Transportasi Publik Gratis Diperluas, Akan Berlaku untuk MRT dan LRT Jakarta bagi 15 Golongan Masyarakat
JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperluas cakupan program transportasi gratis yang semula hanya berlaku di Transjakarta, kini akan mencakup layanan MRT Jakarta dan LRT Jakarta.
Program transportasi gratis ini ditujukan bagi 15 golongan masyarakat yang di yang dinilai membutuhkan dukungan fasilitas publik yang terjangkau.
Perluasan program transportasi gratis ini merupakan bagian dari program prioritas 100 hari kerja pertama Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
15 golongan masyarakat yang termasuk dalam kategori tersebut dapat menikmati layanan transportasi publik secara cuma-cuma dengan mendaftar Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) atau Jakcard Combo, sesuai golongan yang ditetapkan.
Kartu ini diberikan sesuai aturan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 133 Tahun 2018 yang merupakan perubahan dari Pergub Nomor 160 Tahun 2016 mengenai layanan Transjakarta gratis dan bus gratis bagi masyarakat tertentu.
Baca juga: Umrah Gratis Kembali Dibuka untuk Marbut DKI, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
15 Golongan yang Berhak Mendapatkan Transportasi Gratis
Berikut daftar kelompok masyarakat yang dapat mengakses layanan Transjakarta, MRT, dan LRT secara gratis:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya
- Tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI Jakarta
- Peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP)
- Karyawan swasta tertentu atau pekerja bergaji UMP melalui Bank DKI
- Penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa)
- Tim Penggerak PKK
- Penduduk dengan KTP Kepulauan Seribu
- Penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) di Jabodetabek
- Anggota TNI dan Polri
- Veteran Republik Indonesia
- Penyandang disabilitas
- Lansia (usia di atas 60 tahun)
- Pengurus masjid (marbot)
- Pendidik dan tenaga kependidikan PAUD
- Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
Baca juga: 12 Wilayah Jakarta Ini Terancam Banjir Pesisir akibat Fenomena Super New Moon
Cara Mendapatkan Kartu Layanan Gratis
– Golongan 1–6:
Wajib mendaftar ke Bank DKI dan mendapatkan Jakcard Combo. Syarat dokumen yang harus diberikan, yakni KTP, Kartu Keluarga (KK), dan pasfoto.
– Golongan 7–15:
Mendaftar secara online melalui situs resmi Transjakarta untuk mendapatkan TJ Card. Dokumen yang dibutuhkan, yakni KTP, KK, pasfoto, dan dokumen pendukung sesuai kategori.
Baca juga: 3 Taman di Jakarta Selatan Ini Akan Dibuka 24 Jam dan Jadi Taman ASEAN
Syarat Khusus Berdasarkan Golongan
- Lansia: KTP DKI Jakarta
- Disabilitas: KTP nasional dan bukti rekam medis
- Veteran: KTP dan Kartu Veteran
- Penerima Raskin: KTP dan Kartu Keluarga Sejahtera aktif
- Warga Kepulauan Seribu: KTP setempat
- Marbot: KTP dan SK Dewan Masjid Indonesia tahun berjalan
- PAUD: KTP dan SK mengajar tahun berjalan
- Jumantik: KTP dan SK Jumantik tahun berjalan
- TNI/Polri: KTP, foto berseragam, dan kartu anggota aktif
Baca juga: Pendaftaran Tahap Kedua Rusunawa Jagakarsa Segera Dibuka, Simak Syarat dan Jadwalnya
Proses Verifikasi dan Pengambilan Kartu
Setelah mendaftar dan lolos verifikasi, pemohon akan diinformasikan mengenai jadwal dan lokasi pengambilan kartu.
Kartu tersebut akan menjadi akses untuk menggunakan Transjakarta, MRT, dan LRT tanpa dikenai biaya.
Untuk informasi lebih lanjut terkait pendaftaran program transportasi gratis, dapat mengubungi kantor cabang BANK DKI terdekat, atau contact center Transjakarta di nomor 1500-102 atau akun Instagram @pt_transjakarta.