Informasi Terpercaya Masa Kini

Suka Cita Warnai Pemakzulan Presiden Korsel Yoon Suk-Yeol, namun Timbulkan Kekhawatiran

0 6

SEOUL, KOMPAS.TV – Banyak warga Korea Selatan mewarnai pemakzulan Presiden Yoon Suk-yeol dengan suka cita.

Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol resmi dimakzulkan berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi, Jumat (4/4/2025).

Meski begitu ada kekhawatiran tersendiri bagaimana situasi demokrasi berikutnya di negara tersebut.

Baca Juga: Yoon Suk-yeol Resmi Dimakzulkan, MK Korea Selatan: Presiden Terbukti Langgar Konstitusi

Hakim Mahkamah Konstitusi Moon Hyung-bae mengeluarkan putusan pemakzulan Yoon Suk-yeol atas deklarasi darurat militer yang dikeluarkan Desember lalu.

Menurut Hakim Yoon, aksi Yoon Suk-yeol telah menyebabkan ancaman serius bagi demokrasi, dan menambahkan bahwa ia telah melakukan pengkhianatan serius atas kepercayaan rakyat, yang membawa Korsel ke krisis politik terburuk sejak menjadi negara demokrasi pada akhir 1980-an.

Dikutip dari The Guardian, pendukung anti-Yoon Suk-yeol merayakan putusan tersebut di jalanan Seoul.

Saat pemakzulan Yoon Suk-yeol diumumkan, mereka langsung bersorak dengan keras, menari dan bernyanyi.

“Ketikan pemakzulan akhirnya diumumkan, sorakan menjadi begitu keras seperti aksi unjuk rasa itu disapu bersih,” kata Kim Min-ji, salah seorang pengunjuk rasa.

“Kami menangis dan berteriak bahwa kami, rakyat, telah menang,” ujarnya.

Aktivis Hak Asasi Manusia juga menyambut baik putusan pemakzulan Yoon Suk-yeol.

“Mereka mengungkapkan bahwa penetapan darurat militer telah menjadi ancaman serius bagi hak asasi manusia dan penetapan hukum”.

“Jika Darurat Militer ditetapkan, rakyat Korea Selatan akan menghadapi risiko penangkapan dan penahanan tanpa pengadilan, begitu juga dengan pembatasan kebebasan berekspresi dan berkumpul, yang melanggar hak asasi manusia,” ujar mereka.

“Putusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting untuk mempertahankan perlindungan terhadap hak asasi manusia dan nilai-nilai demokratis,” katanya.

Meski Yoon Suk-yeol sudah dimakzulkan, kekhawatiran tetap muncul atas aksi ini.

Hanya sedikit yang percaya para kandidat dan pemilih dalam pemilihan presiden mendatang akan melupakan kepahitan empat bulan terakhir.

Baca Juga: Cerita WNI Jadi Pahlawan di Kebakaran Hutan Korea Selatan, Ini yang Bakal Diberikan Seoul

Sedangkan, Yoon Suk-yeol menghadapi persidangan pidana terpisah atas tuduhan pemberontakan, kejahatan yang dapat dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

“Jika orang-orang mulai menolak menerima hasil pemilu yang tak menguntungkan mereka, pihak lain akan melakukan hal yang sama,” kata Kim Tae-hyung, profesor di Universitas Soongsil di Seoul.

“Jika siklus tersebut terus berlanjut, kepercayaan terhadap demokrasi akan runtuh total,” katanya.

Leave a comment