Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini

0 14

GridOto.com – Viral seorang warga bercerita di sosial media bahwa pelat nomor kendaraannya terkena jepret tilang elektronik (E-TLE), padahal tidak melakukan pelanggaran.

Dalam foto jepretan ETLE tersebut terlihat pengguna Honda PCX 160 sedang berkendara sendiri.

Foti itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @jakarta.keras

“Semoga pihak berwenang lebih fokus lagi der,” tulisnya.

Dalam unggahan tersebut, pemilik pelat nomor asli pun meminta bantuan melalui Facebook komunitas PCX 160 Indonesia untuk menemukan si pelanggar yang gunakan pelat nomornya.

“Permisi abang-abang, siapa tau ada yang kenal ini orang tolong info ke akun ini. Motor doang bagus PCX dengan nopol B 5435 TIO, ntah hasil curian atau penadah, dia pakai pelat palsu dan 3x nerobos jalur busway. Alhasil STNK saya yang keblokir,” tulisanya.

Ia menyebut padahal aslinya pelat nomor itu digunakan oleh motor Yamaha.

“Jelas-jelas no plat punya motor Yamaha, capek bolak balik ngurus buka blokirnya,” paparnya.

Saat dikonfirmasi, seorang petugas kepolisian mengatakan adanya pemalsuan pelat nomor pada kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas, sehingga pemilik pelat nomor asli dirugikan.

Baca Juga: Alasan Ambulans Kena Tilang Elektronik, Polisi Beri Solusi Begini Agar Kebal ETLE Selamanya

Permasalahannya dugaan pemalsuan TNKB. “Jadi kecenderungan masyarakat dengan sengaja memalsukan penggunaan TNKB,” kata petugas ETLE yang enggan disebut namanya kepada GridOto.com, Senin (14/4/2025).

Ia mengatakan tidak ada kesalahan pada sistem ETLE yang merekam pelanggaran tersebut.

Kesalahan pengiriman surat tilang ini, menurutnya, murni karena adanya pemalsuan pelat nomor sehingga pemilik asli yang dirugikan.

“Sebenarnya tidak ada kesalahan kita. Kesalahan orang itu yang membuat nomor palsu, yang pasti dirugikan ya pemilik nomor asli dong,” ungkapnya.

Ia menjelaskan penilangan berbasis e-TLE yang dilalukan polisi sejatinya sudah sesuai.

Sebab, kamera e-TLE menangkap pelat nomor kendaraan yang dirasa melanggar, lalu diubah menjadi data digital.

Meski begitu, ia meminta pemilik asli pelat nomor tidak perlu khawatir akan ditilang.

Pemilik kendaraan bisa melakukan konfirmasi ke pihak kepolisian apabila terjadi ‘kesalahan’ dalam tilang tersebut.

Leave a comment