Informasi Terpercaya Masa Kini

Keluarkan SE Larangan Pungutan di Jalan, Dedi Mulyadi: Tidak Boleh Lagi Minta-minta

0 17

jpnn.com, BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) larangan meminta sumbangan atau pungutan di seluruh Jalan di Jawa Barat.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang harus dipatuhi oleh seluruh kabupaten/kota untuk menjaga penertiban Jalan umum dari pungutan/sumbangan masyarakat.

SE bernomor 37/HUB.O2/KESRA ini diterbitkan pada Senin (14/4).

Adapun di dalamnya, Dedi meminta agar kepala daerah di 27 kabupaten dan kota menertibkan jalan umum dari pungutan atau sumbangan masyarakat dan bentuk sejenis lainnya.

Baca Juga: Lucky Hakim Menghadap Dedi Mulyadi setelah Dicecar Kemendagri

“Wali kota, camat, lurah, dan kepala desa agar melakukan pembinaan kepada masyarakat,” kata Dedi, dikutip dalam SE tersebut.

Menurutnya, pembinaan dilakukan agar terbangun kesadaran dari masyarakat untuk menjaga ketertiban ruang publik dan lingkungan.

Lalu, menumbuhkan pemahaman dan sikap yang bijak dalam menggalang dana pembangunan tempat ibadah atau kepentingan umum lainnya.

“Terkait dampak dari pelaksanaan penertiban dimaksud, akan dicarikan solusinya oleh gubernur, bupati, dan wali kota,” ujarnya.

Baca Juga: Lisa Mariana: Satu Kali ke Palembang, Tiga Hari Saya Berhubungan

Diketahui, larangan ini muncul setelah Dedi Mulyadi memberikan peringatan tegas terkait praktik penggalangan dana di jalan raya, khususnya yang mengatasnamakan pembangunan rumah ibadah saat kunjungannya ke Kampung Cikukulu, Desa Cisande, Kabupaten Sukabumi.

“Setiap hari bikin macet jalan, katanya untuk pembangunan masjid. Mulai hari ini saya hentikan. Tidak boleh lagi minta-minta di jalan,” tegas Dedi saat meninjau langsung lokasi, Kamis (10/4).

Sebagai bentuk kepedulian, Dedi memberikan bantuan pribadi sebesar Rp30 juta untuk membantu pembangunan Masjid Al-Abror yang sebelumnya melakukan penggalangan dana di jalan.

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Polisikan Wakilnya soal Pemalsuan, Dedi Mulyadi Berkata Begini

Dia berharap dana tersebut bisa mempercepat pembangunan tanpa mengganggu pengguna jalan.

“Kalau saya sudah bantu, sekarang saya hanya minta satu kepada para warga, bersihkan sungai di kampung ini sebagai imbalan bersihkan semua,” ujarnya.

Dedi mengingatkan bahwa pembangunan rumah ibadah harus dilakukan secara tertib dan tidak melanggar aturan.

Dia mendorong masyarakat untuk mencari cara penggalangan dana yang lebih terorganisir dan tidak membahayakan keselamatan di jalan raya.

“Jangan ganggu ketertiban umum. Galang dana itu boleh, tapi harus bijak dan teratur,” tandasnya. (mcr27/jpnn) 

Leave a comment