Informasi Terpercaya Masa Kini

Beginilah Rasanya Jadi Debt Collector, Kejar Utang 120 Orang dalam Waktu 15 Hari

0 15

Grid.ID– Di balik stigma menakutkan profesi debt collector, ada sisi kehidupan yang jarang terungkap. Ada tekanan target, medan kerja ekstrem, dan adrenalin tinggi setiap harinya.

Wartawan Harian Kompas, Stefanus Ato, sempat mengikuti langsung keseharian Flesh (38), seorang penagih utang, dan menemukan bahwa pekerjaan ini bukan hanya soal menagih, tapi juga menghadapi risiko yang tak main-main.

Mengejar Target, Menantang Bahaya

Flesh, seorang debt collector berusia 38 tahun, memiliki misi yang tak ringan. Ia harus menagih utang dari 120 orang dalam waktu 15 hari.

Upah yang dijanjikan sebesar Rp500.000, tapi pekerjaan ini menuntut kecepatan, kecermatan, dan nyali besar. Saat Stefanus mengikutinya di hari ke-14, masih ada 20-an debitur yang belum didatangi.

“Semoga hari ini kita bisa ketemu 11 atau 12 orang. Besok, saya selesaikan sisanya,” ujar Flesh sembari memacu motornya dari Muara Baru menuju Cilincing, Jakarta Utara, dikutip dari Kompas.com.

Sejak pagi, Flesh menyelinap di antara truk-truk kontainer di jalan padat. Ia mengaku sudah terbiasa memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.

Itu merupakan sebuah keahlian yang ia asah sejak menjadi penagih cicilan kendaraan bermotor pada 2010. Saat itu, jika pemilik kendaraan menolak berhenti, kejar-kejaran pun tak bisa dihindari.

Penyangkalan dan Konfrontasi di Lapangan

Setelah dua jam di Cilincing, mereka bergerak ke Cakung, menyambangi seorang debitur di kawasan industri Rorotan. Flesh menerobos antrean kendaraan besar dan masuk ke dalam kawasan tanpa akses resmi, memanfaatkan celah plang otomatis yang sedang terbuka.

Sasaran kali ini adalah seorang petugas keamanan yang memiliki tunggakan di salah satu aplikasi pinjaman daring. Ia adalah sasaran yang dicarinya selama dua bulan terakhir.

Baca Juga: Benarkah Debt Collector Wajib Berhenti Menagih Utang Setelah 3 Bulan Gagal Bayar?

 

Flesh langsung mengenali orang tersebut dan menyapanya. Namun, situasi berubah tegang.

Keduanya terlibat perdebatan panas. Debitur bersikeras akan melunasi ketika sudah punya uang, sedangkan Flesh tetap menagih sesuai mandat.

Ketika pulang, Flesh kembali menerobos plang dan mendengar umpatan dari petugas gerbang. Hari itu, kerja menagih utang pun diakhiri pada 18.00 WIB.

Flesh pulang ke rumah untuk beristirahat. Keesokan harinya, ia harus kembali berjibaku dengan pekerjaannya.

Ciri-Ciri Debt Collector Legal yang Sesuai Etika Penagihan

Meski kisah seperti Flesh menunjukkan kerasnya realita profesi ini, masyarakat perlu tahu bagaimana membedakan antara debt collector legal dan yang tidak. Berikut adalah ciri-ciri debt collector yang sah dan bekerja sesuai norma, dikutip Tribun Batam.co.id.

1. Identitas dan Legalitas

Memiliki kartu identitas resmi dari perusahaan, dengan foto, nama lengkap, jabatan, dan logo perusahaan. Serta, membawa surat tugas bertandatangan pejabat perusahaan dan menjelaskan maksud kedatangan mereka.

2. Komunikasi dan Perilaku

Menjelaskan maksud dengan sopan dan menyebutkan nama debitur serta perusahaan pembiayaan. Melakukan penagihan pada jam kerja di rumah atau tempat kerja debitur, bukan melalui pesan bernada mengancam.

Tidak menggunakan kata kasar, tekanan fisik/mental, atau mempermalukan debitur. Juga, tidak menyita barang secara sepihak.

Baca Juga: Debt Collection vs Debt Collector, Siapa yang Lebih Galak dan Bagaimana Menghadapinya?

 

3. Proses Penagihan

Dalam proses penagihan, debt collector harus menjelaskan jumlah utang, denda, bunga, dan solusi pelunasan secara transparan. Kemudian, membuka ruang negosiasi untuk penjadwalan ulang pembayaran, dengan menghormati kemampuan finansial debitur.

Debt collector wajib memastikan penagihan dilakukan sesuai norma sosial. Mereka dilarang:

– Mengancam atau menakut-nakuti.

– Melakukan kekerasan atau tindakan mempermalukan.

– Memberi tekanan secara verbal maupun fisik.

Jika melanggar, debt collector bisa dikenai hukuman pidana. Sedangkan perusahaan pembiayaan (PUJK) yang bekerja sama dengan mereka juga bisa dikenai sanksi administratif dari OJK, seperti:

– Peringatan tertulis.

– Denda.

– Pembatasan kegiatan usaha.

– Pencabutan izin usaha.

Masyarakat tetap berhak mendapatkan perlindungan hukum dari praktik penagihan yang melanggar norma. Mengenali ciri-ciri debt collector legal menjadi langkah awal untuk menghindari intimidasi dan menuntut keadilan secara sah.

(*)

Leave a comment