Presiden Hapus Kuota Impor Berkah Atau Musibah Bagi Industri Otomotif
GridOto.com- Presiden Prabowo Subianto meminta penghapusan kuota impor.
Kepala Negara dikutip dari website Presidenri.go.id telah memberikan instruksi langsung kepada jajaran terkait untuk menghilangkan mekanisme kuota yang dapat menghambat kelancaran perdagangan.
“Saya sudah kasih perintah untuk hilangkan kuota-kuota impor. Terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Presiden di Jakarta, Selasa, 8 April 2025.
Menurut Presiden, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya strategis pemerintah untuk merampingkan birokrasi serta memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha.
Selain itu, Presiden juga menekankan pentingnya menciptakan ekosistem yang mendukung penciptaan lapangan kerja, serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
“Para pengusaha itu menciptakan lapangan kerja. Pengusaha itu adalah pelaku yang di depan. Oke, dia boleh cari untung, enggak ada masalah. Tapi kita juga minta para pengusaha bayar pajak yang benar,” jelasnya.
Selain itu,, Presiden Prabowo Subianto mengarahkan seluruh anggota kabinetnya untuk membuat aturan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang lebih fleksibel dan realitis.
Orang nomor satu di Indonesia itu justru khawatir apabila TKDN dipaksakan dapat berpotensi memicu penurunan daya saing industri.
Meskipun dia mengakui kebijakan TKDN diberlakukan dengan niat baik dan demi kepentingan bangsa.
Baca Juga: Kata Pengusaha Komponen Otomotif, Tarif Impor Indonesia Lebih Duluan Tidak Adil ke Amerika
“Tapi kita harus realistis, TKDN dipaksakan akhirnya kita kalah kompetitif. TKDN fleksibel saja lah, mungkin diganti dengan insentif,” kata Prabowo
Soal pembatasan impor ini, apakah termasuk di dalamnya industri otomotif belum jelas.
Namun apabila industri otomotif termasuk di dalamnya, apakah kebijakan ini akan menggerus industri otomotif dalam negeri?
Sekitar 10 tahun lalu, Pemerintah memberikan dukungan kepada industri lokal otomotif dengan menetapkan kebijakan kuota impor.
Kementerian Perindustrian menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2015 sebagai revisi atas peraturan Nomor 59 Tahun 2010 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih dan Industri Sepeda Motor.
Poin utama dari aturan baru tersebut adalah untuk mengurangi penggunaan komponen impor oleh pelaku industri otomotif dalam negeri.
Pasal 15 aturan baru mengamanatkan pembatasan impor komponen Completely Knock Down (CKD) yang sudah diwarnai dan di-las sebesar 10 ribu unit per tahun.
Hal tersebut sama sekali tidak dibatasi dalam aturan sebelumnya yang sudah berlaku selama lima tahun.
CKD adalah semua jenis komponen kendaraan yang didatangkan ke Indonesia dalam kondisi lepas atau terpisah-pisah yang berikutnya akan dirakit oleh pabrikan otomotif dengan tujuan menekan biaya produksi.
Praktik ini biasa dilakukan khususnya oleh perusahaan-perusahaan yang tidak memiliki pabrik produksi di Indonesia.
Dalam jangka panjang, pemerintah saat itu berharap terbitnya aturan ini bisa membuat perusahaan otomotif asing menambah investasinya di Indonesia tidak hanya terbatas pada mengoperasikan pabrik perakitan semata.