Informasi Terpercaya Masa Kini

Kronologi Mantan Artis Hendak Belanjakan Uang Palsu Rp 223,5 Juta di Mal Jaksel

0 7

JAKARTA, KOMPAS.com – Seorang perempuan berinisial SAW (40) ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan karena kedapatan membelanjakan uang palsu, Rabu (2/4/2025) pukul 21.00 WIB.

SAW yang diketahui pernah berkecimpung di dunia seni peran ini diringkus petugas usai aksinya ketahuan oleh kasir toko di pusat perbelanjaan wilayah Bangka, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, peristiwa bermula saat SAW mendatangi pusat perbelanjaan lalu melakukan transaksi pembelian di Hypermart dan Az.ko.

Baca juga: Mantan Artis Ditangkap Polres Metro Jaksel, Diduga Edarkan Uang Palsu

“Pada saat tersangka melakukan pembelian di Hypermart lalu melakukan pembayaran dengan uang palsu yang dibawanya dan berhasil,” kata Ade Ary melalui keterangan tertulis, Senin (14/4/2025).

SAW rupanya belum merasa puas. Pada hari yang sama, ia kembali berbelanja di Hypermart. Namun, kali ini ia dilayani oleh kasir yang berbeda dari sebelumnya.

“Pada saat melakukan pembayaran, kasir toko melakukan pemeriksaan terlebih dahulu dengan mesin pendeteksi uang sinar UV,” ujar Ade Ary.

Hasil pengecekan menunjukkan bahwa SAW menggunakan uang palsu untuk melakukan pembayaran.

Meskipun aksinya di Hypermart gagal, SAW kembali menggunakan uang palsu saat melakukan pembelian di Az.ko.

“Pada saat melakukan transaksi dengan uang cash, tersangka memberikan 11 lembar uang palsu ke kasir Az.ko,” kata dia.

Baca juga: Fakta Mantan Artis Kolosal Edarkan Uang Palsu, Tertangkap Saat Berbelanja

Namun, aksi ketiga ini kembali gagal setelah kasir mengecek keaslian uang tersebut.

Atas kejadian tersebut, petugas keamanan toko langsung menangkap SAW di lokasi dan menyerahkannya kepada satpam mal.

“Ternyata diketahui sudah melakukan transaksi di Lippo Mall menggunakan uang palsu lebih dari dua kali,” ungkap Ade Ary.

Oleh karena itu, satpam menginformasikan hal tersebut kepada Bhabinkamtibmas Bangka untuk pengusutan lebih lanjut.

Usai ditangkap, polisi menyita barang bukti berupa 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta serta dua unit ponsel, masing-masing iPhone Pro Max dan Xiaomi Redmi.

Kini, SAW telah mendekam di penjara. Ia dijerat dengan Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo. Pasal 36 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dan/atau Pasal 244 KUHP, dan/atau Pasal 245 KUHP.

Leave a comment