Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM A, B, C dan D Tahun 2024 Murah Mulai Rp 50 Ribu

Biaya dan perpanjang SIM A, B, C dan D ternyata berbeda, paling murah mulai Rp 50 ribuan ketahui agar tidak salah

Biaya Bikin Baru dan Perpanjang SIM A, B, C dan D Tahun 2024 Murah Mulai Rp 50 Ribu

MOTOR Plus-online.com - Update harga bikin SIM baru dan perpanjangan SIM A,B,C dan D tahun 2024.

Khusus untuk yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) segeralah mengurus ke Satpas SIM terdekat.

Kepemilikan SIM wajib untuk pemotor dan pengemudi mobil dan sudah diatur di dalam Pasal 77 ayat (1).

Mengendarai motor atau mobil tanpa memiliki SIM bisa dipenjara 4 bulan atau denda Rp 1.000.000.

Berikut bunyi Pasal 77 ayat (1):

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tdak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000".

Memasuki tahun 2024 pemotor yang belum memiliki SIM bisa mengecek biayanya serta tarif perpanjangan.

Dari beberapa jenis SIM, untuk biaya pembuatannya paling murah SIM D yakni Rp 50 ribu dan perpanjang Rp 30 ribu.

Dikutip dari KompasTV, SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi resmi dari Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dikeluarkan sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan oleh pengendara.

Baca Juga: Januari 2024 Perpanjang SIM Online Perlu Lakukan 2 Tes, Modal HP dan Lakukan Ini

Baca Juga: Jangan Sampai Telat Perpanjang SIM Walaupun Cuma Sehari, Ini Akibatnya kalau Terlambat Sesuai Aturan  

Terdapat berbagai golongan SIM, yakni SIM A, B, C, dan D, masing-masing dengan fungsi dan persyaratan yang berbeda.

Pembuatan SIM baru di Indonesia mengikuti ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Di bawah ini rincian biaya pembuatan dan perpanjangan untuk masing-masing golongan SIM sebagaimana dikutip dari situs Polri.

Berikut biaya bikin SIM A, B, C dan D baru dan perpanjangan tahun 2024:

SIM A

Diperuntukkan bagi kendaraan roda empat dengan berat maksimal 3.500 kg.

Terbagi menjadi SIM A perorangan dan SIM A Umum untuk sopir angkutan kota.

Biaya pembuatan baru sebesar Rp120.000, sedangkan perpanjangannya Rp80.000.

SIM B

Terdiri dari SIM B1 untuk kendaraan lebih dari 1.000 kg dan SIM B2 untuk kendaraan dengan kereta tempelan lebih dari 1.000 kg.

Biaya pembuatan SIM B1 dan B2 sama, yaitu Rp120.000, dengan biaya perpanjangan Rp80.000.

Baca Juga: Tahun 2024 Perpanjang SIM akan Ditolak Jika Tidak Membawa 2 Foto Copy Kartu Ini Sediakan dari Rumah  

SIM C

Digunakan untuk kendaraan bermotor roda dua dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam.

Biaya pembuatan baru SIM C adalah Rp100.000, dan biaya perpanjangannya Rp75.000.

SIM D

Khusus bagi difabel atau penyandang cacat yang menggunakan motor atau mobil khusus (SIM D1).

Biaya pembuatan baru SIM D adalah Rp50.000, sementara biaya perpanjangannya Rp30.000.

Informasi biaya pembuatan dan perpanjangan penting diketahui oleh setiap pengendara bermotor untuk memastikan bisa punya SIM yang sesuai dengan jenis kendaraan yang digunakan.

Untuk proses perpanjangan SIM bisa dilakukan di Satpas SIM atau SIM keliling yang setiap hari memiliki jadwal dan lokasi yang berbeda-beda.

Apa Reaksi Anda ?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow