Akbar Bhayu TamtomoInfografik: Cara Mengubah BPJS Ketenagakerjaan Menjadi BPJS Kesehatan Mandiri

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow