Bolehkah Gugat Cerai Suami Perkara Nafkah Seperti Catherine Wilson?

Catherine Wilson menggugat cerai Idham Masse ke pengadilan diduga perkara nafkah. Berikut pandangan hukum mengenai istri yang menggugat cerai karena nafkah.

Bolehkah Gugat Cerai Suami Perkara Nafkah Seperti Catherine Wilson?

Artis Catherine Wilson mengajukan gugatan cerai ke suaminya, Idham Masse, pada 24 Desember 2023 di Pengadilan Agama Depok. Di sidang pertama, keduanya tidak hadir, sehingga sidang ditunda sampai 24 Januari 2024.

Catherine diduga melayangkan gugatan cerai karena urusan nafkah, Bunda. Perempuan 42 tahun ini memilih bercerai karena merasa sudah tidak mendapatkan nafkah lahir dan batin dari suaminya.

Catherine mengatakan bahwa Idham adalah sosok pria yang mapan dan mampu menafkahi istri. Namun, selama ini Catherine malah sering menggunakan uang pribadinya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Menurut kuasa hukum Catherine, Dody Hariyanto, isu nafkah sampai saat ini sebenarnya masih menjadi hal yang dirahasiakan. Namun, Dody sedikit membocorkan sedikit fakta bahwa Catherine sejatinya masih mendapatkan nafkah, hanya saja jumlahnya tidak sesuai, Bunda.

"Jadi saya katakan kalau pertanyaannya apakah memberikan nafkah? Ya kalau memberikan nafkah itu mungkin tetap memberikan nafkah, mungkin nilainya sedikit berkurang. Itu informasi dari klien saya," kata Dody.

Baca Juga : 5 Fakta Idham Mase, Suami Catherine Wilson yang Anggota DPRD Sekaligus Pengusaha

Nafkah dari sisi hukum

Masalah suami yang tidak memberikan nafkah ke istri memang menjadi salah satu penyebab perceraian yang sering dijumpai. Lalu wajarkah seorang istri menggugat suaminya karena nafkah? Bagaimana dari sisi hukum?

Bunda perlu ketahui, bagian hak dan kewajiban suami istri sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 yang mengatur Perkawinan. Dalam Pasal 31 ayat 3 menyebutkan bahwa, "Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga." Isi pasal tersebut menjelaskan tentang kedudukan dan posisi suami dalam rumah tangga.

Sementara itu, dalam Pasal 80 ayat 4 Kompilasi Hukum Islam juga dijelaskan soal ketentuan nafkah suami secara spesifik, dan dalam Pasal 34 ayat 3 UU perkawinan menjelaskan tentang hak istri mengajukan gugatan ke pengadilan bila suami tidak memberikan nafkah ke keluarganya.

Seperti apa isi pasal dari Kompilasi Hukum Islam dan UU Perkawinan tersebut?

TERUSKAN MEMBACA DI SINI.

Pilihan Redaksi
  • Reaksi Catherine Wilson Dituding Nikah dengan Anggota DPRD Demi Harta
  • Catherine Wilson Jalani Operasi Akibat Penebalan Dinding Rahim, Masih Optimis Soal Momongan
  • Istri Gugat Cerai Seperti Lulu Tobing, Ini Hak yang Bisa Diperjuangkan di Pengadilan

Bagi Bunda yang mau sharing soal parenting dan bisa dapat banyak giveaway, yuk join komunitas HaiBunda Squad. Daftar klik di SINI. Gratis!

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow